Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. AMRIANTO Alias ANTO Bin KAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1263/L.5.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIANTO Alias ANTO Bin KAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa AMRIANTO Alias ANTO Bin KAHAR bersama-sama EMPENDI Alias PAK BOPI Bin SALIMIN (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Perladangan Renah Tanggit, Desa Koto Tengah, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saksi EMPENDI baru pulang dari Padang, lalu sekira pukul 09.00 Wib saksi EMPENDI mengunjungi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dile Tinggi, Desa Bendar Sedap, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu sesampainya di rumah saksi EMPENDI, antara Terdakwa dan saksi EMPENDI bersepakat untuk mencuri kulit manis, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa bersama saksi EMPENDI mengambil 1 (satu) bilah parang bergagang kayu warna hitam dan 1 (satu) bilah alat pengupas yang terbuat dari besi yang bertangkaikan kayu. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi EMPENDI pergi dari rumah Terdakwa sekira pukul 11.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis BEAT warna Kuning Putih dengan No Rangka : MH1JFM219EK815013 dan No Mesin JFM2E1824129 milik Terdakwa, lalu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa dibonceng oleh saksi EMPENDI.
  • Bahwa selanjutnya pada saat di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi EMPENDI “KITA PERGI MENUJU SEMERAP”, lalu saksi EMPENDI mengendarai sepeda motor dengan Terdakwa menuju Desa Semerap. Kemudian sesampainya di daerah hilir, sakso EMPENDI diminta oleh Terdakwa berhenti di salah warung untuk membeli 2 (dua) buah karung sebagai tempat kulit manis yang akan diambil nantinya. Kemudian Terdakwa bersama saksi EMPENDI melanjutkan perjalanan ke Desa Semerap. Lalu sesampainya di Desa Semerap saksi EMPENDI memarkirkan motor di pinggir jalan dan saksi EMPENDI tutupi sepeda motor tersebut dengan rumput dan daun agar tidak ada yang mengetahuinya. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama saksi EMPENDI pergi menuju ke ladang yang jaraknya kurang lebih 500 m dari lokasi motor yang terpakir. Lalu kurang lebih 15 (lima belas) menit sesampainya di ladang milik Saksi AFRIZAL dan milik Saksi DARYANI Terdakwa bersama saksi EMPENDI langsung menemukan batang pohon kulit manis.  Kemudian Terdakwa langsung melepas tas warna hitam yang berisikan parang dan alat pengupas kulit manis, lalu mengeluarkannya dan diberikan kepada saksi EMPENDI alat pengupas kulit, setelah diberikan alat pengupas kulit Terdakwa bersama saksi EMPENDI dengan tanpa izin dan sepengetahuan Saksi AFRIZAL dan Saksi DARYANI selaku pemilk lahan langsung mengupas kulit yang ada di ladang tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) bilah alat pengupas yang terbuat dari besi yang bertangkaikan kayu, lalu ditancapkan di batang kulit manis dengan ketinggian di atas saksi EMPENDI (yang terjangkau tidak sepenuhnya dari batang tersebut) lalu di lingkarkan  seluruh batang tersebut 360° (tiga ratus enak puluh derajat) lalu saksi EMPENDI tarik alat pengupas tersebut ke bawah hingga hampir menyentuh tanah (di atas tanah) ketika alat pengupas tersebut sampai di bawah lalu saksi EMPENDI lingkarkan lagi hingga kulit tersebut terkelupas dari batangnya, kemudian kulit manis yang telah terpisah saksi EMPENDI letakkan di bawah pohon dan saksi EMPENDI berpindah ke pohon kulit manis lainnya.
  • Bahwa Terdakwa bersama saksi EMPENDI mengupas kulit manis di ladang milik Saksi AFRIZAL dan Saksi DARYANI sebanyak kurang lebih 45 (empat puluh lima) batang pohon kulit manis selama kurang lebih 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit. Kemudian setelah mengupas kulit manis, dari kulit manis yang telah terkumpul saksi EMPENDI masukkan ke dalam karung seluruhnya dari kulit manis yang telah saksi EMPENDI bersama Terdakwa kupas. Lalu setelah selesai saksi EMPENDI langsung kembali menuju motor yang sebelumnya saksi EMPENDI parkir dengan membawa 1 (satu) karung berisikan kulit manis sedangkan Terdakwa masih berada di ladang. Selanjutnya saat saksi EMPENDI sampai di dekat sepeda motor, kemudian saat saksi EMPENDI meletakkan karung yang berisikan kulit manis sambil menunggu Terdakwa yang masih berada di ladang, lalu tidak lama datang Saksi MAT NUH menghampiri saksi EMPENDI dengan mengatakan “MANA KAMU MENGUPAS KULIT ITU, ITU KULIT SIAPA?” Terdakwa jawab “ATAS INI, INI KULIT MAMAK AKU”, dijawab seseorang tersebut “TIDAK PERCAYA SAYA, TAHAN DULU”. Lalu karena saksi EMPENDI panik, kemudian saksi EMPENDI hendak lari namun Saksi MAT NUH langsung memegang baju saksi EMPENDI, setelah itu Saksi MAT NUH memanggil Saksi RUSLI yang berada di ladang sebelah “TOLONG ADO ORANG MENCURI KULIT MANIS, KE SINI LAH CEPAT”, lalu ketika Saksi RUSLI datang, melihat saksi EMPENDI sudah diamankan oleh warga, kemudian Terdakwa panik dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersa saksi EMPENDI Saksi AFRIZAL dan Saksi DARYANI mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa EMPENDI Alias PAK BOPI Bin SALIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa AMRIANTO Alias ANTO Bin KAHAR pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Perladangan Renah Tanggit, Desa Koto Tengah, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saksi EMPENDI baru pulang dari Padang, lalu sekira pukul 09.00 Wib saksi EMPENDI mengunjungi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dile Tinggi, Desa Bendar Sedap, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu sesampainya di rumah saksi EMPENDI, antara Terdakwa dan saksi EMPENDI bersepakat untuk mencuri kulit manis, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa bersama saksi EMPENDI mengambil 1 (satu) bilah parang bergagang kayu warna hitam dan 1 (satu) bilah alat pengupas yang terbuat dari besi yang bertangkaikan kayu. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi EMPENDI pergi dari rumah Terdakwa sekira pukul 11.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis BEAT warna Kuning Putih dengan No Rangka : MH1JFM219EK815013 dan No Mesin JFM2E1824129 milik Terdakwa, lalu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa dibonceng oleh saksi EMPENDI.
  • Bahwa selanjutnya pada saat di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi EMPENDI “KITA PERGI MENUJU SEMERAP”, lalu saksi EMPENDI mengendarai sepeda motor dengan Terdakwa menuju Desa Semerap. Kemudian sesampainya di daerah hilir, sakso EMPENDI diminta oleh Terdakwa berhenti di salah warung untuk membeli 2 (dua) buah karung sebagai tempat kulit manis yang akan diambil nantinya. Kemudian Terdakwa bersama saksi EMPENDI melanjutkan perjalanan ke Desa Semerap. Lalu sesampainya di Desa Semerap saksi EMPENDI memarkirkan motor di pinggir jalan dan saksi EMPENDI tutupi sepeda motor tersebut dengan rumput dan daun agar tidak ada yang mengetahuinya. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama saksi EMPENDI pergi menuju ke ladang yang jaraknya kurang lebih 500 m dari lokasi motor yang terpakir. Lalu kurang lebih 15 (lima belas) menit sesampainya di ladang milik Saksi AFRIZAL dan milik Saksi DARYANI Terdakwa bersama saksi EMPENDI langsung menemukan batang pohon kulit manis.  Kemudian Terdakwa langsung melepas tas warna hitam yang berisikan parang dan alat pengupas kulit manis, lalu mengeluarkannya dan diberikan kepada saksi EMPENDI alat pengupas kulit, setelah diberikan alat pengupas kulit Terdakwa bersama saksi EMPENDI dengan tanpa izin dan sepengetahuan Saksi AFRIZAL dan Saksi DARYANI selaku pemilk lahan langsung mengupas kulit yang ada di ladang tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) bilah alat pengupas yang terbuat dari besi yang bertangkaikan kayu, lalu ditancapkan di batang kulit manis dengan ketinggian di atas saksi EMPENDI (yang terjangkau tidak sepenuhnya dari batang tersebut) lalu di lingkarkan  seluruh batang tersebut 360° (tiga ratus enak puluh derajat) lalu saksi EMPENDI tarik alat pengupas tersebut ke bawah hingga hampir menyentuh tanah (di atas tanah) ketika alat pengupas tersebut sampai di bawah lalu saksi EMPENDI lingkarkan lagi hingga kulit tersebut terkelupas dari batangnya, kemudian kulit manis yang telah terpisah saksi EMPENDI letakkan di bawah pohon dan saksi EMPENDI berpindah ke pohon kulit manis lainnya.
  • Bahwa Terdakwa bersama saksi EMPENDI mengupas kulit manis di ladang milik Saksi AFRIZAL dan Saksi DARYANI sebanyak kurang lebih 45 (empat puluh lima) batang pohon kulit manis selama kurang lebih 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit. Kemudian setelah mengupas kulit manis, dari kulit manis yang telah terkumpul saksi EMPENDI masukkan ke dalam karung seluruhnya dari kulit manis yang telah saksi EMPENDI bersama Terdakwa kupas. Lalu setelah selesai saksi EMPENDI langsung kembali menuju motor yang sebelumnya saksi EMPENDI parkir dengan membawa 1 (satu) karung berisikan kulit manis sedangkan Terdakwa masih berada di ladang. Selanjutnya saat saksi EMPENDI sampai di dekat sepeda motor, kemudian saat saksi EMPENDI meletakkan karung yang berisikan kulit manis sambil menunggu Terdakwa yang masih berada di ladang, lalu tidak lama datang Saksi MAT NUH menghampiri saksi EMPENDI dengan mengatakan “MANA KAMU MENGUPAS KULIT ITU, ITU KULIT SIAPA?” Terdakwa jawab “ATAS INI, INI KULIT MAMAK AKU”, dijawab seseorang tersebut “TIDAK PERCAYA SAYA, TAHAN DULU”. Lalu karena saksi EMPENDI panik, kemudian saksi EMPENDI hendak lari namun Saksi MAT NUH langsung memegang baju saksi EMPENDI, setelah itu Saksi MAT NUH memanggil Saksi RUSLI yang berada di ladang sebelah “TOLONG ADO ORANG MENCURI KULIT MANIS, KE SINI LAH CEPAT”, lalu ketika Saksi RUSLI datang, melihat saksi EMPENDI sudah diamankan oleh warga, kemudian Terdakwa panik dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersa saksi EMPENDI Saksi AFRIZAL dan Saksi DARYANI mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa AMRIANTO Alias ANTO Bin KAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya