Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Spn JONSON MISLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONSON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PERA CANDRA, SH, MH.JONSON
Tergugat
NoNama
1MISLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Surat Usai Berselesai tertanggal 20 Juli 2015;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak menepati dan memenuhi isi Surat Usai Berselesai tertanggal 20 Juli 2015 adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu sebesar:
  • Kerugian moril   :     Rp. 200.000.000,-
  • Kerugian materil: a. Rp.   56.250.000,-

          b. Rp.  75.750.000,-  

          c. Rp.   30.000.000,- +

  •              Rp. 362.000.000,-  (Tiga ratus enam puluh dua juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN, PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak