Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Spn 1.Men Elpendi
2.Jasri Wati
2.Lipriadi
3.Ita Nani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Men Elpendi
2Jasri Wati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Don JulianMen Elpendi
2Don JulianJasri Wati
Tergugat
NoNama
1Lipriadi
2Ita Nani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang di ajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah surat perjanjian ( Bukti P-1 )
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Hutang kepada Para Penggugat sebesar 50 Emas secara tunai;
  6. Menyatakan sah boroh atau jaminan dari perjanjian hutang tertanggal 8 Januari 2021 antara Para Penggugat dan Para Tergugat berupa tanah dan rumah yang terletak di RT.02 Larik Kairo, Desa Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci, menjadi hak milik Para Penggugat apabila Para Tergugat tidak dapat mengganti hutang sebesar 50 Emas dengan batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Fitria ( Mak Devi )
  • Selatan berbatas dengan jalan Gang Larik Kairo
  • Timur berbatas dengan Entina ( Mak Beki )
  • Barat Berbatas dengan Kesasimah ( Nek Lera )
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di RT.02 Larik Kairo, Desa Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci milik para Tergugat, dengan batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Fitria ( Mak Devi )
  • Selatan berbatas dengan jalan Gang Larik Kairo
  • Timur berbatas dengan Entina ( Mak Beki )
  • Barat Berbatas dengan Kesasimah ( Nek Lera )
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu( iut voerbaarbij vooraad ) meskipun ada upaya banding, maupun verzet;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini dan apabila ingkar maka akan di bantu oleh alat keamanan Negara;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) perhari yang harus di bayarkan oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat

SUBSIDAIR :

APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PARA PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak