Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Spn Suryadi, S.H. SUPRIANTO Alias PAK CACA Bin SEMANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-563/L.5.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Alias PAK CACA Bin SEMANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  • SUPRIANTO alias PAK CACA bin SEMANDRIpada hari Minggu tanggal 24September 2023 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Desa Tanjung Genting Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipumuslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lainuntuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa berawal sebelumnya saksi SUPEN yang sudah kenal dengan terdakwa dan pernah menjual kulit manis kepada terdakwa mencoba mengirim pesan melalui aplikasi What Aps ke terdakwadan menanyakan harga kulit manis jenis KC TOKOK, namun saat itu tidak ada jawaban dari terdakwa, kemudian pada tanggal 18 September 2023, sekirajam 19.19 Wib tiba-tiba terdakwa mengirim pesan kepada saksi SUPEN lewat aplikasi Whatt Aps yang isinya “ KC TOKOK 17, UANG KAS” (jenis kulit manis KC Tokok, uang dibayar tunai), namun saksi SUPEN tidak ada membalas lagi pesan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2022,  tiba-tiba terdakwa menelponsaksi SUPEN dan berkata “ MANA BARANG ITU, COBA KAU VIDEO  KIRIM KE AKU , COCOK APA IDAK “, selanjutnya saksi SUPEN mengirimkan Video ke WA terdakwa, tidak lama setelah itu terdakwa menelpon saksi SUPEN  dan saat itu saksi SUPEN bertanya kepada terdakwa “ UANG NYA KAS BANG “lalu terdakwa mengatakan “  KALAU BARANG BONGKAR, UANG KAS AKU KASIH, MUAT HARI INI ,KALAU POSITIF KAU  MUAT HARI INI, AKU SIAPKAN UANG NYA UNTUK HARI MINGGU “. Setelah mendengar ucapan dari terdakwa tersebut kemudian saksi SUPENmenyuruh karyawannya untuk memasukan kulit manis miliknya kedalam mobil yang nantinya akan dikirim ke terdakwa yang berada Kerinci.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2023, sekira jam 06.45 WIb saksi SUPEN mengirim kulit manis dari tempat saksi SUPEN yang berada di daerah di Jangkat Kabupaten Merangin kepada terdakwa yang berada di Kabupaten Kerinci yang diantar dengan menggunakantruk barang, dan pada tanggal 24 September 2023 sekira jam 09.00 wib mobil truk yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tersebutsampai di Kabupaten Kerinci dan berhenti di daerah Semurup, karena supir yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tersebut tidak tau rumah terdakwa, terdakwa menyuruh anak buahnya untuk menjemput sopir yang membawa kulit manis tersebut,sekira jam 11.00 WIb sopir yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tiba di gudang milik terdakwa, kemudian kulit manis milik saksi SUPEN tersebut dibongkar digudang milik terdakwa. setelah selesai membongkar kulit manis tersebut terdakwa mengirim nota penjualan kepada Saksi SUPEN yang total bersih kulit manis jenis KC TOKOK seberat  7.673 Kg,  dengan jumlah uang nya sebesar Rp 130.441.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu).Kemudian saksi SUPEN menghubungi terdakwa dan berkata “ BANG KASIH AJA UANG NYA DENGAN SOPIR, BIAR SOPIR TRANSFER KE AKU “lalu terdakwa mengatakan kepada saksi SUPEN“ UANG NYA BELUM ADA HARI INI,BESOK AKU KIRIM”saksi SUPENmengatakan lagi kepada terdakwa “ BANG KITA JANJINYA UANG CASH “ lalu dijawab oleh terdakwa“   PENCAIRAN NYA TIDAK HARI INI BESOK AKU KIRIM “saksi SUPENmengatakan lagi kepada terdakwa“  KALAU MODEL ITU DAK BISA BANG TERPAKSA KITA MUAT LAGI BARANG ITU “ lalu terdakwa mengatakan“ POKOK NYA PAGI BSK AKU KIRIM, DAK MUNGKIN BARANG SUDAH BONGKAR DI MUAT BALEK LAGI. Lalu saksi SUPEN berkata lagi “ BERAPA ABANG ADA DUIT DULU “kemudian dijawab oleh terdakwa “ SEKARANG TIDAK ADA, BESOK AKU KIRIM SEMUANYA KE KAU KAS,  DAK MUNGKIN AKU BOHONGI KAU, KAU SUDAH SERING BONGKAR TEMPAT ADEK AKU , BAPAK AKU JUGA ADA DISINI RUMAH NYA DI DEPAN RUMAH AKU .” Karena percaya dan yakin atas apa yang disampaikan oleh terdakwa tersebut akhirnya saksi SUPEN menyuruh sopir yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tersebut pulang. Setelah supir yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tersebut pulang, sopir tersebut memberikan nota penjualan yang diberikan sebelumnya oleh terdakwa kepada saksi SUPEN. Sejak saat itu saksi SUPEN terus berusaha menghubungi terdakwa untuk menangih uang penjualan kulit manis, namun tidak pernah dijawab oleh terdakwa.
  • Bahwa karena tidak bisa dihubungi akhirnya pada tanggal 19 Oktober 2023, sekira jam 08.00 wibsaksi SUPEN bersama dengan saksi AMIRUDI pergi ke Kerinci  menemui terdakwa,saat saksi SUPEN bertemu dengan terdakwa, saksi SUPEN menanyakan kulit manis miliknya, namun pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kulit manis milik saksi SUPEN tersebut sudah dijual oleh terdakwa kepada orang lain, dan hasil uang dari penjualan kulit manis tersebut sudah digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutangnya kepada orang lain. Tidak terima atas kejadian tersebut akhirnya saksi SUPEN melaporkan terdakwa ke Polres Kerinci.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, terdakwa mengalami kerugian sekira Rp 130.441.000,-. (seratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUPidana.------

ATAU

  1.  

---------- BahwaTerdakwa SUPRIANTO alias PAK CACA bin SEMANDRI pada hari Minggu tanggal 24September 2023 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Desa Tanjung Genting Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sebelumnya saksi SUPEN yang sudah kenal dengan terdakwa dan pernah menjual kulit manis kepada terdakwa mencoba mengirim pesan melalui aplikasi What Aps ke terdakwadan menanyakan harga kulit manis jenis KC TOKOK, namun saat itu tidak ada jawaban dari terdakwa, kemudian pada tanggal 18 September 2023, sekirajam 19.19 Wib tiba-tiba terdakwa mengirim pesan kepada saksi SUPEN lewat aplikasi Whatt Aps yang isinya “ KC TOKOK 17, UANG KAS” (jenis kulit manis KC Tokok, uang dibayar tunai), namun saksi SUPEN tidak ada membalas lagi pesan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2022,  tiba-tiba terdakwa menelponsaksi SUPEN dan berkata “ MANA BARANG ITU, COBA KAU VIDEO  KIRIM KE AKU , COCOK APA IDAK “, selanjutnya saksi SUPEN mengirimkan Video ke WA terdakwa, tidak lama setelah itu terdakwa menelpon saksi SUPEN  dan saat itu saksi SUPEN bertanya kepada terdakwa “ UANG NYA KAS BANG “lalu terdakwa mengatakan “  KALAU BARANG BONGKAR, UANG KAS AKU KASIH, MUAT HARI INI , KALAU POSITIF KAU  MUAT HARI INI, AKU SIAPKAN UANG NYA UNTUK HARI MINGGU “. Setelah mendengar ucapan dari terdakwa tersebut kemudian saksi SUPENmenyuruh karyawannya untuk memasukan kulit manis milik saksi SUPEN kedalam mobil yang nantinya akan dikirim ke terdakwa yang berada Kerinci.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2023, sekira jam 06.45 WIb saksi SUPEN mengirim kulit manis dari tempat terdakwa di Jangkat Kabupaten Merangin kepada terdakwa yang berada di Kerinci yang diantar dengan menggunakantruk barang, dan pada tanggal 24 September 2023, mobil truk yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tersebutsampai di Kabupaten Kerinci dan berhenti di daerah Semurup, karena supir yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tersebut tidak tau rumah terdakwa, terdakwa menyuruh anak buahnya untuk menjemput sopir yang membawa kulit manis tersebut,sekira jam 11.00 WIb sopir yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tiba di gudang milik terdakwa, kemudian kulit manis milik saksi SUPEN tersebut di bongkar digudang milik terdakwa. setelah selesai membongkar kulit manis tersebut terdakwa mengirim nota penjualan kepada Saksi SUPEN  yang total bersih kulit manis jenis KC TOKOK seberat  7.673 Kg,  dengan jumlah uang nya sebesar Rp 130.441.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu).Kemudian saksi SUPEN menghubungi terdakwa dan berkata “ BANG KASIH AJA UANG NYA DENGAN SOPIR, BIAR SOPIR TRANSFER KE AKU “lalu terdakwa mengatakan kepada saksi SUPEN “ UANG NYA BELUM ADA HARI INI,BESOK AKU KIRIM”saksi SUPENmengatakan lagi kepada terdakwa “ BANG KITA JANJINYA UANG CASH “ lalu dijawab oleh terdakwa“   PENCAIRAN NYA TIDAK HARI INI BESOK AKU KIRIM “saksi SUPENmengatakan lagi kepada terdakwa “  KALAU MODEL ITU DAK BISA BANG TERPAKSA KITA MUAT LAGI BARANG ITU “ lalu terdakwa mengatakan“ POKOK NYA PAGI BSK AKU KIRIM, DAK MUNGKIN BARANG SUDAH BONGKAR DI MUAT BALEK LAGI. Lalu saksi SUPEN berkata lagi “ BERAPA ABANG ADA DUIT DULU “kemudian dijawab oleh terdakwa “ SEKARANG TIDAK ADA, BESOK AKU KIRIM SEMUANYA KE KAU KAS,  DAK MUNGKIN AKU BOHONGI KAU, KAU SUDAH SERING BONGKAR TEMPAT ADEK AKU , BAPAK AKU JUGA ADA DISINI RUMAH NYA DI DEPAN RUMAH AKU .” Karena percaya dan yakin atas apa yang disampaikan oleh terdakwa tersebut akhirnya saksi SUPEN menyuruh sopir yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tersebut pulang. Setelah supir yang membawa kulit manis milik saksi SUPEN tersebut pulang, sopir tersebut memberikan nota penjualan yang diberikan sebelumnya oleh terdakwa kepada saksi SUPEN. Sejak saat itu saksi SUPEN terus berusaha menghubungi terdakwa untuk menangih uang penjualan kulit manis, namun tidak pernah dijawab oleh terdakwa.
  • Bahwa karena tidak bisa dihubungi akhirnya pada tanggal 19 Oktober 2023, sekira jam 08.00 wibsaksi SUPEN bersama dengan saksi AMIRUDI pergi ke Kerinci  menemui terdakwa,saat saksi SUPEN bertemu dengan terdakwa, saksi SUPEN menanyakan kulit manis miliknya, namun pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kulit manis milik saksi SUPEN tersebut sudah dijual oleh terdakwa kepada orang lain. Tidak terima atas kejadian tersebut akhirnya saksi SUPEN melaporkan terdakwa ke Polres Kerinci.
  • Bahwa saksi SUPEN tidak pernah mengizinkan terdakwa untuk menjual kulit manis miliknya tersebut kepada orang lain, dan saksi SUPEN tidak pernah menerima uang hasil penjualan kulit manis tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, terdakwa mengalami kerugian sekira Rp 130.441.000,-. (seratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu).

 

Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--------

Pihak Dipublikasikan Ya