Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G.S/2023/PN Spn |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Emrizal, S.Pd., S.Pt |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Geniman Satria, S.H., M.H. | Emrizal, S.Pd., S.Pt |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
85.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar/ Menggantikan Uang Penggugat yang diperjanjikan dengan total sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan angguanan milik Tergugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 108 Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Tanggal 19-6-2015 atas nama pemegang hak Dahryl melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Meletakkan sita eksekusi di atas asset lainnya milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Sungai Penuh Melalui Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |