Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Spn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG SUNGAI PENUH 1.DETRA WIRA
2.ITES PIRMA WIRA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG SUNGAI PENUH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DETRA WIRA
2ITES PIRMA WIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.730.714,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 169.730.714,- ( SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH RIBU TUJUH RATUS EMPAT BELAS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 147.084.410,- ( SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA DELAPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 22.646.304,- ( DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak