Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Spn BENDRI YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BENDRI YADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data,
  2. Mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan bahwa data KTP dan PASPORT adalah satu orang yang sama atas nama BENDRI YADI di kantor Imigrasi Kelas II NonĀ  TPI Kerinci,
  3. Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke kantor IMIGRASI KELAS II Non TPI KERINCI,
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon.

ATAU

Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak