Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Nomor 525/PER/KMG/122019/122024. Tertanggal 09 Desember 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 122.742.720,00. (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar Rp. 78.853.000,00.
- Melunasi Tunggakan Bunga sebesar Rp. 38.983.000,00
- Melunasi Denda sebesar Rp. 2.356.720,00.
- Melunasi Pinalty Rp. 2.550.000,00.
Total yang harus di lunasi oleh Para Tergugat sebesarRp. 122.742.720,00.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 565, atas nama pemegang hak ELYADI yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 19/2020, Sertipikat Hak Milik Nomor 402 atas nama Pemegang Hak ELYADI, dan Kendaraan Roda Dua Nomor BPKB K-08463556F yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual melalui pelelangan umum atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan seluruh Hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT. Serta mengosongkan tanah yang menjadi agunan tanpa syarat dan beban apapun, apabila ingkar dibantu oleh alat keamanan Negara.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat biaya kerugian yang ditanggung oleh PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000,00. (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan milik PARA TERGUGAT berupa tanah dan atau bangunan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah PARA TERGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan keberatan.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |