Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2025/PN Spn Ilen Pandani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ilen Pandani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hasan Basri. SH.MH. C.Med. C.P.C.L.E. CPLAIlen Pandani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
  2. Menetapkan nama, pemohon bernama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972.
  3. Menetapkan nama ILEN PRATAMA lahir di Kerinci 17 Juli 1977  di dalam paspor tahun 2008 tanggal 10 - 07 -2008 yang di telah keluarkan oleh Dinas Imisgrsi, adalah orang yang sama,  dengan pemohon sesuai dengan identitas yang sebenarnya bernama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972. Sesuai dengan bukti surat, Akta Kelahiran Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kantu Keluarga (KK).
  4.  Memerintahkan kepada Dinas terkait mencatat untuk merubah dan/atau membetulkan identitas pemohon dalam passport dari nama ILEN PRATAMA, lahir di Kerinci 17 Juli 1977  menjadi nama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972. Sesuai dengan akta Kelahiran Kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atas nama pemohon.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak