Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Spn PT. Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk), Kantor Cabang Sungai Penuh 1.SARJONO
2.NITAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk), Kantor Cabang Sungai Penuh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARJONO
2NITAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.330.603,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.330.603,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH RIBU ENAM RATUS TIGA ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 73.217.700,- ( TUJU PULUH TIGA JUTA DUA RATUS TUJUH BELAS RIBU TUJUH RATUS) ditambah bunga sebesar 10.112.903,- ( SEPULUH JUTA SERATUS DUA BELAS RIBU SEMBILAN RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 8 atas nama SARJONO. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak