Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Spn NANA AFRIANTO 1.NAFRIZON
2.ZAINAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANA AFRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pera Candra, S.H.,M.H.NANA AFRIANTO
Tergugat
NoNama
1NAFRIZON
2ZAINAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah Listati Almh ;
  3. Menyatakan bahwa tanah objek perkara yang terletak di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan Luas kurang lebih 1 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Tanah;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Batang Merangin;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Hutan Sanggahan/Batu Karang;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Syaharuddin Ali;

Dalam Hal ini disebut sebagai Tanah OBJEK PERKARA I

Tanah ladang terletak di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan Luas kurang lebih 2 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan  Tanah Lubis;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Hutan Sanggahan/Batu Karang;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Syaharuddin Ali;

Dalam Hal ini disebut sebagai Tanah OBJEK PERKARA II

Adalah sah hak milik Listati Almh yang turun kepada Pengggugat dan tergugat I;

4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang menjual tanah objek perkara I dan II kepada tergugat II tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum

5. Menyatakan jual beli tanah objek perkara I dan II antara Tergugat I dengan tergugat II adalah cacat hukum dan haruslah dibatalkan demi hukum;

6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat selaku ahli waris sah dari Almarhummah Listati tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);

8. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam   perkara ini.

SUBSIDAIR :

APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PARA PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak