Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Spn Elvi Susriyenti 1.Suprawadi, S.E
2.Mira Andika, S.E
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elvi Susriyenti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HElvi Susriyenti
Tergugat
NoNama
1Suprawadi, S.E
2Mira Andika, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mengembalikan uang penggugat sebagaiamana yang telah diperjanjikan berdasarkan perjanjian tanggal 6 September 2023 adalah perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum Para Tergugat mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus  juta rupiah) tanpa syarat dan beban apapun dan apabila ingkar maka dibantu oleh alat keamanan Negara.
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa bunga sebesar 6 % setiap bulannya sebagaimana bunga yang berlaku umum yang berlaku pada Bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung dari Bulan September 2023 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidje) dan kerugian dibayar lunas.
  5. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan juga Para Tergugat menjalankan putusan pengadilan, maka haruslah dikenakan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Verset, Banding atau Kasasi sekalipun.
  8. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak