Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa FAZRI FAISOL Alias OJIK Bin ZILMAN pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pancasila, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 03.07 Wib, Terdakwa FAZRI sedang berada di rumah Terdakwa FAZRI dan hendak membeli Narkotika golongan I jenis ganja, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa FAZRI menghubungi RIDHO (Daftar Pencarian Saksi) melalui chat whatsApp dengan nama kontak Buyuang dan nomor kontak +6283184725619 dengan maksud untuk membeli paket Narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian sekira pukul 09.00 wib RIDHO mengabari Terdakwa FAZRI melalui chat whatsApp dan disepakati antara Terdakwa FAZRI dan RIDHO untuk transaksi Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang terdapat lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis ganja dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem tempel;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa FAZRI mengirimkan uang pembelian Narkotika golongan I jenis ganja ke RIDHO melalui brilink di Desa Koto keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi ke akun dana atas nama IKHWAN (Daftar Pencarian Saksi). Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib setelah Terdakwa FAZRI mengirimkan bukti pengiriman uang ke RIDHO, Terdakwa menerima foto lokasi paket Narkotika golongan I jenis ganja dari RIDHO yang diletakan di Jl. Pancasila, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan keterangan “MARANTAMA DI DALAM BANDA ADO ASOI ITAM PAKAI SALASI BAN” yang maksudnya paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut diletakkan di Jl. Pancasila, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi di sebelah rumah makan Marantama di dalam selokan dan di letakkan dalam 1 (satu) kantong plastik warna hitam terdapat lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis ganja;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa FAZRI pergi ke rumah makan Marantama di Jl. Pancasila, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna merah dengan nomor polisi BH 2601 DH dan sesampainya di sebelah rumah makan Marantama Terdakwa FAZRI dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang terdapat lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis ganja yang berada di dalam selokan sebelah rumah makan Marantama yang diambil Terdakwa FAZRI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa FAZRI lalu Terdakwa FAZRI memasukkan paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut kedalam bagasi sepeda motor Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa FAZRI mengambil paketan yang berisi Narkotika golongan I jenis ganja tersebut, Terdakwa FAZRI langsung pulang ke rumah Terdakwa FAZRI namun pada saat diperjalanan pulang sesampainya di dekat kampus AMIK, Terdakwa FAZRI dikejar oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci dan Terdakwa FAZRI mengetahuinya sehingga Terdakwa FAZRI menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya Terdakwa FAZRI di hadang oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa FAZRI terhenti. Kemudian Terdakwa FAZRI diamankan oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi PERNANDA dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang terdapat lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis ganja berada dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna merah dengan nomor polisi BH 2601 DH yang Terdakwa kendarai, 1 (satu) unit Handphone Redmi A9 warna biru dengan nomor Sim 085766767593, lalu Terdakwa FAZRI diinterogasi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci disaksikan oleh Saksi PERNANDA dan Terdakwa FAZRI mengakui terhadap barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa FAZRI yang dibeli secara online dengan sistem tempel dari RIDHO;
- Bahwa Terdakwa FAZRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Kemudian terhadap Terdakwa FAZRI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 023/10494.00/2025 tanggal 20 Januari 2025 total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 30,65 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0060 tanggal 24 Januari 2025 sampel positif teridentifikasi Ganja.
------------ Perbuatan Terdakwa FAZRI FAIZOL Alias OJIK Bin ZILMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa FAZRI FAISOL Alias OJIK Bin ZILMAN pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pancasila, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 03.07 Wib, Terdakwa FAZRI sedang berada di rumah Terdakwa FAZRI dan hendak membeli Narkotika golongan I jenis ganja, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa FAZRI menghubungi RIDHO (Daftar Pencarian Saksi) melalui chat whatsApp dengan nama kontak Buyuang dan nomor kontak +6283184725619 dengan maksud untuk membeli paket Narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian sekira pukul 09.00 wib RIDHO mengabari Terdakwa FAZRI melalui chat whatsApp dan disepakati antara Terdakwa FAZRI dan RIDHO untuk transaksi Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang terdapat lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis ganja dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem tempel;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa FAZRI mengirimkan uang pembelian Narkotika golongan I jenis ganja ke RIDHO melalui brilink di Desa Koto keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi ke akun dana atas nama IKHWAN (Daftar Pencarian Saksi). Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib setelah Terdakwa FAZRI mengirimkan bukti pengiriman uang ke RIDHO, Terdakwa menerima foto lokasi paket Narkotika golongan I jenis ganja dari RIDHO yang diletakan di Jl. Pancasila, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan keterangan “MARANTAMA DI DALAM BANDA ADO ASOI ITAM PAKAI SALASI BAN” yang maksudnya paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut diletakkan di Jl. Pancasila, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi di sebelah rumah makan Marantama di dalam selokan dan di letakkan dalam 1 (satu) kantong plastik warna hitam terdapat lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis ganja;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa FAZRI pergi ke rumah makan Marantama di Jl. Pancasila, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna merah dengan nomor polisi BH 2601 DH dan sesampainya di sebelah rumah makan Marantama Terdakwa FAZRI dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang terdapat lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis ganja yang berada di dalam selokan sebelah rumah makan Marantama yang diambil Terdakwa FAZRI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa FAZRI lalu Terdakwa FAZRI memasukkan paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut kedalam bagasi sepeda motor Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa FAZRI mengambil paketan yang berisi Narkotika golongan I jenis ganja tersebut, Terdakwa FAZRI langsung pulang ke rumah Terdakwa FAZRI namun pada saat diperjalanan pulang sesampainya di dekat kampus AMIK, Terdakwa FAZRI dikejar oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci dan Terdakwa FAZRI mengetahuinya sehingga Terdakwa FAZRI menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya Terdakwa FAZRI di hadang oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa FAZRI terhenti. Kemudian Terdakwa FAZRI diamankan oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi PERNANDA dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang terdapat lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis ganja berada dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna merah dengan nomor polisi BH 2601 DH yang Terdakwa kendarai, 1 (satu) unit Handphone Redmi A9 warna biru dengan nomor Sim 085766767593, lalu Terdakwa FAZRI diinterogasi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci disaksikan oleh Saksi PERNANDA dan Terdakwa FAZRI mengakui terhadap barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa FAZRI yang dibeli secara online dengan sistem tempel dari RIDHO;
- Bahwa Terdakwa FAZRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Kemudian terhadap Terdakwa FAZRI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 023/10494.00/2025 tanggal 20 Januari 2025 total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 30,65 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0060 tanggal 24 Januari 2025 sampel positif teridentifikasi Ganja.
------------ Perbuatan Terdakwa FAZRI FAIZOL alias OJIK Bin ZILMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------- |