Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 163.212.195,- ( SERATUS ENAM PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DUA BELAS RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 127.632.718,- ( SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH) ditambah bunga sebesar 35.579.477,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA LIMA RAYUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 168 atas nama Samarudin. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|