Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Spn Yesi Rospita Wira Satria Buana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yesi Rospita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amir Mahmud, S.Ag., M.H., C.L.A.Yesi Rospita
Tergugat
NoNama
1Wira Satria Buana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 681.780.903,00
Petitum

 

Berdasarkan POSITA tersebut mohon kiranya Pengadilan Negeri Sungai Penuh berkenan memeriksa perkara ini dan memutus sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan Gugatan ini seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan Perbuatan Melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian bertanggal 03 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan peminjam lainnya adalah sah dan mengikat.
  4. Menyatakan total hutang Tergugat belum dilunasi kepada Penggugat sebanyak Rp 681.780.903 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat  melunasi pinjamannya kepada Penggugat sebanyak Rp 681.780.903 (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah) segera setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Mewajibkan Tergugat untuk membayar denda 1/1.000 dari total hutang yaitu sebanyak Rp 681.780 (enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) perhari dibayar seketika dan sekaligus apabila Tergugat tidak menjalankan kewajiban melunasi hutangnya sesuai Putusan atas Perkara ini;
  7. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi materil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum sebanyak Rp 6.590.000 (enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan;
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak