Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Spn 1.HAPANI
2.ERNAWATI
2.MARYANI
3.MUZRIL
4.LAZWARDI
5.SUPARDI
6.YENTI ELVINA
7.ELVI DARITA
8.JADIDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAPANI
2ERNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pera Candra, S.H.,M.H.HAPANI
2Pera Candra, S.H.,M.H.ERNAWATI
Tergugat
NoNama
1MARYANI
2MUZRIL
3LAZWARDI
4SUPARDI
5YENTI ELVINA
6ELVI DARITA
7JADIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Surat Jual Beli tertanggal 9 Februari 2000 ;
  3. Menyatakan sah Bahwa tanah objek perkara yaitu : Sebidang tanah sawah yang terletak Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi dengan Ukuran Lebar ± 12 M dan Panjang ± 110 M dan batas-batas sepadannya sebagai berikut :   
  • Sebelah Utara        berbatas dengan sawah Alm. H. Jasmuri Ridwan ;
  • Sebelah Selatan     berbatas dengan tanah Alm. H. Rusli Ridwan ;
  • Sebelah Barat        berbatas dengan sawah Serikat Desa Koto Teluk ;
  • Sebelah Timur        berbatas dengan Sungai Air Sesat ;

Adalah hak milik Para Penggugat berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 9 Februari 2000 ;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang telah menjual Tanah Objek Perkara kepada Para Tergugat II dan perbuatan Para Tergugat II yang telah mensertipikatkan tanah objek perkara dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 210 Tahun 2023 atas nama Maryani dan Muzril ( Para Tergugat II ) tanpa setahu, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku yang berhak, adalah merupakan perbuatan  melawan hukum;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 210 Tahun 2023 atas nama Maryani dan Muzril ( Para Tergugat II ) adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menghukum Para Tergugat I dan Para Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
  4. Menghukum Para Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari, selama mereka lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
  6. Menghukum Para Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar biaya perkara ;

A T A U       :        Bilamana Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak