Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Spn IRWANDRI 1.RAMLI UMAR
2.JULISMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWANDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawadi uskaIRWANDRI
Tergugat
NoNama
1RAMLI UMAR
2JULISMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERO PATRIA
2YENDI DELFIAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum Penggugat  adalah Pemilik sah tanah objek Perkara  yang terletak di sungai tuak Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, kabupaten kerinci Provinsi Jambi dengan luas -+ 5,6 Hektar   adapun batas-batasnya sebagai berikut ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Hutan Adat
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Penggugat/Rizal Kadni
  • Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Pak Bustanul
  • Sebelah utara berbatas dengan Sungai Tuak/Jalan Danau Tinggi

 

  1. Menyatakan Menurut Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Tidak memiliki Hak Terhadap  tanah objek Perkara
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum   ( Onrechtmtigedaad )
  3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II Secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil, adapun rincian kerugian materiil yaitu 3 bulan x 300.000.000 menjadi Rp.900.000.000  (sembilan ratus juta rupiah)  dan kerugian immateriil Penggugat Sebesar Rp 5.00.000.000 (lima ratus juta rupiah), sehingga total  keseluruhan kerugian Penggugat sebesar Rp 5.900.000.000 (lima milyar sembilan ratus juta rupiah)
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah objek Perkara tersebut terletak di sungai tuak Kelurahan  Siulak Deras Mudik RT 01, kecamatan Gunung Kerinci kabupaten Kerinci Provinsi jambi,apabila ingkar dilaksanakan akan dibantu alat keamanan negara    ;
  5. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk terhadap Putusan ini
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini.
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang  seadil-adilnya  dari  suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex  Aquo Et  Bon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak