Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Spn |
Tanggal Surat |
Jumat, 10 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NURHAYATI Binti M. Khatib | 2 | ZAMRIS HAMDANI Bin M. Dani |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PASMAL JONI, Cs Bin Jazaruddin (Alm) | 2 | ASKAR WIJAYA, Cs Bin Basmi (Alm) | 3 | ERLIWATI, Cs Binti Amiruddin (Alm) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | INTAN SILVIA, Cs Binti Bintaria |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
85.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan kami para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah yang disengketakan tersebut yang berukuran panjang + 21 meter dan lebar + 11 meter bukan merupakan tanah warisan dari Ibunda SITI SENAYAN (Almh) melainkan tanah garapan milik para Penggugat (NURHAYATI dan ZAMRIS HAMDANI);
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah garapan tanah hanyut dan tanah timbunan yang dibeli tersebut adalah milik dari para Penggugat;
- Menyatakan bahwa objek tanah hanyut ataupun tanah garapan yang sedang diperkarakan tersebut seluas 0.0231 Ha ataupun berukuran Panjang 21 Meter dan Lebar 11 Meter yang terletak di Pinggir Sungai Batang Merao ataupun di Bantaran Sungai Depan Rumah Tempat Tinggal Kami sendiri di Rt. 02 Dusun Bunga Jaya Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi bukan merupakan tanah warisan dari Ibunda SITI SENAYAN (Almh);
- Menyatakan bahwa perbuatan dan tindakan para Tergugat yang telah menyerobot, merampas, menggelapkan dan menguasai secara brutal diatas tanah yang bukan haknya adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”;
- Menghukum para Tergugat maupun para Turut Tergugat untuk sesegera mungkin mencabut dan memindahkan semua bangunan dan tanamannya yang berada didalam area lahan tanah garapan milik dari para Penggugat serta mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan kosong dengan tanpa paksaan dan beban apapun, dan apabila ingkar akan dibantu melalui pihak “Bantuan Alat Keamanan Negara”;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi semua tanaman yang telah dirusak oleh para Tergugat tersebut kepada para Penggugat sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum para Penggugat dan Turut Tergugat atas tindakan melawan hukum yang telah merampas hak milik orang lain secara paksa dengan hukuman yang seadil-adilnya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan agar Putusan ini dapat dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (Uit veobaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan pengajuan Verzet, Banding, Kasasi maupun PK (Peninjauan Kembali);
- Menghukum para Penggugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan dan tindakan brutalnya yang sewenang-wenangnya merusak, menyerobot, merampas, menggelapkan dan mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan haknya para Tergugat dan para Turut Tergugat;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |