Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Surat Jual Beli tertanggal 9 Februari 2000 ;
- Menyatakan sah Bahwa tanah objek perkara yaitu : Sebidang tanah sawah yang terletak Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi dengan Ukuran Lebar ± 12 M dan Panjang ± 110 M dan batas-batas sepadannya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Alm. H. Jasmuri Ridwan ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alm. H. Rusli Ridwan ;
- Sebelah Barat berbatas dengan sawah Serikat Desa Koto Teluk ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Air Sesat ;
Adalah hak milik Para Penggugat berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 9 Februari 2000 ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang telah menjual Tanah Objek Perkara kepada Para Tergugat II dan perbuatan Para Tergugat II yang telah mensertipikatkan tanah objek perkara dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 210 Tahun 2023 atas nama Maryani dan Muzril ( Para Tergugat II ) tanpa setahu, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku yang berhak, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 210 Tahun 2023 atas nama Maryani dan Muzril ( Para Tergugat II ) adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Para Tergugat I dan Para Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari, selama mereka lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
- Menghukum Para Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar biaya perkara ;
A T A U : Bilamana Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.- |