Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Spn Nurbaya Zasmiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurbaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Don JulianNurbaya
Tergugat
NoNama
1Zasmiati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci ( BPN Kerinci )
2Fitra Yuli S.H M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar 110 Emas secara kontan atau digantikan dengan uang sebesar Rp 401.500.000,- ( Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Tunai;
  5. Menyatakan Putusan ini dapat di jadikan Alas hak dalam proses balik nama SHM No 39 yang di jadikan Jaminan Kepada Penggugat sebagai alat bayar apabila Tergugat tidak mampu memenuhi Prestasinya membayar 110 Emas secara kontan dengan batasan sebagai berikut;

Utara berbatas dengan: Jalan Setapak

Selatan berbatas dengan : Jalan Desa

Barat berbatas dengan : Jalan Desa Talang Kemulun

Timur berbatas dengan : Arpan

Harga dari tanah dan bangunan tersebut di taksirkan sebesar ± Rp 200.000.000 ( Duaratus Juta Rupuah ) kekurangan dan sisanya dibayar secara Tunai dan Kontan;

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan II mentaati dan patuh atas putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Moril secara Kontan dan Tunai:

KERUGIAN MORIL

Kehilangan harga diri dimata masyarakat karena perbuatan Tergugat telah mencoreng nama baik, harkat, dan martabat Penggugat Maka Penggugat rela di taksir seharga Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah)

KERUGIAN MATERIL

Dari perbuatan Tergugat tersebut yang tidak mau mengambalikan dan atau membayar hutang sebanyak 110 Emas kepada Pengguat dengan estimasi harga Emas 1 Emas nya Rp 3.650.000,- ( Tiga Juta Enam ratus Lima puluh ribu rupiah ), penggguat mengalami kerugian sebnayk Rp 401.500.000,- ( Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu( iut voerbaarbij vooraad ) meskipun ada upaya banding, maupun verzet;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini dan apabila ingkar maka akan di bantu oleh alat keamanan Negara;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) perhari yang harus di bayarkan oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat

 

SUBSIDAIR :

APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak