Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Spn PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI 1.IKE PUSPITA
2.JULASDI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IKE PUSPITA
2JULASDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.156.104,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Nomor 339/PER/KMG/122018/122023 Tertanggal 19 Desember 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.67.156.104,00. (enam puluh tujuh juta seratus lima puluh enam ribu seratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar                                         Rp.  37.382.945,00.
  2. Melunasi Tunggakan Bunga sebesar                                        Rp.  26.985.785,00.
  3. Melunasi Denda sebesar                                                            Rp.    1.287.374,00.
  4. Melunasi Pinalty                                                                         Rp.    1.500.000,00.

Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesarRp. 67.156.104,00.

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 560, atas nama pemegang hak IKE PUSPITA yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah diikat dengan Surat Kuasa Menjual Agunan yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual melalui pelelangan umum atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan seluruh Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  2. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT berupa tanah dan atau bangunan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah TERGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDAIR

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak