Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Spn 1.SAIFUL EFRIZAL
2.ASRIL , ST.,MT
3.WARDODI ARIA PUTRA
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAIFUL EFRIZAL
2ASRIL , ST.,MT
3WARDODI ARIA PUTRA
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan terhadap diri Para Pemohon yaitu  Saiful Efrizal, Asril S.T.,M.T, dan Wardodi Aria Putra sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan tidak sah secara hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Termohon)yaitu:
    1. Surat Penetapan TersangkaNomor : print-338/ L.5.13/ Fd.1/5/ 2019 tanggal 24 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk penetapan tersangka Saiful Efrizal.

 

  1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : print-337/ L.5.13/ Fd.1/ 5/ 2019 tanggal 24 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk penetapan tersangka  Asril, ST., MT.

 

  1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : print-339/ L.5.13/ Fd.1/ 5/ 2019 tanggal 24 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (termohon) untuk penetapan tersangka Wardodi Aria Putra.

 

  1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh nomor : Print-02/ N.5.13/ Fd.1/ 10/2018 tanggal   11 Oktober 2018, surat perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor: Print - 02.A/ N.5.13/ Fd.1/ 2/ 2019 tanggal 27 Februari 2019 dan surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor: Print-340/L.5.13/Fd.1/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 dan surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor: Print-341/L.5.13/Fd.1/05/2019 tanggal 24 Mei 2019.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang disangkakan kepada diri para pemohon yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017.

 

  1. Menyatakan-------------------------------------------------------------------------------------

Halaman keduapuluh tiga

 

  1. Menyatakan  segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Para Pemohon selaku Tersangka SECARA MUTATIS MUTANDISTIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.

 

  1. Menghukumdan memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 150, 00,- (seratsu lima puluh rupiah)

 

  1. Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

 

  1.  

 

Jika Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya