Petitum |
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Perkara berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 26 September 2019. yang terletak dulunya disebut di Padang Parah Sungai Nambak yang sekarang terletak di Pinggir Jalan Raya Siulak Ke Siulak Deras (Dekat Lokasi CV JAYA) Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi Dengan Ukuran Panjang ± 75 Meter, Lebar ± 18 Meter dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat Berbatas dengan Sungai.
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah PAK PADEL/ALPISNALDI.
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah INDUK JUNA/KADARDIN.
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat I tidak memiliki hak atas tanah objek perkara.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat II bertanggungjawab untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menguasai tanah Objek Perkara dengan cara menebas tanaman yang ada diatasnya dan merusak pagar yang dibuat oleh Penggugat tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat yang Terletak dulunya disebut di Padang Parah Sungai Nambak yang sekarang terletak di Pinggir Jalan Raya Siulak Ke Siulak Deras (Dekat Lokasi CV JAYA) Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi Dengan Ukuran Panjang ± 75 Meter, Lebar ± 18 Meter dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat Berbatas dengan Sungai.
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah PAK PADEL/ALPISNALDI.
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah INDUK JUNA/KADARDIN.
Dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat keamanan Negara.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Para TERGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskinpun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi sekalipun.
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
PRIMER :
SUBSIDAIR :
DALAM PERADILAN YANG BAIK MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUOET BONO). |