Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Spn 1.PERDIKARI BIN ABU KASIM
2.JUWITA BINTI ABU KASIM
3.AFRIANA BINTI ABU KASIM
4.HELEN BINTI ABU KASIM
Sri Kandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERDIKARI BIN ABU KASIM
2JUWITA BINTI ABU KASIM
3AFRIANA BINTI ABU KASIM
4HELEN BINTI ABU KASIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Kandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum YUSMAR K.BA BIN ABU KASIM.
  3. Menyatakan para penggugat berhak seperdua bagian atau seperoh bagian dari harta harta peninggalan almarhum H.YUSMAR K. BA BIN ABU KASIM.
  4. Menyatakan bahwa separuh bagian dari harta harta peninggalan almarhum H.YUSMAR K.BA BIN ABU KASIM  yang disebut objek objek perkara adalah hak para penggugat sebagai ahli waris yang sah menurut Undang Undang.
  5. Menyatakan tergugat tidak berhak sepenuhnya atas harta  harta peninggalan almarhum YUSMAR K.BA BIN ABU KASIM.
  6. Menyatakan hak tergugat separuh bagian atau seperdua bagian dari harta harta peninggalan almarhum YUSMAR K.BA BIN ABU KASIM.
  7. Menyatakan tergugat menguasai sepenuhnya atau menguasai seluruh harta harta peninggalan almarhum YUSMAR K.BA BIN ABU KASIM secara sendiri adalah perbuatan melawan hukum.
  8. Manyatakan tergugat hanya boleh mendapatkan hak atas harta harta peninggalan almarhum H.YUSMAR K.BA BIN ABU KASIM atas objek objek perkara hanya separuh bagian menurut  hukum yang berlaku.
  9. Menghukum tergugat untuk mengembalikan/untuk menyerahkan segera separuh bagian dari harta harta peninggalan almarhum H.YUSMAR K.BA BIN ABU KASIM dari yang disebut objek objek perkara  kepada para penggugat dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun, bila ingkar pelaksanaannya di bantu alat Negara.
  10. Menyatakan persidangan tetap dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, verzet, dan kasasi.
  11. Menghukum tergugat  untuk membayar ganti kerugian;

Moril                                          Rp, 1.000.000.000.00, ( satu milyar).

Materil                                       Rp, 25.500.000.00,   ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Jadi ganti rugi keseluruhan    Rp, 1.25.500.000.00, ( satu milyar dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR.

APabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya ( Ex ae Quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak