Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Spn BADHARUDDIN 1.SYAFRI DELMI (DHELL)
2.TAKI UDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BADHARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oma IramaBADHARUDDIN
Tergugat
NoNama
1SYAFRI DELMI (DHELL)
2TAKI UDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah yang dahulu terletak di Beluwi sekarang Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan  ukuran tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan Ukuran                          :  113 Meter
  • Sebelah Timur dengan Ukuran                          :  70   Meter
  • Sebelah Selatan dengan Ukuran                      :  48   Meter
  • Sebelah Barat dengan Ukuran 98 + 35            :  133 Meter

Dengan batas-batas sepadannya

  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah ZAINUL BAHRI (Alm)
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah RAHMANUDIN     
  • Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah NAWARDI (Alm)   
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah MUSLIM dan Sungai Kecil  

Dalam Perkara ini disebut sebagai Objek Perkara adalah Hak Milik BADHARUDDIN (Penggugat)

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang mengadakan jual beli terhadap Objek Perkara tanpa se izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerobot Objek Perkara dengan cara jual beli, untuk menyerahkan secara suka rela Objek Perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukannya maka Objek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk diserahkan kepada Penggugat yang di bantu oleh Alat Keamanan Negara.   
  3. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Perkara yang dahulu terletak di Beluwi sekarang Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
  4. Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak