Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. ADI HASAN Bin HASAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3370/L.5.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI HASAN Bin HASAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa ADI HASAN Bin HASAN (Alm) Pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025, sekira pukul 10.45 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, muncul niat Terdakwa untuk mendapatkan narkotika golongan I jenis, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama RIZAL Alias RIZAL HABIB Alias ZE (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa menanyakan keberadaan Rizal dengan mengatakan “RIZAL KAU DIMANA?” lalu dijawab oleh Rizal “ABANG DIMANA?” Terdakwa menjawab “AKU DI RUMAH” lalu dijawab RIZAL “NANTI AKU KE RUMAH YA” kemudian telepon dimatikan. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wib dini hari Terdakwa mendapat panggilan telepon dari RIZAL melalui aplikasi whatsapp sembari mengatakan ABANG DIMANA?” terdakwa menjawab “LAGI TIDUR DI RUMAH” lalu dijawab oleh RIZAL “TUNGGU AKU DI RUMAH” lalu telepon terdakwa dimatikan. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib RIZAL sampai di depan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa keluar kamar dan membuka pintu untuk mengajak RIZAL masuk ke dalam rumah, sesampainya di ruang tamu RIZAL duduk lalu mengeluarkan 1 (satu) paket berisi narkotika golongan I jenis sabu dan RIZAL berkata “AA INI BANG TOLONG INI DIBAGI, UNTUK KE LUBUK SAHAB 20 (dua puluh paket), LALU YANG DI SUNGAI HANGAT SATU SAJA YANG INI SEKALIAN PAKAI KOTAK INI SAJA (kotak kaleng rokok merek Djie Sam Soe) Terdakwa menjawab “OKE LAH kemudian RIZAL menanyakan “ADA PLASTIK BANG?” Terdakwa jawab “NDAK ADO BANG, PALING INI ADO PLASTIK CABAI” kemudian Terdakwa mengambil plastik tersebut dari luar rumah, lalu Terdakwa memberikan kepada RIZAL, kemudian Terdakwa dan RIZAL langsung membagi dan menyisihkan paketan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket, lalu Terdakwa dan RIZAL menyisihkan dengan menggunakan sendok dan ditimbang dengan menggunakan timbangan digital milik RIZAL, lalu Terdakwa dan RIZAL membagi paketan menjadi 14 (empat belas) buah, kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip ukuran sedang lalu dibagi lagi menjadi 6 (enam) paket yang juga dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip ukuran sedang lainnya, lalu terdakwa menanyakan kepada RIZAL “INI PAKETAN HARGA BERAPA YANG 14 (empat belas)? RIZAL jawab “INI PAKETAN SEHARGA Rp.150.000,- KALAU YANG 6 (enam) harga Rp.200.000,-“ lalu RIZAL berkata “INI SISANYA DI ANTAR KE SUNGAI HANGAT”, lalu sekira pukul 03.30 Wib RIZAL berbicara kepada terdakwa “INI AKU KASIH ABANG BELANJA Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) NANTI KALAU SELESAI DI ANTAR AKU TAMBAH”. Kemudian setelah narkotika jenis sabu dan uang yang sudah terdakwa terima, RIZAL berkata “NANTI SEKITAR JAM 10.00 WIB ANTAR YA” kemudian RIZAL pun pulang, lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kotak kaleng rokok dji sam soe untuk Terdakwa simpan di bawah kasur kamar gudang rumah Terdakwa. Lalu sebelum hendak diedarkan Terdakwa sempat memindahkan 20 paket tersebut ke dalam kotak rokok duta bold warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya di lain tempat dan waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut maka pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 unit opsnal melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok tersebut bernama ADI HASAN. Kemudian unit opsnal langsung mendatangi rumah Terdakwa, dan setibanya unit opsnal di rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa sedang berdiri di depan rumahnya sedang memegang 1 (satu) bungkus kotak rokok merek DUTA BOLD warna hitam, pada saat unit opsnal mendatangi Terdakwa lalu unit opsnal melihat Terdakwa membuang kotak rokok tersebut ke dalam rumahnya, kemudian unit opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan memeriksa kotak rokok yang dibuang di dalam rumahnya  dan ditemukan di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisikan 6 (enam) paket plastik warna bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisikan 14 (empat belas) paket plastik warna bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu, lalu Terdakwa diinterogasi dimana lagi Terdakwa menyimpan barang bukti lainnya dan saat itu Terdakwa menunjukan pada tim opsnal tempat menyimpan barang bukti lainnya di kamar milik Terdakwa yaitu 1 (satu) kotak kaleng rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan juga bong (alat hisap sabu) yang ditemukan di dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 354/10494.00/2025 tanggal 12 Agustus 2025 diketahui bahwa total berat bersih 2,1 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0757 tanggal 15 Agustus 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

----------------- Perbuatan terdakwa ADI HASAN Bin HASAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa ADI HASAN Bin HASAN (Alm) Pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025, sekira pukul 10.45 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, muncul niat Terdakwa untuk mendapatkan narkotika golongan I jenis, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama RIZAL Alias RIZAL HABIB Alias ZE (Daftar Pencarian Orang). Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wib dini hari Terdakwa mendapat panggilan telepon dari RIZAL melalui aplikasi whatsapp sembari mengatakan ABANG DIMANA?” terdakwa menjawab “LAGI TIDUR DI RUMAH” lalu dijawab oleh RIZAL “TUNGGU AKU DI RUMAH” lalu telepon terdakwa dimatikan. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib RIZAL sampai di depan rumah Terdakwa, kemudian terdakwa keluar kamar dan membuka pintu untuk mengajak RIZAL masuk ke dalam rumah, sesampainya di ruang tamu RIZAL duduk lalu mengeluarkan 1 (satu) paket berisi narkotika golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa dan RIZAL langsung membagi dan menyisihkan paketan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket, lalu Terdakwa dan RIZAL membagi paketan menjadi 14 (empat belas) buah, kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip ukuran sedang lalu dibagi lagi menjadi 6 (enam) paket yang juga dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip ukuran sedang lainnya, lalu terdakwa menanyakan kepada RIZAL “INI PAKETAN HARGA BERAPA YANG 14 (empat belas)?” RIZAL jawab “INI PAKETAN SEHARGA Rp.150.000,- KALAU YANG 6 (enam) harga Rp.200.000,-“ lalu RIZAL berkata “INI SISANYA DI ANTAR KE SUNGAI HANGAT”, lalu sekira pukul 03.30 Wib RIZAL berbicara kepada terdakwa “INI AKU KASIH ABANG BELANJA Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) NANTI KALAU SELESAI DI ANTAR AKU TAMBAH”. Kemudian setelah narkotika jenis sabu dan uang yang sudah terdakwa terima, RIZAL berkata “NANTI SEKITAR JAM 10.00 WIB ANTAR YA” kemudian RIZAL pun pulang, lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kotak kaleng rokok dji sam soe untuk Terdakwa simpan di bawah kasur kamar gudang rumah Terdakwa. Lalu sebelum hendak diedarkan Terdakwa sempat memindahkan 20 paket tersebut ke dalam kotak rokok duta bold warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya di lain tempat dan waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut maka pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 unit opsnal melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok tersebut bernama ADI HASAN. Kemudian unit opsnal langsung mendatangi rumah Terdakwa, dan setibanya unit opsnal di rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa sedang berdiri di depan rumahnya sedang memegang 1 (satu) bungkus kotak rokok merek DUTA BOLD warna hitam, pada saat unit opsnal mendatangi Terdakwa lalu unit opsnal melihat Terdakwa membuang kotak rokok tersebut ke dalam rumahnya, kemudian unit opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan memeriksa kotak rokok yang dibuang di dalam rumahnya  dan ditemukan di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisikan 6 (enam) paket plastik warna bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisikan 14 (empat belas) paket plastik warna bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu, lalu Terdakwa diinterogasi dimana lagi Terdakwa menyimpan barang bukti lainnya dan saat itu Terdakwa menunjukan pada tim opsnal tempat menyimpan barang bukti lainnya di kamar milik Terdakwa yaitu 1 (satu) kotak kaleng rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan juga bong (alat hisap sabu) yang ditemukan di dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 354/10494.00/2025 tanggal 12 Agustus 2025 diketahui bahwa total berat bersih 2,1 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0757 tanggal 15 Agustus 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu

-------------- Perbuatan terdakwa ADI HASAN Bin HASAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya