Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/L.5.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS Selasa, tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib menghubungi seseorang yang bernama ROFIL untuk memesan Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui pesan chat whatsapp, setelah itu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Nomor Dana an.ROFIL melalui Brilingk Angkasa Pura Hiang;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 WIB anak CEVIN datang untuk mengantarkan satu paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat, kemudian sesampainya di rumah terdakwa Anak CEVIN memanggil terdakwa TEDI keluar rumah dan dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Anak CEVIN langsung menyerahkan satu bungkus nasi warna coklat berisikan ganja yang didapat anak CEVIN dari ROFIL, setelah diterima oleh terdakwa, kemudian Anak CEVIN  langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa pada pukul 23.00 Wib tim pengamanan malam tahun baru Polsek Sitinjau Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS dikarenakan mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik seseorang bernama TEDI yang berlokasi di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat berkumpul pemuda yang membuat keributan sehingga warga sekitaran merasa resah
  • Dalam penangkapan tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa :
  1. 1 (satu) ranting dan daun di duga Narkotika jenis Ganja.
  2. 1 (satu) kertas nasi warna coklat.
  3. 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan di duga ranting Ganja.
  4. 1 (satu) Handphone merek VIVO Y17S warna ungu dengan nomor SIM 0877-5993-6540.
  5. Uang tunai sejumlah Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan dua lembar uang lima puluh ribu, tiga lembar uang pecahan dua puluh ribu, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu, dan tiga lembar uang pecahan lima ribu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak ataupun pejabat yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor cabang PT.Pegadaian (persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 01/10494.00/2024 tanggal 02 Januari 2025, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) ranting dan daun diduga narkotika jenis ganja, dari hasil penimbangan dengan berat bersih tanpa pembungkus menunjukkan angka 0,91 (nol koma sembilan satu) gram. Kemudian disisihkan untuk persidangan sebanyak 1 (satu) klip plastik warna bening berisi ranting dan daun diduga narkotika  jenis ganja (Barang bukti disisihkan untuk persidangan) 0,57 (Nol koma lima puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi dengan Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0002 tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ratnawita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif terdeteksi Ganja.

----------------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024, beralamat di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya dalam rangka pengamanan tahun baru tim pengamanan Polsek Sitinjau Laut mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik seseorang bernama TEDI yang berlokasi di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat berkumpul pemuda yang membuat keributan sehingga warga sekitaran merasa resah lalu pada hari selasa pada pukul 23.00 Wib tim pengamanan malam tahun baru Polsek Sitinjau Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS dikarenakan pada saat pemeriksaan ditemukan dalam penguasaan terdakwa :
  1. 1 (satu) ranting dan daun di duga Narkotika jenis Ganja.
  2. 1 (satu) kertas nasi warna coklat.
  3. 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan di duga ranting Ganja.
  4. 1 (satu) Handphone merek VIVO Y17S warna ungu dengan nomor SIM 0877-5993-6540.
  5. Uang tunai sejumlah Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan dua lembar uang lima puluh ribu, tiga lembar uang pecahan dua puluh ribu, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu, dan tiga lembar uang pecahan lima ribu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak ataupun pejabat yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor cabang PT.Pegadaian (persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 01/10494.00/2024 tanggal 02 Januari 2025, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) ranting dan daun diduga narkotika jenis ganja, dari hasil penimbangan dengan berat bersih tanpa pembungkus menunjukkan angka 0,91 (nol koma sembilan satu) gram. Kemudian disisihkan untuk persidangan sebanyak 1 (satu) klip plastik warna bening berisi ranting dan daun diduga narkotika  jenis ganja (Barang bukti disisihkan untuk persidangan) 0,57 (Nol koma lima puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi dengan Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0002 tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ratnawita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif terdeteksi Ganja.

---------------Perbuatan MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024, beralamat di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya dalam rangka pengamanan tahun baru tim pengamanan Polsek Sitinjau Laut mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik seseorang bernama TEDI yang berlokasi di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat berkumpul pemuda yang membuat keributan sehingga warga sekitaran merasa resah lalu pada hari selasa pada pukul 23.00 Wib tim pengamanan malam tahun baru Polsek Sitinjau Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS dikarenakan pada saat pemeriksaan ditemukan dalam penguasaan terdakwa :
  1. 1 (satu) ranting dan daun di duga Narkotika jenis Ganja.
  2. 1 (satu) kertas nasi warna coklat.
  3. 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan di duga ranting Ganja.
  4. 1 (satu) Handphone merek VIVO Y17S warna ungu dengan nomor SIM 0877-5993-6540.
  5. Uang tunai sejumlah Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan dua lembar uang lima puluh ribu, tiga lembar uang pecahan dua puluh ribu, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu, dan tiga lembar uang pecahan lima ribu.
  • Bahwa terdakwa rencananya akan menggunakan sendiri narkotika jenis ganja, dan cara terdakwa ketika ganja telah dilinting dengan kertas rokok lalu terdakwa akan membakar ujungnya dan ujung satunya lagi terdakwa hisap sampai habis dari mulut terdakwa dan terdakwa mengeluarkan asap dari mulut dan hidung berulang kali sampai habis;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak ataupun pejabat yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor cabang PT.Pegadaian (persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 01/10494.00/2024 tanggal 02 Januari 2025, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) ranting dan daun diduga narkotika jenis ganja, dari hasil penimbangan dengan berat bersih tanpa pembungkus menunjukkan angka 0,91 (nol koma sembilan satu) gram. Kemudian disisihkan untuk persidangan sebanyak 1 (satu) klip plastik warna bening berisi ranting dan daun diduga narkotika  jenis ganja (Barang bukti disisihkan untuk persidangan) 0,57 (Nol koma lima puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi dengan Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0002 tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ratnawita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif terdeteksi Ganja.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan narkoba nomor : 800/06/1/RSUDMHAT-2025 an. MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS dengan hasil pemeriksaan Positif Tetra Hydro Cannabitol (THC).

---------------Perbuatan MUHAMMAD TEDI Bin MARLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya