Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2023/PN Spn HERLENA 1.H. RUSTAM SB RAUF GELAR DEPATI TAGO
2.MARDANI
3.HUSNUL
4.LITA KUSUMA
5.LIZA AZANI
6.MAHFUDI
7.SRI MEKARNI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2023/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf, SHHERLENA
Tergugat
NoNama
1H. RUSTAM SB RAUF GELAR DEPATI TAGO
2MARDANI
3HUSNUL
4LITA KUSUMA
5LIZA AZANI
6MAHFUDI
7SRI MEKARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah jual beli antara Para Tergugat dan Tergugat I atas Objek Perkara Hak Milik Penggugat;
  3. Menyatakan Tanah yang terletak di Bukit Batang Kapeh, Desa Seberang Merangin, Kecamatan Batang Merangin,  Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan luas / ukuran tanah lebih kurang 850,5 M2 ( delapan ratus lima puluh koma lima meter bujur sangkar ), atau dengan rincian ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan ukuran lebih kurang 7 Meter.
  • Sebelah Selatan dengan ukuran lebih kurang 35 Meter.
  • Sebelah Timur dengan ukuran lebih kurang 44 Meter.
  • Sebelah Barat dengan ukuran lebih kurang 37 Meter.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Syafrijal.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Kerinci Jambi.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Ibnu Hajar.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah H. Taufik.

Dalam Perkara ini disebut sebagai Tanah Objek Perkara.   

Adalah Hak Milik Penggugat yang bernama HERLENA.

  1. Menyatakan sah Penggugat mengajukan Gugatan didalam perkara ini.
  2. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan Pembangunan Gedung Adat Rencong Telang Pulau Sangkar diatas Tanah Objek Perkara Hak Milik Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat yang telah menyerobot, menguasai dan menjual objek perkara kepada Tergugat I dengan tanpa hak yang menyatakan objek perkara milik Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat dengan cara suka rela, apa bila tidak dilakukan oleh Tergugat I maka Obyek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara untuk diserahkan kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat secara Materil sebesar Rp. 450.000.000., ( empat ratus lima juta rupiah ) dan secara Immateril sebesar  Rp. 300.000.000., ( tiga ratus juta rupiah ), maka total keseluruhan kerugian Materil dan Immateril  adalah sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ). 
  6. Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan.
  7. Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I dan Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
  9. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat untuk tunduk dan taat dengan putusan ini.
  10. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya  dalam perkara ini.

 

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak