Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. BAYU WHARDANA Bin MASNISAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1288/L.5.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU WHARDANA Bin MASNISAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa BAYU WHARDANA Bin MASNISAR pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kosan Windi, Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa awalnya Terdakwa BAYU WHARDANA Bin MASNISAR, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi ANDEL melalui telepon WA, terdakwa ingin membeli Narkotika seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sekira pukul 18.30 Wib ANDEL datang dan langsung masuk ke Kosan terdakwa, ANDEL kemudian mengeluarkan 1 (satu) klip plastik ukuran sedang berisi 1 (satu) klip plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung membayar kepada ANDEL uang tunai sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut terdakwa dan ANDEL langsung membuat alat hisap sabu atau bong dari alat-alat dan botol coca cola kecil yang tersedia di kamar terdakwa kemudian pirek kaca juga sudah ada di kamar terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dan ANDEL langung memakai atau mengkonsumsi narkotia jenis sabu tersebut secara berganti-gantian masing-masing sebanyak 4 (empat) kali hisapan, lalu setelah mengkonsumsi terdakwa dan ANDEL mengobrol di kamar kosan tersebut sampai sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa keluar Kamar mandi yang berada di luar Kamar Kos terdakwa, terdakwa melihat ada petugas kepolisian yang akan melaksanakan Razia di Kosan, sehingga terdakwa akan mengenakan celana panjang, karena terdakwa takut karena baru saja mengkonsumi sabu bersama ANDEL, terdakwa langsung menutup pintu kos tersebut, namun petugas langsung datang dan mengetuk pintu kosan terdakwa dan menyuruh dibuka kemudian petugas mengintrogasi terdakwa, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar terdakwa dan petugas menemukan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu sisa dari hasil pemakaian terdakwa dengan ANDEL;
      • Bahwa terhadap 2 (dua) klip Narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa dan berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian Persero Nomor : 412/10494.00/2024 tanggal 13 desember 2024 bersat bersih 0,04 gram
      • Bahwa berdasarkan Surat Laporan pengujian BPOM Jambi Nomor :LHU.088.K.05.16.24.1088 ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Positif Methamphetamine (MET)
      • Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba Nomor :800/1173/XII/RSUDMHAT2024 An. BAYU WHARDANA Bin MASNISAR didapatkan hasil pemeriksaan Positif Amphetamine dan Methamphetamine;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

 

Perbuatan Terdakwa BAYU WHARDANA Bin MASNISAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAYU WHARDANA Bin MASNISAR pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kosan Windi, Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

      • Bahwa awalnya Terdakwa BAYU WHARDANA Bin MASNISAR, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi ANDEL melalui telepon WA, terdakwa ingin membeli Narkotika seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sekira pukul 18.30 Wib ANDEL datang dan langsung masuk ke Kosan terdakwa, ANDEL kemudian mengeluarkan 1 (satu) klip plastik ukuran sedang berisi 1 (satu) klip plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung membayar kepada ANDEL uang tunai sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut terdakwa dan ANDEL langsung membuat alat hisap sabu atau bong dari alat-alat dan botol coca cola kecil yang tersedia di kamar terdakwa kemudian pirek kaca juga sudah ada di kamar terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dan ANDEL langung memakai atau mengkonsumsi narkotia jenis sabu tersebut secara berganti-gantian masing-masing sebanyak 4 (empat) kali hisapan, lalu setelah mengkonsumsi terdakwa dan ANDEL mengobrol di kamar kosan tersebut sampai sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa keluar Kamar mandi yang berada di luar Kamar Kos terdakwa, terdakwa melihat ada petugas kepolisian yang akan melaksanakan Razia di Kosan, sehingga terdakwa akan mengenakan celana panjang, karena terdakwa takut karena baru saja mengkonsumi sabu bersama ANDEL, terdakwa langsung menutup pintu kos tersebut, namun petugas langsung datang dan mengetuk pintu kosan terdakwa dan menyuruh dibuka kemudian petugas mengintrogasi terdakwa, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar terdakwa dan petugas menemukan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu sisa dari hasil pemakaian terdakwa dengan ANDEL;
      • Bahwa terhadap 2 (dua) klip Narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa dan berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian Persero Nomor : 412/10494.00/2024 tanggal 13 desember 2024 bersat bersih 0,04 gram
      • Bahwa berdasarkan Surat Laporan pengujian BPOM Jambi Nomor :LHU.088.K.05.16.24.1088 ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Positif Methamphetamine (MET)
      • Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba Nomor :800/1173/XII/RSUDMHAT2024 An. BAYU WHARDANA Bin MASNISAR didapatkan hasil pemeriksaan Positif Amphetamine dan Methamphetamine;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa BAYU WHARDANA Bin MASNISAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa BAYU WHARDANA Bin MASNISAR pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kosan Windi, Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

      • Bahwa awalnya Terdakwa BAYU WHARDANA Bin MASNISAR, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi ANDEL melalui telepon WA, terdakwa ingin membeli Narkotika seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sekira pukul 18.30 Wib ANDEL datang dan langsung masuk ke Kosan terdakwa, ANDEL kemudian mengeluarkan 1 (satu) klip plastik ukuran sedang berisi 1 (satu) klip plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung membayar kepada ANDEL uang tunai sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut terdakwa dan ANDEL langsung membuat alat hisap sabu atau bong dari alat-alat dan botol coca cola kecil yang tersedia di kamar terdakwa kemudian pirek kaca juga sudah ada di kamar terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dan ANDEL langung memakai atau mengkonsumsi narkotia jenis sabu tersebut secara berganti-gantian masing-masing sebanyak 4 (empat) kali hisapan, lalu setelah mengkonsumsi terdakwa dan ANDEL mengobrol di kamar kosan tersebut sampai sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa keluar Kamar mandi yang berada di luar Kamar Kos terdakwa, terdakwa melihat ada petugas kepolisian yang akan melaksanakan Razia di Kosan, sehingga terdakwa akan mengenakan celana panjang, karena terdakwa takut karena baru saja mengkonsumi sabu bersama ANDEL, terdakwa langsung menutup pintu kos tersebut, namun petugas langsung datang dan mengetuk pintu kosan terdakwa dan menyuruh dibuka kemudian petugas mengintrogasi terdakwa, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar terdakwa dan petugas menemukan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu sisa dari hasil pemakaian terdakwa dengan ANDEL;
      • Bahwa terhadap 2 (dua) klip Narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa dan berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian Persero Nomor : 412/10494.00/2024 tanggal 13 desember 2024 bersat bersih 0,04 gram
      • Bahwa berdasarkan Surat Laporan pengujian BPOM Jambi Nomor :LHU.088.K.05.16.24.1088 ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Positif Methamphetamine (MET)
      • Bahwa hasil pemeriksaan Narkoba Nomor :800/1173/XII/RSUDMHAT2024 An. BAYU WHARDANA Bin MASNISAR didapatkan hasil pemeriksaan Positif Amphetamine dan Methamphetamine;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa BAYU WHARDANA Bin MASNISAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya