Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum Penggugat adalah Pemilik sah tanah objek Perkara yang terletak di sungai tuak Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, kabupaten kerinci Provinsi Jambi dengan luas -+ 5,6 Hektar adapun batas-batasnya sebagai berikut ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Hutan Adat
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Penggugat/Rizal Kadni
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Pak Bustanul
- Sebelah utara berbatas dengan Sungai Tuak/Jalan Danau Tinggi
- Menyatakan Menurut Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Tidak memiliki Hak Terhadap tanah objek Perkara
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad )
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II Secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil, adapun rincian kerugian materiil yaitu 3 bulan x 300.000.000 menjadi Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil Penggugat Sebesar Rp 5.00.000.000 (lima ratus juta rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian Penggugat sebesar Rp 5.900.000.000 (lima milyar sembilan ratus juta rupiah)
- Memerintahkan Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah objek Perkara tersebut terletak di sungai tuak Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, kecamatan Gunung Kerinci kabupaten Kerinci Provinsi jambi,apabila ingkar dilaksanakan akan dibantu alat keamanan negara ;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk terhadap Putusan ini
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aquo Et Bon |