Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 383 /L.5.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari kamis , tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm) bersama istri Terdakwa Saksi ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) berangkat dari Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci menggunakan Motor Merk Honda Beat warna hitam biru, Nomor Polisi BH 2881 ND menuju ke Pasar Hiang untuk menemui Kakak kandungnya;
  • Bahwa saat melintas di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sekira pukul 09.00 WIB Saksi ANGGIL melihat rumah milik saksi ALPADLI Alias AL Bin TARMIZI pintu pagar dan rumahnya terbuka, lalu saksi ANGGIL menyuruh Terdakwa untuk memutar balik motornya Menuju rumah saksi ALPADLI, sesampainya Terdakwa dan saksi ANGGIL di rumah saksi ALPADLI saksi ANGGIL masuk kerumah tersebut sementara Terdakwa berjaga sambil melihat keadaan sekitar, di dalam rumah tersebut saksi ANGGIL melihat Tas merk REI di atas kursi di samping pintu dan tanpa sepengetahuan/seizin saksi ALPADLI sebagai pemilik Tas lalu Saksi ANGGIL  mengambil Tas Merk REI tersebut, selanjutnya Saksi ANGGIL keluar dari rumah saksi ALPADLI dengan membawa tas merk REI yang berisi 2 (dua) buah flashdisk, buku catatan kecil, Pena, Spidol, Charger HP dan Dompet warna cokelat berisi KTP 2 (dua) ATM BRI, kartu ATM MANDIRI, SIM B1, STNK MOBIL, STNK MOTOR dan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi ANGGIL mencoba mengambil uang melalui kartu ATM BRI di mesin ATM BNI dengan mencoba sandi dari data tanggal lahir  di KTP yaitu 10 Oktober 1988 dan gagal namun Ketika tanggalnya dibalik menjadi 881010 ternyata bisa lalu Terdakwa dan Saksi ANGGIL menarik uang tunai sebanyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian Terdakwa dan saksi ANGGIL menuju ke mesin ATM BRI MARTADINATA dan menarik uang  tunai sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) kali transfer Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm) dan saksi ANGGIL NIVIA SARI saksi ALPADLI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.550.000,- (Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari kamis , tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm) bersama istri Terdakwa Saksi ANGGIL NIVIA SARI Alias ANGGIL Binti BUJANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) berangkat dari Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci menggunakan Motor Merk Honda Beat warna hitam biru, Nomor Polisi BH 2881 ND menuju ke Pasar Hiang untuk menemui Kakak kandungnya;
  • Bahwa saat melintas di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sekira pukul 09.00 WIB Saksi ANGGIL melihat rumah milik saksi ALPADLI Alias AL Bin TARMIZI pintu pagar dan rumahnya terbuka, lalu saksi ANGGIL menyuruh Terdakwa untuk memutar balik motornya Menuju rumah saksi ALPADLI, sesampainya Terdakwa dan saksi ANGGIL di rumah saksi ALPADLI saksi ANGGIL masuk kerumah tersebut sementara Terdakwa berjaga sambil melihat keadaan sekitar, di dalam rumah tersebut saksi ANGGIL melihat Tas merk REI di atas kursi di samping pintu dan tanpa sepengetahuan/seizin saksi ALPADLI sebagai pemilik Tas lalu Saksi ANGGIL  mengambil Tas Merk REI tersebut, selanjutnya Saksi ANGGIL keluar dari rumah saksi ALPADLI dengan membawa tas merk REI yang berisi 2 (dua) buah flashdisk, buku catatan kecil, Pena, Spidol, Charger HP dan Dompet warna cokelat berisi KTP 2 (dua) ATM BRI, kartu ATM MANDIRI, SIM B1, STNK MOBIL, STNK MOTOR dan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi ANGGIL mencoba mengambil uang melalui kartu ATM BRI di mesin ATM BNI dengan mencoba sandi dari data tanggal lahir  di KTP yaitu 10 Oktober 1988 dan gagal namun Ketika tanggalnya dibalik menjadi 881010 ternyata bisa lalu Terdakwa dan Saksi ANGGIL menarik uang tunai sebanyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian Terdakwa dan saksi ANGGIL menuju ke mesin ATM BRI MARTADINATA dan menarik uang  tunai sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) kali transfer Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm) dan saksi ANGGIL NIVIA SARI saksi ALPADLI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.550.000,- (Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa NOFRIZAL RUSTAM Alias NOF Bin RUSTAM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya