Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 236.790.884,- ( DUA RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 191.925.825,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 44.865.059,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU LIMA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |