Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Spn | 1.JOHN HERMAN 2.YUSNINAR |
2.DENY SOVINA 3.JONNI HANSOPA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Spn | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 980.000.000,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum semua Alat Bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga secara hukum Perikatan/Perjanjian Tertulis Tertanggal 02 September 2020 antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PARA PENGGUGAT;
5.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman uang kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian:
Total Pelunasan Pinjaman: Rp. 980.000.000,00.
6.Menghukum PARA TERGUGAT menyerahkan Sertipikat SHM No.905 Terletak di Jln.Yos Sudarso, RT.09/RW.04 Linkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Prov.Jambi, tercatat Hak milik atas nama JONNI HANSOPA dan DENY SOVINA yang sepatutnya menurut hukum sebagai Agunan Pinjaman kepada PARA TERGUGAT;
7.Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh Hutang/Pinjamannya (Pokok + Bunga) secara suka rela kepada PARA PENGGUGAT, maka terhadap jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 905 Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lalu hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Hutang/ Pinjaman Para Tergugat kepada Para Penggugat.
8.Menyatakan bahwa Akta Jual Beli yang dibuat antara PARA TERGUGAT dengan PARA TURUT TERGUGAT I atas Tanah dan Bangunan yang tertulis dalam Sertipikat SHM No.905 adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
9.Menyatakan Sertipikat (SHM) No.905 yang telah berbalik nama ke Nama PARA TURUT TERGUGAT I dinyatakan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.
10.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Agunan Pinjaman Sertipikat (SHM) No.905, Luas 78 M2, di Kelurahan Pondok Tinggi, Kec.Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,Prov.Jambi.
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan barang bergerak dan barang tidak bergerak milik PARA TERGUGAT dalam perkara ini.
12.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
13Menghukum PARA TERGUGAT, PARA TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
14. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |