Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Spn PT BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO (Tbk) CABANG SUNGAI PENUH 1.JONI
2.YUSNI YEYENTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO (Tbk) CABANG SUNGAI PENUH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JONI
2YUSNI YEYENTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 324.174.561,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 324.174.561,- ( TIGA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA SERATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH SATU ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 223.417.630,- ( DUA RATUS DUA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS TUJUH BELAS RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH) ditambah bunga sebesar 100.756.931,- ( SERATUS JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 355 atas nama JONI DAN YUSNI YEYENTI. berikut bangunan yang berdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak