Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data,
- Menyatakan data pemohon berupa Nama anak pemohon yang tertulis di dalam AKTA KELAHIRAN Nomor.1501-LT-01082022-0175 Dan KARTU KELUARGA Nomor.1501201709200001 Pemohon Menjadi NURUL KHAIRANI, 5 November 2019,
- Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan perubahan identitas ke kantor DINAS DUKCAPIL KABUPATEN KERINCI.
- Menetapkan Dan Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
ATAU
Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. |