Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak menepati janji kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi.
- Memerintahkan Para Tegugat untuk mengembalikan kerugian materil uang Penggugat sebesar 230,000,000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) di tambah dengan denda 20 % (dua puluh parsen) dari besaran uang pangkal yaitu Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah) secara riil jika secara riil jika tidak dilaksanakan oleh Para Tergugat mohon secara paksa melalui alat dan kekuasaan Negara
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) kepada masing – masing Pengugat sebesar. 1000.000 (satu juta rupiah) dalam untuk setiap lalai Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. (inkrach
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoir baar bij vooraad) meskipun Tergugat akan melakukan perlawanan verset, banding, Kasasi maupun upaya hukum lainya.
- Menyatakan membebankan biaya kepada Tergugat yang timbul dari perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|