Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2023/PN Spn PT BPR PEMBANGUNAN KERINCI ( BANK KERINCI ) 1.Rostini
2.Swarman
3.Harianto
4.Asma Kurnia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR PEMBANGUNAN KERINCI ( BANK KERINCI )
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rostini
2Swarman
3Harianto
4Asma Kurnia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.983.853,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + Bunga + Denda + Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.983.853,00. (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kerinci, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar                                         Rp.   62.999.333,00.
  2. Melunasi Tunggakan Bunga sebesar                                        Rp.     9.560.000,00.
  3. Melunasi Denda sebesar                                                            Rp.        424.520,00.                                                 Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesar                   Rp.   72.983.853,00.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam Perjanjian Kredit Nomor 57/PER/KMG/042022/072027berupa :

Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01260, Luas 53 M2, Surat Ukur Nomor 00653/Pondok Tinggi /2021, terletak di Desa Pondok Tinggi Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Tercatat atas Hak Milik HARIANTO diikat dengan Hak Tanggungan

  1. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik TERGUGAT sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang ;
  2. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak