Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. APRIANTO ALIAS AP BIN H MAD LIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-508 /L.5.13.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANTO ALIAS AP BIN H MAD LIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa APRIANTO Alias AP Bin H. MAD LIYAH bersama-sama dengan Terdakwa PANDI SAPUTRA Alias MAT PANDI Bin BASTARI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi TARMIZI, saksi MAHENDRA, PAWALDI (DPO), GUFRON (DPO), RAMZAN (DPO), pada hari Jum’at tanggal 19 maret 2021 sekira pukul 09.30 WIB di lereng sebelah kanan bendungan seberang sungai (intake dam right bank) PLTA Batang Merangin Desa Perikan Tengah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya