Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2023/PN Spn 1.ELIA ZURNAIDA
2.ZURNIAR
2.SALAMIAH
3.SURDALENA
4.YUZAL EFENDI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2023/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIA ZURNAIDA
2ZURNIAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALAMIAH
2SURDALENA
3YUZAL EFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Kerinci
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah akta hibah Nomor: 594.4/619/1998 tertanggal 28 Oktober 1998 yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Danau Kerinci selaku Pejabat Pembuat Akta sebagai alas hak Para Penggugat menguasai tanah objek perkara;
  3. Menyatakan sah 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Agung Koto Iman, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang memiliki ukuran 8 Meter x 16 Meter, dengan batas-batas sepadan nya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Para Tergugat;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Rusnan;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Zarkasi;
  • Sebelah Barat dengan Zurniar/ Para Penggugat angka 2;

Dalam hal ini disebut sebagai TANAH OBJEK PERKARA Adalah hak milik/ kepunyaan Alm. SIDI JAMAL yang diperoleh berdasarkan akta hibah Nomor: 594.4/619/1998 tertanggal 28 Oktober 1998 yang kepemilikannya diteruskan kepada Para Penggugat;

  1. Menyatakan Sertipikat hak milik nomor 21 tahun 1986 atas nama ASBUNAR yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;   
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim, menyerobot dan memagari tanah objek perkara milik Para Penggugat tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat dalam perkara ini;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut kepada Para Penggugat selaku yang berhak atas objek perkara tersebut dalam keadaan baik, tanpa beban apapun dan jika perlu dengan bantuan Alat Keamanan Negara;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PARA PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak