Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. RANGGA OWENDA Alias OWEN Bin BOPI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1519/L.5.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA OWENDA Alias OWEN Bin BOPI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa RANGGA OWENDA Alias OWEN Bin BOPI HARTONO bersama-sama dengan saksi EDWIN ANGGARA Alias DWIN Bin RUSDI (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu Tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kab. Kerinci, Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira 17.00 WIB terdakwa bersama saksi RANGGA dan AYUB (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di rumah terdakwa, kemudian AYUB menawarkan handphone miliknya kepada saksi EDWIN karena AYUB butuh uang untuk membeli narkotika gol I jenis ganja, lalu saksi EDWIN membeli handphone milik AYUB seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saat itu saksi RANGGA kembali menyerahkan uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan AYUB karena mereka bercerita akan membeli ganja ke Desa Lempur kepada LEMAN (Daftar Pencarian Orang), setelah itu terdakwa juga ingin menjual handphone miliknya yang mana saksi EDWIN dan AYUB yang pergi untuk menjual handphone milik terdakwa yang terjual seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan HP tersebut dipegang oleh AYUB, setelah itu saksi EDWIN dan AYUB kembali ke rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Jujun. Sekira pukul 21.00 WIB terdakwa melihat AYUB mengirim chat Whatsapp kepada LEMAN dengan tujuan untuk memesan narkotika gol I jenis ganja, lalu sekira pukul 22.00 WIB AYUB menyuruh terdakwa dan saksi EDWIN untuk pergi ke Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kab. Kerinci untuk menjemput narkotika gol I jenis ganja yang dipesan oleh AYUB, Kemudian terdakwa dan saksi EDWIN pergi ke Desa Lempur dengan menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIA F150 milik saksi RANGGA, kemudian sekira pukul 22.30 WIB, setelah sampai di jalan sebelum Desa Lempur terdakwa dan saksi EDWIN menunggu di pinggir jalan, lalu datang 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU menghampiri, kemudian terjadilah transaksi narkotika gol I jenis ganja dengan cara orang diatas motor tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat kepada saksi EDWIN. kemudian saat ganja telah saksi EDWIN terima, kemudian terdakwa dan saksi EDWIN langsung pergi meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah terdakwa, setelah sampai dirumah, terdakwa, AYUB dan saksi EDWIN membuka isi 1 (satu) paket besar atau ½ (setengah) garis narkotika gol I jenis ganja, kemudian terdakwa mengambil kertas buku warna putih dan dibuat menjadi potongan-potongan kecil, lalu ganja yang di dalam 1 (satu) paket besar atau ½ (setengah) garis tersebut dibagi menjadi paket-paketan kecil dengan pembagian tugas terdakwa yang memotong kertas buku warna putih menjadi potongan kecil-kecil, AYUB yang memasukkan ganja kedalam potongan kertas kecil dan terdakwa yang bertugas menutup paket ganja tersebut dengan menggunakan staples. lalu 1 (satu) paket besar atau ½ (setengah) garis dapat dibagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket kecil, selanjutnya terdakwa, saksi EDWIN dan AYUB bersama-sama mengkonsumsi narkotika gol I jenis ganja di dalam rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis ganja, sehingga narkotika gol I jenis ganja yang tersisa adalah sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil.
  • Setelah itu pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa, AYUB dan saksi EDWIN pergi ke rumah saksi EDWIN yang berada di Desa Semerap dengan menggunakan sepeda motor milik saksi EDWIN dengan cara bonceng tiga, kemudian narkotika gol I jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah dan saksi EDWIN masukkan ke kantong jaket saksi EDWIN, lalu pada saat di perjalanan tepatnya di dekat jembatan Desa Jujun, minyak motor saksi EDWIN habis dan berhenti di dekat jembatan Desa Jujun tersebut, kemudian saksi EDWIN mengatakan kepada AYUB dan terdakwa agar narkotika gol I jenis ganja ini disimpan dulu sebelum mengisi minyak,  kemudian terdakwa dan saksi EDWIN kemudian pergi ke samping rumah makan yang berada di dekat jembatan tersebut untuk mencari tempat yang bagus untuk menyimpan narkotika gol I jenis ganja dan AYUB saat itu menunggu di dekat motor, kemudian gantian AYUB yang mencari tempat untuk menyimpan narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa dan saksi EDWIN yang menunggu didekat motor.
  • Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB saksi TOMI HERMAN, saksi RONI OKTAVIANUS dari Polsek Danau Kerinci dan saksi UNANG beserta masyarakat telah melakukan penangkapan di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terhadap terdakwa dan saksi EDWIN, karena sebelumnya saksi TOMI HERMAN mendapatkan informasi dari saksi UNANG bahwasanya melihat ada melihat 3 (tiga) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor terlihat mencurigakan di sekitar rumahnya, yang mana 2 (dua) orang laki-laki pergi ke belakang rumah dan 1 (satu) orang lagi menunggu di atas sepeda motor, lalu saksi TOMI HERMAN langsung pergi ke lokasi yang dimaksud dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menunggu di dekat sepeda motor, setelah itu saksi TOMI HERMAN langsung mengamankan 2 (dua) orang tersebut yaitu terdakwa dan saksi EDWIN, tetapi 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri yaitu AYUB (Daftar Pencarian Orang), kemudian terdakwa sempat melarikan diri dan membuang sebuah kantong plastik warna merah tetapi berhasil ditangkap lagi, kemudian ditemukan barang bukti dari terdakwa dan saksi EDWIN didalam kantong plastik warna merah berupa 20 (dua puluh) paket kecil diduga narkotika gol I jenis ganja, dan turut diamankan juga  1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna hitam tanpa sim card dan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI FU warna biru tanpa Nopol, setelah itu saksi TOMI HERMAN mengirim foto terdakwa dan saksi EDWIN di grup Whatsapp Polsek Danau Kerinci, lalu datang saksi RONI OKTAVIANUS untuk membantu saksi TOMI HERMAN, selanjutnya dihadapan saksi TOMI HERMAN, saksi RONI OKTAVIANUS saksi UNANG saksi DONI WIJOYO, dan saksi BODI SAFRIADI yang berada di lokasi penangkapan terhadap barang bukti yang ditemukan terdakwa dan saksi EDWIN mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa dan saksi EDWIN, kemudian terdakwa dan saksi EDWIN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Danau Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 081/10494.00/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 16,5 (enam belas koma lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0294 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik EDWIN ANGGARA Alias DWIN Bin RUSDI dan RANGGA OWENDA Alias OWEN Bin BOPI HARTONO sampel Positif teridentifikasi Ganja.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa RANGGA OWENDA Alias OWEN Bin BOPI HARTONO bersama-sama dengan saksi EDWIN ANGGARA Alias DWIN Bin RUSDI (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu Tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB saksi TOMI HERMAN, saksi RONI OKTAVIANUS dari Polsek Danau Kerinci dan saksi UNANG beserta masyarakat telah melakukan penangkapan di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terhadap terdakwa dan saksi EDWIN, karena sebelumnya saksi TOMI HERMAN mendapatkan informasi dari saksi UNANG bahwasanya melihat ada melihat 3 (tiga) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor terlihat mencurigakan di sekitar rumahnya, yang mana 2 (dua) orang laki-laki pergi ke belakang rumah dan 1 (satu) orang lagi menunggu di atas sepeda motor, lalu saksi TOMI HERMAN langsung pergi ke lokasi yang dimaksud dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menunggu di dekat sepeda motor, setelah itu saksi TOMI HERMAN langsung mengamankan 2 (dua) orang tersebut yaitu terdakwa dan saksi EDWIN, tetapi 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri yaitu AYUB (Daftar Pencarian Orang), kemudian terdakwa sempat melarikan diri dan membuang sebuah kantong plastik warna merah tetapi berhasil ditangkap lagi, kemudian ditemukan barang bukti dari terdakwa dan saksi EDWIN didalam kantong plastik warna merah berupa 20 (dua puluh) paket kecil diduga narkotika gol I jenis ganja, dan turut diamankan juga  1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna hitam tanpa sim card dan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI FU warna biru tanpa Nopol, setelah itu saksi TOMI HERMAN mengirim foto terdakwa dan saksi EDWIN di grup Whatsapp Polsek Danau Kerinci, lalu datang saksi RONI OKTAVIANUS untuk membantu saksi TOMI HERMAN, selanjutnya dihadapan saksi TOMI HERMAN, saksi RONI OKTAVIANUS saksi UNANG saksi DONI WIJOYO, dan saksi BODI SAFRIADI yang berada di lokasi penangkapan terhadap barang bukti yang ditemukan terdakwa dan saksi EDWIN mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa dan saksi EDWIN, kemudian terdakwa dan saksi EDWIN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Danau Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  •  

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 081/10494.00/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 16,5 (enam belas koma lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0294 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik EDWIN ANGGARA Alias DWIN Bin RUSDI dan RANGGA OWENDA Alias OWEN Bin BOPI HARTONO sampel Positif teridentifikasi Ganja.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya