Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Spn Suryadi, S.H. FADLAN bin M.RAFIQ AL-HABSYI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-484/L.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLAN bin M.RAFIQ AL-HABSYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa FADLAN bin M.RAFIQ AL-HABSYI pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan belakang SPBU Kenali Atas Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungai Penuh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 November sekira jam 15.00 Wib saat terdakwa berada di parkiran Rumah Makan INTISUKI Kota Jambi, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit ponsel merek REDMI 10 warna Biru dengan nomor SIM 085609715550 milik terdakwa, terdakwa menghubungi ILHAM (belum tertangkap) melalui telepon WA dengan nomor 085218365633, kemudian terdakwa memesan sabu kepada ILHAM sebanyak 1 (satu) kantong, tidak lama kemudian ILHAM kembali menghubungi terdakwa dan mengatkan bahwa nanti ada orang yang menelpon terdakwa memakai nomor private agar diangkat. Setalah mendapat arahan sepeti itu sekira jam 15.40 Wib terdakwa ditelpon oleh dengan menggunakan nomor private (tidak muncul dilayar) kemudian oleh orang tersebut terdakwa diarahkan menuju Kenali Atas untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU warna Hitam kombinasi Merah Nopol BH 4443 MR langsung menuju ke lokasi yang di maksud, sesampainya dilokasi yang dimaksud terdakwa langsung mengambil 1 (satu) kantong plastik merek Indomie warna Putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) kantong plastik klip berisikan, kemudian terhadap sabu tersebut terdakwa simpan di kantong depan jaket Hodie warna Hitam milik yang terdakwa kenakan saat itu, kemudian jam 17.00 wib dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU warna Hitam kombinasi Merah Nopol BH 4443 MR  terdakwa berangkat ke Kerinci, sesampainya di Kerinci terdakwa langsung menuju ke Pondok Sawah milik Nenek KIKI (belum tertangkap) dan langsung beristirahat, yang mana kedatangan terdakwa tersebut sudah diberitahukan sebelumnya kepada KIKI.
  • Pada hari Selasa tanggal 07 November sekira pukul 17.30  saat terdakwa sedang di berada dirumah KIKI yang berlokasi di Desa Tarutung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu dari jaket terdakwa, dan selanjutnya sabu tersebut terdakwa serahkan kepada KIKI. Setelah terdakwa menyerahkan sebagian sabu tersebut kepada KIKI tiba-tiba saksi AGUS yang merupakan anggota Kepolisian Polres Kerinci, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kepolisian Resor Kerinci nomor Sprint/1923/XI/XI/Res.4.2/2023 tanggal 06 November 2023 medapat tugas untuk melakukan Undercover Buy terhadap terdakwa menghubungi terdakwa dan menanyakan posisi terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa telah sampai di Kerinci. Kemudian saksi AGUS menyuruh terdakwa untuk bertemu di Daerah Kumun Debai.  Selanjutnya terdakwa  menyiapkan 1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk tahu agar terhadap  1 (satu) klip narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh gram) tidak kelihatan, setelah selesai menyiapkannya, sekira jam 19.40 Wib terdakwa berangkat dari Desa Tarutung menuju ke arah Desa Kumun, setelah terdakwa sampai di daerah Kumun sekira terdakwa mencari tempat yang mudah di kenali, pada saat itu terdakwa menemukan plang merek Toyota di daerah Kumun Debai dan terdakwa langsung memotret plang tersebut, kemudian terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu di dibawah plang nama merek TOYOTA tersebut, selanjutnya terdakwa bergegas pergi, saat berjarak sekitar 100 Meter dari lokasi tersebut terdakwa mengirimkan foto yang terdakwa potret tadi saksi AGUS, kemudian terdakwa bergegas kembali menaiki motornya dan bermaksud menuju kembali ke Desa Tarutung, saat terdakwa sampai di Desa Pancurang Tiga, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terdakwa mampir ke Warung untuk membeli Mie instan karena lapar, setelah terdakwa berhenti di depan Warung tersebut tiba-tiba datang saksi BAMBANG dan saksi SUPARJO bersama anggota opsnal lainnya dari Polres Kerinci mengamankan terdakwa, setelah diamankan lalu terdakwa diintrogasi, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu yang di pesan oleh saksi AGUS di Plang Merk Toyota, kemudian terdakwa dibawa ketempat dimaksud untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan sebelumnya oleh terdakwa, dan akhirnya saksi BAMBANG beserta anggota Opsnal lainnya mengamankan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) klip plastik warna Bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Yang merupakan milik terdakwa dan ditemukan di dalam 1 (satu) klip plastik warna Bening yang berada di dalam bungkusan 1 (satu) potongan kantong plastik warna Hijau di dalam1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk dan 1 (satu) bungkus saus merek SAMBAL ENAK.

  • 1 (satu) klip plastik warna Bening.

Yang merupakan milik terdakwa yang ditemukan di dalam bungkusan 1 (satu) potongan kantong plastik warna Hijau di dalam1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk dan 1 (satu) bungkus saus merek SAMBAL ENAK.

  • 1 (satu) potongan kantong plastik warna Hijau.

Yang merupakan milik terdakwa yang ditemukan di dalam1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk dan 1 (satu) bungkus saus merek SAMBAL ENAK.

  • 1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk dan 1 (satu) bungkus saus merek SAMBAL ENAK.

Yang merupakan milik terdakwa yang ditemukan di pinggir jalan dibawah tiang plang merek TOYOTA yang berada di Kumun.

  • 1 (satu) unit ponsel merek REDMI 10 warna Biru dengan nomor SIM 085609715550.

Yang merupakan milik terdakwa ditemukan didalam kantong saku depan jaket Hodie yang sedang FADLAN kenakan pada saat penangkapan .

  • 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU warna Hitam kombinasi Merah Nopol BH 4443 MR.

Yang merupakan milik terdakwa dan digunakan sebagai alat transportasi terdakwa untuk membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Sungai penuh, Nomor : 252/10494.00/2023, yang ditandatangani oleh LOLLY IRMA YANTI selaku  pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh telah melakukan penimbangan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bersih 9,26  gram setelah disisihkan untuk BPOM Jambi.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.099 ditandatangani oleh VERAMIKA GINTING, S.Si, Apt, MH Selaku Kepala Balai POM di Jambi dengan kesimpulan: sample positif/ terdeteksi Methaptamine yang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

ATAU

 

K E D U A :

 

---------- Bahwa terdakwa FADLAN bin M.RAFIQ AL-HABSYI pada hari Jum’at 07 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di  Desa Pancuran Tiga Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 November sekira jam 15.00 Wib saat terdakwa berada di parkiran Rumah Makan INTISUKI Kota Jambi, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit ponsel merek REDMI 10 warna Biru dengan nomor SIM 085609715550 milik terdakwa, terdakwa menghubungi ILHAM (belum tertangkap) melalui telepon WA dengan nomor 085218365633, kemudian terdakwa memesan sabu kepada ILHAM sebanyak 1 (satu) kantong, tidak lama kemudian ILHAM kembali menghubungi terdakwa dan mengatkan bahwa nanti ada orang yang menelpon terdakwa memakai nomor private agar diangkat. Setalah mendapat arahan sepeti itu sekira jam 15.40 Wib terdakwa ditelpon oleh dengan menggunakan nomor private (tidak muncul dilayar) kemudian oleh orang tersebut terdakwa diarahkan menuju Kenali Atas untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU warna Hitam kombinasi Merah Nopol BH 4443 MR langsung menuju ke lokasi yang di maksud, sesampainya dilokasi yang dimaksud terdakwa langsung mengambil 1 (satu) kantong plastik merek Indomie warna Putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) kantong plastik klip berisikan, kemudian terhadap sabu tersebut terdakwa simpan di kantong depan jaket Hodie warna Hitam milik yang terdakwa kenakan saat itu, kemudian jam 17.00 wib dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU warna Hitam kombinasi Merah Nopol BH 4443 MR  terdakwa berangkat ke Kerinci, sesampainya di Kerinci terdakwa langsung menuju ke Pondok Sawah milik Nenek KIKI (belum tertangkap) dan langsung beristirahat, yang mana kedatangan terdakwa tersebut sudah diberitahukan sebelumnya kepada KIKI.
  • Pada hari Selasa tanggal 07 November sekira pukul 17.30  saat terdakwa sedang di berada dirumah KIKI yang berlokasi di Desa Tarutung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu dari jaket terdakwa, dan selanjutnya sabu tersebut terdakwa serahkan kepada KIKI. Setelah terdakwa menyerahkan sebagian sabu tersebut kepada KIKI tiba-tiba saksi AGUS yang merupakan anggota Kepolisian Polres Kerinci, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kepolisian Resor Kerinci nomor Sprint/1923/XI/XI/Res.4.2/2023 tanggal 06 November 2023 medapat tugas untuk melakukan Undercover Buy terhadap terdakwa menghubungi terdakwa dan menanyakan posisi terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa telah sampai di Kerinci. Kemudian saksi AGUS menyuruh terdakwa untuk bertemu di Daerah Kumun Debai.  Selanjutnya terdakwa  menyiapkan 1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk tahu agar terhadap  1 (satu) klip narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh gram) tidak kelihatan, setelah selesai menyiapkannya, sekira jam 19.40 Wib terdakwa berangkat dari Desa Tarutung menuju ke arah Desa Kumun, setelah terdakwa sampai di daerah Kumun sekira terdakwa mencari tempat yang mudah di kenali, pada saat itu terdakwa menemukan plang merek Toyota di daerah Kumun Debai dan terdakwa langsung memotret plang tersebut, kemudian terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu di dibawah plang nama merek TOYOTA tersebut, selanjutnya terdakwa bergegas pergi, saat berjarak sekitar 100 Meter dari lokasi tersebut terdakwa mengirimkan foto yang terdakwa potret tadi saksi AGUS, kemudian terdakwa bergegas kembali menaiki motornya dan bermaksud menuju kembali ke Desa Tarutung, saat terdakwa sampai di Desa Pancurang Tiga, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terdakwa mampir ke Warung untuk membeli Mie instan karena lapar, setelah terdakwa berhenti di depan Warung tersebut tiba-tiba datang saksi BAMBANG dan saksi SUPARJO bersama anggota opsnal lainnya dari Polres Kerinci mengamankan terdakwa, setelah diamankan lalu terdakwa diintrogasi, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu yang di pesan oleh saksi AGUS di Plang Merk Toyota, kemudian terdakwa dibawa ketempat dimaksud untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan sebelumnya oleh terdakwa, dan akhirnya saksi BAMBANG beserta anggota Opsnal lainnya mengamankan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) klip plastik warna Bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Yang merupakan milik terdakwa dan ditemukan di dalam 1 (satu) klip plastik warna Bening yang berada di dalam bungkusan 1 (satu) potongan kantong plastik warna Hijau di dalam1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk dan 1 (satu) bungkus saus merek SAMBAL ENAK.

  • 1 (satu) klip plastik warna Bening.

Yang merupakan milik terdakwa yang ditemukan di dalam bungkusan 1 (satu) potongan kantong plastik warna Hijau di dalam1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk dan 1 (satu) bungkus saus merek SAMBAL ENAK.

  • 1 (satu) potongan kantong plastik warna Hijau.

Yang merupakan milik terdakwa yang ditemukan di dalam1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk dan 1 (satu) bungkus saus merek SAMBAL ENAK.

  • 1 (satu) bungkus kerupuk CAP PINOKIO berisi kerupuk dan 1 (satu) bungkus saus merek SAMBAL ENAK.

Yang merupakan milik terdakwa yang ditemukan di pinggir jalan dibawah tiang plang merek TOYOTA yang berada di Kumun.

  • 1 (satu) unit ponsel merek REDMI 10 warna Biru dengan nomor SIM 085609715550.

Yang merupakan milik terdakwa ditemukan didalam kantong saku depan jaket Hodie yang sedang FADLAN kenakan pada saat penangkapan .

  • 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SATRIA FU warna Hitam kombinasi Merah Nopol BH 4443 MR.

Yang merupakan milik terdakwa dan digunakan sebagai alat transportasi terdakwa untuk membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Sungai penuh, Nomor : 252/10494.00/2023, yang ditandatangani oleh LOLLY IRMA YANTI selaku  pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh telah melakukan penimbangan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bersih 9,26  gram setelah disisihkan untuk BPOM Jambi.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.099 ditandatangani oleh VERAMIKA GINTING, S.Si, Apt, MH Selaku Kepala Balai POM di Jambi dengan kesimpulan: sample positif/ terdeteksi Methaptamine yang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya