Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. DODI YANDRA Bin KATIARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-719/L.5.13.3/Enz2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI YANDRA Bin KATIARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa DODI YANDRA Bin KATIARDI pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Simpang Sungai Liuk, Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 20.22 Wib pada saat Terdakwa DODI YANDRA Bin KATIARDI sedang berada di perjalanan ke arah Desa Koto Tuo, Terdakwa menerima panggilan aplikasi WhatsApp dari saksi NIKO RIA PRATAMA Bin PERI KARMAN (Penuntutan berkas terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa elanjutnya sekira pukul 21.45 Wib saksi NIKO mengirimkan secara transfer melalui BRILink uang sebesar Rp. 650.000 ke nomor Rekening BNI 1787471716 atas nama DODI YANDRA (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran pembelian paket sabu yang sebelumnya saksi NIKO pesan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima panggilan dari saksi NIKO mengatakan bahwa uang pembelian sabu sudah saksi NIKO kirim ke rekening Terdakwa, lalu untuk tempat jual beli tersebut Terdakwa dan saksi NIKO bersepakat di Simpang Sungai Liuk, Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib dengan mengendarai mobil Honda HR-V warna putih platinum mutiara dengan nomor polisi BH 1457 RB Terdakwa bersama ANTON mendatangi lokasi yang sebelumnya disepakati. Lalu sesampainya di Simpang Sungai Liuk Terdakwa berhenti di pinggir jalan lalu karena Saksi NIKO mengenali mobil milik Terdakwa, Saksi NIKO mendekati mobil ke arah posisi samping kiri mobil, kemudian kaca mobil penumpang depan sebelah kiri diturunkan, lalu dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang ANTON menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepda Saksi NIKO. Kemudian setelah selesai menyerahkan sabu Terdakwa pergi ke arah Sungai Penuh.
  • Bahwa Selanjutnya dilakukan penangkapan saksi NIKO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) klip plastik warna bening yang terbalut lakban warna merah berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 234/10494.00/2023 tanggal 24 Oktober 2023 total berat bersih 0.09 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor R-PP.01.01.5A.5A1.10.23.061, tanggal 30 Oktober 2023 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Methampetamine (bukan tanaman), kemudian terhadap Saksi NIKO diinterogasi dan diketahui terhadap 1 (satu) paket sabu tersebut Saksi NIKO beli melalui Terdakwa DODI. Lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

-------------- Perbuatan terdakwa DODI YANDRA Bin KATIARDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa DODI YANDRA Bin KATIARDI pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Simpang Sungai Liuk, Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 20.22 Wib pada saat Terdakwa DODI YANDRA Bin KATIARDI sedang berada di perjalanan ke arah Desa Koto Tuo dengan seseorang yang mengaku bernama ANTON, Terdakwa menerima panggilan WhatsApp dari saksi NIKO RIA PRATAMA Bin PERI KARMAN (Penuntutan berkas terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian karena pada saat menjawab telpon dari Saksi NIKO dalam keadaan terloudspeaker, ANTON mendengar perbincangan antara Terdakwa dengan Saksi NIKO dan memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu lalu mengatakan kepada Terdakwa bilang saja sabu yang dipesan tersebut tersedia.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.45 Wib saksi NIKO mengirimkan secara transfer melalui BRILink uang sebesar Rp. 650.000 ke nomor Rekening BNI 1787471716 atas nama DODI YANDRA (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran pembelian paket sabu yang sebelumnya saksi NIKO pesan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima panggilan dari saksi NIKO mengatakan bahwa uang pembelian sabu sudah saksi NIKO kirim ke rekening Terdakwa, lalu untuk tempat jual beli tersebut Terdakwa dan saksi NIKO bersepakat di Simpang Sungai Liuk, Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib dengan mengendarai mobil Honda HR-V warna putih platinum mutiara dengan nomor polisi BH 1457 RB Terdakwa bersama ANTON mendatangi lokasi yang sebelumnya disepakati. Lalu sesampainya di Simpang Sungai Liuk Terdakwa berhenti di pinggir jalan lalu karena Saksi NIKO mengenali mobil milik Terdakwa, Saksi NIKO mendekati mobil ke arah posisi samping kiri mobil, kemudian kaca mobil penumpang depan sebelah kiri diturunkan, lalu dengan sepengetahuan Terdakwa DODI melihat  ANTON menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepda Saksi NIKO. Kemudian setelah selesai menyerahkan sabu Terdakwa pergi ke arah Sungai Penuh.
  • Bahwa Selanjutnya dilakukan penangkapan saksi NIKO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) klip plastik warna bening yang terbalut lakban warna merah berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 234/10494.00/2023 tanggal 24 Oktober 2023 total berat bersih 0.09 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor R-PP.01.01.5A.5A1.10.23.061, tanggal 30 Oktober 2023 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Methampetamine (bukan tanaman), kemudian terhadap Saksi NIKO diinterogasi dan diketahui terhadap 1 (satu) paket sabu tersebut Saksi NIKO beli melalui Terdakwa DODI. Lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

--------------- Perbuatan terdakwa DODI YANDRA Bin KATIARDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya