Dakwaan |
-
---------- Bahwa terdakwa DEDI IRAWANTO Alias PAK PUTI Bin AGUSALIM pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agusutus tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agutus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jembatan Bukit khayangan, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira pukul 13.00 dilakukan penangkapan terdakwa DEDI IRAWANTO Alias PAK PUTI Bin AGUSALIM di rumah terdakwa RT 10, Dusun Sungai Ampuh, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan membeli, menyimpan narkotika golongan I Jenis Ganja
- Bahwa sebelum dilakukannya penangkapan terdakwa DEDI IRAWANTO Alias PAK PUTI Bin AGUSALIM Tim Opsnal Satresnarkoba memintakan Kartu Identitas Terdakwa dan menanyakan “ DI ATAS INI LADANG SIAPA (sambil menunjuk ladang yang berada di atas rumah terdakwa yang beralamat di Sungai Lancar, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi)”, terdakwa jawab “ YA PAK, ITU LADANG TERDAKWA “, petugas berkata “ KALAU YANG SEBELAHNYA LADANG SIAPA “, terdakwa jawab “ ITU LADANG MERTUA TERDAKWA PAK “, petugas berkata “ SELAIN ITU, DI MANA LAGI LADANG BAPAK “, terdakwajawab “ ADA DI SUNGAI LANCAR PAK “, kemudian petugas berkata “ BAPAK ADA SIMPAN GANJA DI RUMAH TIDAK “, terdakwa jawab “ TIDAK ADA PAK “, petugas berkata “ KALAU GITU BISA KAMI GELEDAH RUMAH BAPAK “, terdakwa jawab “ YA PAK “, pada saat menunggu Kades untuk melakukan penggeledahan Terdakwa sempat kabur, namun berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satrenarkoba, pada saat penggeledahan badan dan di rumah terdakwa Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan Tas Ransel bewarna hijau yang tergantung dibelakang pintu rumah terdakwa, dan di dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa :
- 1 (satu) tas ransel warna hijau berisi ;
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi daun kering, biji dan ranting tanaman narkotika golongan I jenis ganja.
- 2 (dua) sobekan plastik warna hitam berisi daun kering, biji dan ranting tanaman narkotika golongan I jenis ganja.
- 1 (satu) bungkus kertas papir merek ROYO.
- 1 (satu) buah sarung tangan warna putih dengan bintik hitam
- 1 (satu) buah gunting warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merek REALME C2 warna biru dengan Nomor SIM 082323426557.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa dan didapatkan dari tanaman ganja yang ditanam terdakwa di ladang miliknya, selanjutnya terdakwa dan Tim Opsnal Satresnarkoba menuju ladang terdakwa yang berlokasi di Sungai Lancar, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang di ketahui lokasinya tanaman ganja pertama dekat tanaman pohon pisang dengan usia tanaman ganja tersebut umurnya lebih kurang sudah 5 (lima) bulan, dan yang kedua jaraknya lebih kurang 4 (empat) meter dekat rumput-rumput, yang umurnya lebih kurang 1 (satu) bulan. Dan setelah di hitung jumlahnya ada 17 (tujuh belas) batang, dengan rincian yang tanaman ganja umur 5 (lima) bulan ada 7 (tujuh) batang, lalu tanaman ganja yang umurnya 1 (satu) bulan ada 10 (sepuluh) batang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dengan cara membeli paket Nakrotika Golongan I Jenis ganja kepada YOPI (DPS) pada pertengahan bulan Agustus tahun 2024, sekira jam 17.30 Wib dengan berkata “ PI, ADA TAU TEMPAT BELI GANJA, UDA LAH LAMO DAK MAKAI, MAU COBA MAKAI PULO LAGI “, YOPI jawab “ NANTI BAE DA, BIAR AKU CARIKAN, KALAU SEKARANG LAGI DAK ADA, NANTI KALAU ADA BIAR DI KABARI “, terdakwa jawab “ IYO LAH KALAU GITU PI, BERAPA SEPAKET HARGANYA “, YOPI jawab “ BIASANYA 50 SEPAKET DA “, terdakwa jawab “ IYO LAH KALAU GITU PI, KAPAN ADA BARANGNYA PI “, YOPI jawab “ NANTILAH DA, SEJAM LAGI UDA TUNGGU DEKAT JEMBATAN YA, NANTI BIAR YOPI ANTAR BARANGNYA “, terdakwa jawab “ OKE LAH KALAU GITU PI “. Dan sekira pukul 17.30 terdakwa mengambil Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebtu di dekat Jembatan Bukit Khayangan.
- Bahwa keesekokan harinya terdakwa membawa 1 Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut ke ladang miliknya dan mengisap Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut, yang kemudian Biji-Biji dari sisa Paketan tersebut disimpan oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyemai / menabur biji-biji sisa paketan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut di ladang miliknya dengan waktu sebagai berikut :
- Yang pertama pada awal bulan September 2024, saat itu terdakwa menabur biji-biji tanaman ganja dekat tanaman pohon pisang, di ketahui saat itu ada tumbuh 8 (delapan) batang tanaman ganja, lalu 1 (satu) batang sudah terdakwa ambil dan daunnya juga sudah terdakwa keringkan dengan cara di jemur selama 4 (empat) hari di lokasi ladang tersebut, sehingga saat itu hanya tinggal 7 (tujuh) batang lagi tanaman ganja, kemudian daun ganja yang telah terdakwa keringkan tersebut terdakwa simpan dalam tas ransel milik terdakwa lalu terdakwa bawa pulang ke rumah dengan tujuan agar dapat terdakwa hisap di rumah pada waktu malam hari
- Yang kedua pada awal Januari 2025, saat itu terdakwa menabur biji-biji tanaman ganja dekat rumput-rumput di lokasi ladang milik terdakwa kembali, dan ada tumbuh 10 (sepuluh) batang tanaman ganja, kemudian belum ada tanaman ganja tersebut terdakwa cabut dan ambil daunnya karena tanaman tersebut masih muda dan daunnya juga masih kecil-kecil dan belum bisa untuk di hisap.
- Setelah terdakwa menabur biji-biji tersebut, lebih kurang 10 (sepuluh) hari kemudian mulai tumbuh tanaman ganja tersebut, terdakwa tidak ada menyiram dan memberikan pupuk terhadap tanaman ganja tersebut dan terdakwa membiarkannya saja sampai tanaman ganja tersebut mulai tumbuh tinggi.
- Bahwa tujuan terdakwa menanam tanaman ganja di ladang adalah apabila tanaman ganja tersebut sudah besar dan siap di panen, maka daunnya dapat terdakwa hisap dan terdakwa tidak perlu lagi membeli ganja kepada orang lain.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian Sungai Penuh dengan Nomor : 040/10494.00/2025 tanggal 11 Februari 2025, diketahui bahwa total bersih 5,51 gram dan berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Sungai Penuh dengan barang bukti 17 batang Ganja dengan berat 225 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, denga Nomor surat LHU.088.K.05.16.25.0132 tanggal 17 Februari 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Ganja.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa DEDI IRAWANTO Alias PAK PUTI Bin AGUSALIM pada Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 13.00WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya lebih dari 5 batang pohon, :-------------------
- Bahwa Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira pukul 13.00 dilakukan penangkapan terdakwa DEDI IRAWANTO Alias PAK PUTI Bin AGUSALIM di rumah terdakwa RT 10, Dusun Sungai Ampuh, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyedian Narkotika Golongan I Jenis I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya lebih dari 5 batang pohon.
- Bahwa sebelum dilakukannya penangkapan terdakwa DEDI IRAWANTO Alias PAK PUTI Bin AGUSALIM Tim Opsnal Satresnarkoba memintakan KartuIdentitas Terdakwa dan menanyakan “ DI ATAS INI LADANG SIAPA (sambil menunjuk ladang yang berada di atas rumah terdakwa yang beralamat di Sungai Lancar, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi)”, terdakwa jawab “ YA PAK, ITU LADANG TERDAKWA “, petugas berkata “ KALAU YANG SEBELAHNYA LADANG SIAPA “, terdakwajawab “ ITU LADANG MERTUA TERDAKWA PAK “, petugas berkata “ SELAIN ITU, DI MANA LAGI LADANG BAPAK “, terdakwajawab “ ADA DI SUNGAI LANCAR PAK “, kemudian petugas berkata “ BAPAK ADA SIMPAN GANJA DI RUMAH TIDAK “, terdakwa jawab “ TIDAK ADA PAK “, petugas berkata “ KALAU GITU BISA KAMI GELEDAH RUMAH BAPAK “, terdakwa jawab “ YA PAK “,pada saat menunggu Kades untuk melakukan penggeledahan Terdakwa sempat kabur, namun berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satrenarkoba, pada saat penggeledahan badan dan di rumah terdakwa Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan Tas Ransel bewarna hijau yang tergantung dibelakang pintu rumah terdakwa, dan di dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa :
- 1 (satu) tas ransel warna hijau berisi ;
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi daun kering, biji dan ranting tanaman narkotika golongan I jenis ganja.
- 2 (dua) sobekan plastik warna hitam berisi daun kering, biji dan ranting tanaman narkotika golongan I jenis ganja.
- 1 (satu) bungkus kertas papir merek ROYO.
- 1 (satu) buah sarung tangan warna putih dengan bintik hitam
- 1 (satu) buah gunting warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merek REALME C2 warna biru dengan Nomor SIM 082323426557.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut diakui merupakan milik terdakwa dan didapatkan dari tanaman ganja yang ditanam terdakwa di ladang miliknya, selanjutnya terdakwa dan Tim Opsnal Satresnarkoba menuju ladang terdakwa yang berlokasi di Sungai Lancar, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang di ketahui lokasinya tanaman ganja pertama dekat tanaman pohon pisang dengan usia tanaman ganja tersebut umurnya lebih kurang sudah 5 (lima) bulan, dan yang kedua jaraknya lebih kurang 4 (empat) meter dekat rumput-rumput, yang umurnya lebih kurang 1 (satu) bulan. Dan setelah di hitung jumlahnya ada 17 (tujuh belas) batang, dengan rincian yang tanaman ganja umur 5 (lima) bulan ada 7 (tujuh) batang, lalu tanaman ganja yang umurnya 1 (satu) bulan ada 10 (sepuluh) batang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dengan cara membeli 1 paket Nakrotika Golongan I Jenis ganja kepada YOPI pada pertengahan bulan Agustus tahun 2024, sekira jam 17.30 Wib dengan berkata “ PI, ADA TAU TEMPAT BELI GANJA, UDA LAH LAMO DAK MAKAI, MAU COBA MAKAI PULO LAGI “, YOPI jawab “ NANTI BAE DA, BIAR AKU CARIKAN, KALAU SEKARANG LAGI DAK ADA, NANTI KALAU ADA BIAR DI KABARI “, terdakwa jawab “ IYO LAH KALAU GITU PI, BERAPA SEPAKET HARGANYA “, YOPI jawab “ BIASANYA 50 SEPAKET DA “, terdakwa jawab “ IYO LAH KALAU GITU PI, KAPAN ADA BARANGNYA PI “, YOPI jawab “ NANTILAH DA, SEJAM LAGI UDA TUNGGU DEKAT JEMBATAN YA, NANTI BIAR YOPI ANTAR BARANGNYA “, terdakwa jawab “ OKE LAH KALAU GITU PI “. Dan sekira pukul 17.30 terdakwa mengambil Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebtu di dekat Jembatan Bukit Khayangan.
- Bahwa keesekokan harinya terdakwa membawa 1 Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut ke ladang miliknya dan mengisap Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut, yang kemudian Biji-Biji dari sisa Paketan tersebut disimpan oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyemai / menabur biji-biji sisa paketan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut di ladang miliknya dengan waktu sebagai berikut :
- Yang pertama pada awal bulan September 2024, saat itu terdakwa menabur biji-biji tanaman ganja dekat tanaman pohon pisang, di ketahui saat itu ada tumbuh 8 (delapan) batang tanaman ganja, lalu 1 (satu) batang sudah terdakwa ambil dan daunnya juga sudah terdakwa keringkan dengan cara di jemur selama 4 (empat) hari di lokasi ladang tersebut, sehingga saat itu hanya tinggal 7 (tujuh) batang lagi tanaman ganja, kemudian daun ganja yang telah terdakwa keringkan tersebut terdakwa simpan dalam tas ransel milik terdakwa lalu terdakwa bawa pulang ke rumah dengan tujuan agar dapat terdakwa hisap di rumah pada waktu malam hari
- Yang kedua pada awal Januari 2025, saat itu terdakwa menabur biji-biji tanaman ganja dekat rumput-rumput di lokasi ladang milik terdakwa kembali, dan ada tumbuh 10 (sepuluh) batang tanaman ganja, kemudian belum ada tanaman ganja tersebut terdakwa cabut dan ambil daunnya karena tanaman tersebut masih muda dan daunnya juga masih kecil-kecil dan belum bisa untuk di hisap.
- Setelah terdakwa menabur biji-biji tersebut, lebih kurang 10 (sepuluh) hari kemudian mulai tumbuh tanaman ganja tersebut, terdakwa tidak ada menyiram dan memberikan pupuk terhadap tanaman ganja tersebut dan terdakwa membiarkannya saja sampai tanaman ganja tersebut mulai tumbuh tinggi.
- Bahwa tujuan terdakwa menanam tanaman ganja di ladang adalah apabila tanaman ganja tersebut sudah besar dan siap di panen, maka daunya dapat terdakwa hisap dan terdakwa tidak perlu lagi membeli ganja kepada orang lain.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RIdan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian Sungai Penuh dengan Nomor : 040/10494.00/2025 tanggal 11 Februari 2025, diketahui bahwa total bersih 5,51 gram dan berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Sungai Penuh dengan barang bukti 17 batang Ganja dengan berat 225 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, denga Nomor surat LHU.088.K.05.16.25.0132 tanggal 17 Februari 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Ganja.
---------- Perbuatan terdakwa DEDI IRAWANTO Alias PAK PUTI Bin AGUSALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------ |