Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. FRENGKI GENTARA Bin SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1314/L.5.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENGKI GENTARA Bin SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa FRENGKI GENTARA Bin SUHARTO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sebukar Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wib, Terdakwa mengirimkan chat whatsapp kepada PAHDI (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk meminta carikan pekerjaan, lalu PAHDI membalas chat whatsapp Terdakwa dengan menawarkan untuk menjual Narkotika golongan I jenis sabu lalu menjelaskan bagaimana cara menjual sabu, besaran upah yang nantinya akan Terdakwa terima sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah sabu tersebut habis terjual. Kemudian Terdakwa menyetujui tawaran dari PAHDI tersebut yaitu untuk menjual dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh PAHDI untuk mengambil 1 (satu) unit timbangan mini digital POCKET SCALE warna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok SAMPOERNA yang berada di talang air samping rumah warga, di Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan menggunakan1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER MX warna hitam dengan No. Pol : BH 6234 DF. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dihubungi PAHDI untuk mengambil Sabu dilokasi tempat Terdakwa mengambil timbangan mini digital POCKET SCALE di Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang mengambil bungkusan kain yang berisi plastik warna hitam tersebut yang terdapat 1 (satu) kotak kaleng warna silver yang di dalamnya terdapat barang berupa 5 (lima) klip plastik warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu dilokasi yang sama;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh PAHDI dan menyarankan untuk membeli 1 (satu) pack plastik klip warna bening ukuran paling kecil di Toko Pecah belah yang berlokasi di samping Mini Market ARNIE Sungai Penuh. Lalu  sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh PAHDI untuk bertemu di depan Toko Tanco Bangunan Desa Sebukar, kemudian Terdakwa dan PAHDI bertemu lalu PAHDI menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) buah lakban. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh Saksi DESPI via whatsapp menggunakan panggilan video lalu Saksi DESPI berkata “SUDAH TERIMA BARANGNYA YA, COBA TUNJUKAN MANA BARANGNYA“, Terdakwa jawab “SUDAH BANG“, lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi DESPI barang berupa 5 (lima) klip plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, timbangan mini digital dan lakban yang sebelumnya tersangka simpan di bawah kasur.  Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian PAHDI datang ke rumah Terdakwa dan menghubungi Saksi DESPI melalui panggilan video via whatsapp lalu Saksi DESPI menyuruh Terdakwa untuk memaketkan dengan cara membagi-bagi  5 (lima) klip plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu menjadi paketan-paketan kecil, mengajarkan cara menimbang dan membungkus, meletakkan dan menempel paket sabu tersebut, lalu Terdakwa tanpa izin pihak yang berwenang membagi-bagi Narkotika jenis sabu menjadi paketan-paketan kecil dengan  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Paket sabu 200 (harga jualnya Rp 200.0000,- (dua ratus ribu)), di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 0,34 gram.
  2. Paket sabu 300 (harga jualnya Rp 300.0000,- (tiga ratus ribu)), di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 0,38 gram.
  3. Paket sabu ¼ (seperempat) gram, di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 0,50 gram.
  4. Paket sabu ½ (setengah) gram, di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 0,65 gram.
  5. Paket sabu 1 (satu) gram, di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 1,05 gram.

Lalu Terdakwa membungkus sabu yang sudah ada dalam klip plastik kecil tersebut, di gulung lalu di bungkus dengan kertas buku, setelah itu di lilit dengan lakban lalu di tempel dengan menggunakan double tip agar mudah di tempel;

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi DESPI menghubungi Terdakwa untuk memaketkan sabu sebanyak 5 (lima) paket. lalu Terdakwa tanpa izin  dari pihak yang berwenang memaketkan sabu sebanyak 5 (lima) paket, dengan rincian paket 200 sebanyak 3 (tiga) buah dan paket 300 sebanyak 2 (dua) buah lalu meletakan dan menempel paket sabu tersebut di Tanah Kampung dan Sungai Penuh lalu Terdakwa memfotokan lokasinya di sertai dengan petunjuk berupa tanda panah di foto  serta keterangan di mana lokasinya;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 03.00 Wib, Saksi DESPI menghubungi Terdakwa untuk memaketkan sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu. Lalu Terdakwa tanpa izin  dari pihak yang berwenang memaketkan sabu sebanyak 5 (lima) paket, dengan rincian paket 200 sebanyak 3 (tiga) buah dan paket 300 sebanyak 2 (dua) buah. Lalu sekira pukul 06.00 Wib, Terdakwa menempel paket sabu di lokasi sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket sabu 200 dan 1 (satu) paket sabu 300 di letakkan dekat lapangan KONI Tanah  Kampung;
  2. 2 (dua) paket sabu 200 dan 1 (satu) paket sabu 300 di letakkan dekat jalan depan Mesjid Agung Pondok Tinggi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari sekira pukul 01.00 Wib, Saksi DESPI menghubungi Terdakwa untuk memaketkan 2 (dua) paket sabu. Lalu Terdakwa tanpa izin  dari pihak yang berwenang memaketkan sabu sebanyak 2 (dua), dengan rincian 1 (satu) paket 300 dan 1 (satu) paket 200 di Tanah Kampung. Lalu  Sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa menempel paket sabu di lokasi sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket sabu 200 di letakkan di bawah gapura masuk lapangan KONI Tanah  Kampung;
  2. 1 (satu) paket sabu  di simpan di dalam kotak rokok LUFFMAN di letakkan di bawah tiang listrik lalu di tindih dengan batu di sekitar area lapangan KONI Tanah Kampung.

Kemudian sekira jam 03.00 Wib, Terdakwa memaketkan paketan-paketan kecil yaitu paket 200, paket 300, paket ¼ gram, paket ½ gram dan paket 1 gram. Kemudian sekira jam 06.30 Wib, Terdakwa pergi menempel 4 (empat) paket sabu tersebut di lokasi sebagai berikut:

  1. 1 (satu) paket sabu 200 dan 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat jalan gang samping Loket AYU Sungai Penuh;
  2. 1 (satu) paket sabu 200 di letakan dekat jalan depan Kantor PDAM Sungai Penuh;
  3. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat jalan gang depan Kantor BRI Sungai Penuh.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 01.00 Wib, Saksi DESPI mengubungi Terdakwa untuk memaketkan 8 (delapan) paket sabu, lalu sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang  memaketkan 8 (delapan) paket sabu dan menempelkan di lokasi sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket sabu 200 di letakan dekat gang samping karaoke Bintang dan tertempel di belakang seng.
  2. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat gang samping SD 002 Sungai Penuh dan tertempel di dinding semen paling bawah.
  3. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat gang samping loket kerinci wisata dan terselip di kaki meja.
  4. 1 (satu) paket sabu 200 di letakan depan gang karaoke Bintang dan tertempel di atas tiang semen.
  5. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan depan gang karaoke Bintang dan tertempel di dinding rumah warga.
  6. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat gang depan BRI, bawah batu sebelah belakang dan di tutup dengan palstik warna putih.
  7. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan di jalan pendakian arah Tirta khayangan / PDAM dan di selipkan di akar-akar pohon bawah batu kecil.
  8. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan di belakang rumah makan kiambang sebelum jembatan layang dan tertempel di bawah palang besi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025  sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa sedang duduk-duduk dan mengobrol bersama Saksi DEA, lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci masuk ke dalam rumah Terdakwa kemudian langsung mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah menerima informasi dari informan dan Terdakwa diinterograsi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang disaksikan oleh Saksi SYUKRAN dan Saksi LIZA, kemudian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) kotak kaleng warna silver yang di dalamnya terdapat barang berupa 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 26,65 gram;
  2. 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,14;
  3. 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih yang di dalamnya terdapat barang berupa 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,43 gram;
  4. 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih yang di dalamnya terdapat barang berupa 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,9 gram;
  5. 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih yang di dalamnya terdapat barang berupa 2 (dua) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,57;
  6. 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,77 gram;
  7. 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN warna putih di dalamnya terdapat barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,24 gram;
  8. 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,35 gram;
  9. 1 (satu) unit timbangan mini digital POCKET SCALE warna hitam;
  10. 1 (satu) pack klip plastik warna bening.
  11. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening.
  12. 1 (satu) buah kaca pirek.
  13. 1 (satu) buah pipet plastik.
  14. 2 (dua) buah lakban.
  15. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan FOREVER LOVE.
  16. 1 (satu) buah tas pinggang merek HEMEBEG warna abu-abu.
  17. 1 (satu) unit handphone merek REDMI NOTE 5A warna putih beserta Nomor SIM 1 081226254687 dan SIM 2 082375391669
  18. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3s warna hitam tanpa SIM Card.

dihadapan Saksi M. SUPARJO, Saksi DWI HANDOKO, Saksi SYUKRA, Saksi LIZA dan Saksi DEA Terdakwa mengakui terhadap barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Saksi DESPI untuk Terdakwa tempelkan, juga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER MX warna hitam dengan No. Pol : BH 6234 DF milik Saksi ZULKIFLI yang Terdakwa Gunakan untuk menempel paketan Narkotika Golongan I jenis sabu. Lalu Tim Opsnal membawa Terdakwa untuk menunjukan lokasi-lokasi tempat Terdakwa telah menempelkan paket sabu. Kemudian ditunjukkan lokasi tersebut oleh Terdakwa sebagai berikut:

  1. Di lapangan KONI Tanah Kampung, di temukan 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN warna putih di dalamnya terdapat barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang terletak di bawah tiang listrik dan di tindih dengan batu;
  2. Di belakang rumah makan Kiambang, di temukan 1 (satu) paket sabu yang tertempel di bawah palang besi;
  3. Di jalan gang depan Karaoke Bintang, di temukan 1 (satu) paket sabu yang tertempel di belakang seng;
  4. Di jalan gang samping loket Travel Kerinci Wisata, di temukan 1 (satu) paket sabu yang terselip di kaki meja;
  5. Di jalan gang depan Kantor BRI Sungai Penuh, di temukan 1 (satu) paket sabu yang terletak di bawah batu dan di tutup dengan plastik warna putih;
  6. Di jalan depan Kantor PDAM Sungai Penuh, di temukan 1 (satu) paket sabu yang terselip di akar pohon dan di tindih dengan batu.

kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang komisi dari Saksi DESPI hasil menempel Narkotika golongan I Jenis Sabu yang diterima dari akun dana atas nama PAHDI dan Saksi MHD PAZRI ke akun dana milik Terdakwa Id dana 081226254687 dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.06 wib, Terdakwa terima transfer uang sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu) dari PAHDI;
  2. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.48 wib, Terdakwa terima transfer uang sejumlah Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu) dari PAHDI;
  3. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.50 wib, Terdakwa terima transfer uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dari PAHDI;
  4. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.13 wib, Terdakwa terima transfer uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dari Saksi MHD PAZRI;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan,  memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 021/10494.00/2025 tanggal 17 Januari 2025, diketahui bahwa total berat bersih 32,05 gram, serta berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor LHU.088.K.05.16.25.0047 tanggal 21 Januari 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methamfetamin.

 

---------- Perbuatan terdakwa FRENGKI GENTARA Bin SUHARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa FRENGKI GENTARA Bin SUHARTO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sebukar Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wib, Terdakwa mengirimkan chat whatsapp kepada PAHDI (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk meminta carikan pekerjaan, lalu PAHDI membalas chat whatsapp Terdakwa dengan menawarkan untuk menjual Narkotika golongan I jenis sabu lalu menjelaskan bagaimana cara menjual sabu, besaran upah yang nantinya akan Terdakwa terima sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah sabu tersebut habis terjual. Kemudian Terdakwa menyetujui tawaran dari PAHDI tersebut yaitu untuk menjual dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh PAHDI untuk mengambil 1 (satu) unit timbangan mini digital POCKET SCALE warna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok SAMPOERNA yang berada di talang air samping rumah warga, di Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan menggunakan1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER MX warna hitam dengan No. Pol : BH 6234 DF. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dihubungi PAHDI untuk mengambil Sabu dilokasi tempat Terdakwa mengambil timbangan mini digital POCKET SCALE di Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang mengambil bungkusan kain yang berisi plastik warna hitam tersebut yang terdapat 1 (satu) kotak kaleng warna silver yang di dalamnya terdapat barang berupa 5 (lima) klip plastik warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu dilokasi yang sama;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh PAHDI dan menyarankan untuk membeli 1 (satu) pack plastik klip warna bening ukuran paling kecil di Toko Pecah belah yang berlokasi di samping Mini Market ARNIE Sungai Penuh. Lalu  sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh PAHDI untuk bertemu di depan Toko Tanco Bangunan Desa Sebukar, kemudian Terdakwa dan PAHDI bertemu lalu PAHDI menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) buah lakban. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh Saksi DESPI via whatsapp menggunakan panggilan video lalu Saksi DESPI berkata “SUDAH TERIMA BARANGNYA YA, COBA TUNJUKAN MANA BARANGNYA“, Terdakwa jawab “SUDAH BANG“, lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi DESPI barang berupa 5 (lima) klip plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, timbangan mini digital dan lakban yang sebelumnya tersangka simpan di bawah kasur.  Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian PAHDI datang ke rumah Terdakwa dan menghubungi Saksi DESPI melalui panggilan video via whatsapp lalu Saksi DESPI menyuruh Terdakwa untuk memaketkan dengan cara membagi-bagi  5 (lima) klip plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu menjadi paketan-paketan kecil, mengajarkan cara menimbang dan membungkus, meletakkan dan menempel paket sabu tersebut, lalu Terdakwa tanpa izin pihak yang berwenang membagi-bagi Narkotika jenis sabu menjadi paketan-paketan kecil dengan  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Paket sabu 200 (harga jualnya Rp 200.0000,- (dua ratus ribu)), di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 0,34 gram.
  2. Paket sabu 300 (harga jualnya Rp 300.0000,- (tiga ratus ribu)), di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 0,38 gram.
  3. Paket sabu ¼ (seperempat) gram, di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 0,50 gram.
  4. Paket sabu ½ (setengah) gram, di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 0,65 gram.
  5. Paket sabu 1 (satu) gram, di timbang dengan jumlah beratnya beserta klip plastik yaitu 1,05 gram.

Lalu Terdakwa membungkus sabu yang sudah ada dalam klip plastik kecil tersebut, di gulung lalu di bungkus dengan kertas buku, setelah itu di lilit dengan lakban lalu di tempel dengan menggunakan double tip agar mudah di tempel;

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi DESPI menghubungi Terdakwa untuk memaketkan sabu sebanyak 5 (lima) paket. lalu Terdakwa tanpa izin  dari pihak yang berwenang memaketkan sabu sebanyak 5 (lima) paket, dengan rincian paket 200 sebanyak 3 (tiga) buah dan paket 300 sebanyak 2 (dua) buah lalu meletakan dan menempel paket sabu tersebut di Tanah Kampung dan Sungai Penuh lalu Terdakwa memfotokan lokasinya di sertai dengan petunjuk berupa tanda panah di foto  serta keterangan di mana lokasinya;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 03.00 Wib, Saksi DESPI menghubungi Terdakwa untuk memaketkan sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu. Lalu Terdakwa tanpa izin  dari pihak yang berwenang memaketkan sabu sebanyak 5 (lima) paket, dengan rincian paket 200 sebanyak 3 (tiga) buah dan paket 300 sebanyak 2 (dua) buah. Lalu sekira pukul 06.00 Wib, Terdakwa menempel paket sabu di lokasi sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket sabu 200 dan 1 (satu) paket sabu 300 di letakkan dekat lapangan KONI Tanah  Kampung;
  2. 2 (dua) paket sabu 200 dan 1 (satu) paket sabu 300 di letakkan dekat jalan depan Mesjid Agung Pondok Tinggi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari sekira pukul 01.00 Wib, Saksi DESPI menghubungi Terdakwa untuk memaketkan 2 (dua) paket sabu. Lalu Terdakwa tanpa izin  dari pihak yang berwenang memaketkan sabu sebanyak 2 (dua), dengan rincian 1 (satu) paket 300 dan 1 (satu) paket 200 di Tanah Kampung. Lalu  Sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa menempel paket sabu di lokasi sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket sabu 200 di letakkan di bawah gapura masuk lapangan KONI Tanah  Kampung;
  2. 1 (satu) paket sabu  di simpan di dalam kotak rokok LUFFMAN di letakkan di bawah tiang listrik lalu di tindih dengan batu di sekitar area lapangan KONI Tanah Kampung.

Kemudian sekira jam 03.00 Wib, Terdakwa memaketkan paketan-paketan kecil yaitu paket 200, paket 300, paket ¼ gram, paket ½ gram dan paket 1 gram. Kemudian sekira jam 06.30 Wib, Terdakwa pergi menempel 4 (empat) paket sabu tersebut di lokasi sebagai berikut:

  1. 1 (satu) paket sabu 200 dan 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat jalan gang samping Loket AYU Sungai Penuh;
  2. 1 (satu) paket sabu 200 di letakan dekat jalan depan Kantor PDAM Sungai Penuh;
  3. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat jalan gang depan Kantor BRI Sungai Penuh.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 01.00 Wib, DESPI mengubungi Terdakwa untuk memaketkan 8 (delapan) paket sabu, lalu sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang  memaketkan 8 (delapan) paket sabu dan menempelkan di lokasi sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket sabu 200 di letakan dekat gang samping karaoke Bintang dan tertempel di belakang seng.
  2. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat gang samping SD 002 Sungai Penuh dan tertempel di dinding semen paling bawah.
  3. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat gang samping loket kerinci wisata dan terselip di kaki meja.
  4. 1 (satu) paket sabu 200 di letakan depan gang karaoke Bintang dan tertempel di atas tiang semen.
  5. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan depan gang karaoke Bintang dan tertempel di dinding rumah warga.
  6. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan dekat gang depan BRI, bawah batu sebelah belakang dan di tutup dengan palstik warna putih.
  7. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan di jalan pendakian arah Tirta khayangan / PDAM dan di selipkan di akar-akar pohon bawah batu kecil.
  8. 1 (satu) paket sabu 300 di letakan di belakang rumah makan kiambang sebelum jembatan layang dan tertempel di bawah palang besi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025  sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa sedang duduk-duduk dan mengobrol bersama Saksi DEA, lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci masuk ke dalam rumah Terdakwa kemudian langsung mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah menerima informasi dari informan dan Terdakwa diinterograsi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang disaksikan oleh Saksi SYUKRAN dan Saksi LIZA, kemudian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) kotak kaleng warna silver yang di dalamnya terdapat barang berupa 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 26,65 gram;
  2. 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,14;
  3. 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih yang di dalamnya terdapat barang berupa 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,43 gram;
  4. 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih yang di dalamnya terdapat barang berupa 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,9 gram;
  5. 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih yang di dalamnya terdapat barang berupa 2 (dua) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,57;
  6. 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,77 gram;
  7. 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN warna putih di dalamnya terdapat barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,24 gram;
  8. 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,35 gram;
  9. 1 (satu) unit timbangan mini digital POCKET SCALE warna hitam;
  10. 1 (satu) pack klip plastik warna bening.
  11. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening.
  12. 1 (satu) buah kaca pirek.
  13. 1 (satu) buah pipet plastik.
  14. 2 (dua) buah lakban.
  15. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan FOREVER LOVE.
  16. 1 (satu) buah tas pinggang merek HEMEBEG warna abu-abu.
  17. 1 (satu) unit handphone merek REDMI NOTE 5A warna putih beserta Nomor SIM 1 081226254687 dan SIM 2 082375391669.
  18. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3s warna hitam tanpa SIM Card.

dihadapan Saksi M. SUPARJO, Saksi DWI HANDOKO, Saksi SYUKRA, Saksi LIZA dan Saksi DEA Terdakwa mengakui terhadap barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari DESPI untuk Terdakwa tempelkan, juga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER MX warna hitam dengan No. Pol : BH 6234 DF milik Saksi ZULKIFLI yang Terdakwa Gunakan untuk menempel paketan Narkotika Golongan I jenis sabu. Lalu Tim Opsnal membawa Terdakwa untuk menunjukan lokasi-lokasi tempat Terdakwa telah menempelkan paket sabu. Kemudian ditunjukkan lokasi tersebut oleh Terdakwa sebagai berikut:

  1. Di lapangan KONI Tanah Kampung, di temukan 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN warna putih di dalamnya terdapat barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang terletak di bawah tiang listrik dan di tindih dengan batu;
  2. Di belakang rumah makan Kiambang, di temukan 1 (satu) paket sabu yang tertempel di bawah palang besi;
  3. Di jalan gang depan Karaoke Bintang, di temukan 1 (satu) paket sabu yang tertempel di belakang seng;
  4. Di jalan gang samping loket Travel Kerinci Wisata, di temukan 1 (satu) paket sabu yang terselip di kaki meja;
  5. Di jalan gang depan Kantor BRI Sungai Penuh, di temukan 1 (satu) paket sabu yang terletak di bawah batu dan di tutup dengan plastik warna putih;
  6. Di jalan depan Kantor PDAM Sungai Penuh, di temukan 1 (satu) paket sabu yang terselip di akar pohon dan di tindih dengan batu.

kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang komisi dari Saksi DESPI hasil menempel Narkotika golongan I Jenis Sabu yang diterima dari akun dana atas nama PAHDI dan akun dana Saksi MHD PAZRI ke akun dana milik Terdakwa Id dana 081226254687 dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.06 wib, Terdakwa terima transfer uang sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu) dari PAHDI;
  2. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.48 wib, Terdakwa terima transfer uang sejumlah Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu) dari PAHDI;
  3. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.50 wib, Terdakwa terima transfer uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dari PAHDI;
  4. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.13 wib, Terdakwa terima transfer uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dari Saksi MHD PAZRI;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan,  memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 021/10494.00/2025 tanggal 17 Januari 2025, diketahui bahwa total berat bersih 32,05 gram, serta berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor LHU.088.K.05.16.25.0047 tanggal 21 Januari 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methamfetamin.

 

----------Perbuatan terdakwa FRENGKI GENTARA Bin SUHARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya