Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah jual beli antara Para Tergugat dan Tergugat I atas Objek Perkara Hak Milik Penggugat;
- Menyatakan Tanah yang terletak di Bukit Batang Kapeh, Desa Seberang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan luas / ukuran tanah lebih kurang 850,5 M2 ( delapan ratus lima puluh koma lima meter bujur sangkar ), atau dengan rincian ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan ukuran lebih kurang 7 Meter.
- Sebelah Selatan dengan ukuran lebih kurang 35 Meter.
- Sebelah Timur dengan ukuran lebih kurang 44 Meter.
- Sebelah Barat dengan ukuran lebih kurang 37 Meter.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Syafrijal.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Kerinci Jambi.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Ibnu Hajar.
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah H. Taufik.
Dalam Perkara ini disebut sebagai Tanah Objek Perkara.
Adalah Hak Milik Penggugat yang bernama HERLENA.
- Menyatakan sah Penggugat mengajukan Gugatan didalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan Pembangunan Gedung Adat Rencong Telang Pulau Sangkar diatas Tanah Objek Perkara Hak Milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat yang telah menyerobot, menguasai dan menjual objek perkara kepada Tergugat I dengan tanpa hak yang menyatakan objek perkara milik Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat dengan cara suka rela, apa bila tidak dilakukan oleh Tergugat I maka Obyek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara untuk diserahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat secara Materil sebesar Rp. 450.000.000., ( empat ratus lima juta rupiah ) dan secara Immateril sebesar Rp. 300.000.000., ( tiga ratus juta rupiah ), maka total keseluruhan kerugian Materil dan Immateril adalah sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
- Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan.
- Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I dan Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
- Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat untuk tunduk dan taat dengan putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono). |