Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Spn BAMBANG KARYADI 1.BAZARMAN Bin RAMAWIS
2.MARDINAL
3.ARWIP
4.YANTONI
5.Drs. H. MAT IKHSAN
6.EFRIDAWATI ALI, SKM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG KARYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PERA CANDRA, SH, MH.BAMBANG KARYADI
Tergugat
NoNama
1BAZARMAN Bin RAMAWIS
2MARDINAL
3ARWIP
4YANTONI
5Drs. H. MAT IKHSAN
6EFRIDAWATI ALI, SKM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYAMSIR
2YASRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 PRIMAIR :                  

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris H. Abu Bakar Yakin yang berhak atas objek perkara I dan objek perkara II;
  3. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jalur Dua Bukit Tengah Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran ± 15 Piring Upahan dan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/ladang Nasrizal dan Rozy Widodo, S.Pd;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Abu Bakar Yakin (Alm);

     Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA I

Dan sengketa tanah yang terletak di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran ± 7 Piring Upahan dan batas-batasnya sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Herman Pani/ Johar Rifin/ Yonif/ Aldes/ Wides;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Orang Koto Rendah/Jalan;

     Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA II

Adalah sah hak milik Alm. H. Abu Bakar Yakin yang di turunkan kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;

  1. Menyatakan sah Surat Jual Beli pada tanggal 25-8-1991 antara H. Abu Bakar Yakin dengan Alm. Serutan Seman dan Alm. Bagindo Nabi;
  2. Menyatakan sah Surat Keputusan Sidang Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak-Kerinci Nomor: 13/LKA-TTS/2023 tertanggal 24 Mei 2023;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I menjual sebahagian Objek perkara II kepada Para Tergugat II tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dan ahli waris lainnya adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
  4. Menyatakan jual beli sebahagian Objek Perkara II antara Para Tergugat I dengan Para Tergugat II adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim, menguasai, mendirikan rumah, pondasi, dan menjual sebahagian objek perkara adalah tanpa hak dan melawan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan Objek Perkara I dan Objek Perkara II kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
  8. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam   perkara ini;

SUBSIDAIR :

APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak