Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. SERGIO HARLI bin JUHARLI Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 335/L.5.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERGIO HARLI bin JUHARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan KESATU ---------- Bahwa terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tanjung Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- - Berawal pada tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa SERGIO menghubungi JOHAN melalui panggilan WhatsApp dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, kemudian JOHAN mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa SERGIO melalui chat WhatApp, Selanjutnya Terdakwa SERGIO pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa SERGIO menuju BRILink di Simpang Tiga Rawang, kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) ke Rekening yang dikirimkan oleh JOHAN sebelumnya, kemudian Terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut melalui chat Whatsapp ke kontak atas nama JOHAN, lalu JOHAN mengirimkan foto lokasi narkotika jenis sabu yang diletakkan di dekat tiang listrik yang berada di Desa Tanjung Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Selanjutnya terdakwa SERGIO pergi ke lokasi yang dimaksud, kemudian tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu, lalu disimpan di saku Terdakwa. Lalu setelah mengambil sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya. - Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menerima panggilan telepon dari saksi RIKO RINALDO Bin AMRIZAL (penuntutan berkas terpisah) bermaksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi RIKO yang beralamat di Desa Tanjung Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa SERGIO dengan membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan maksud hendak dijual kepada saksi RIKO, lalu sesampainya Terdakwa SERGIO di rumah saksi RIKO dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi RIKO, kemudian Terdakwa SERGIO menerima uang sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud sebagai pembayaran penjualan sabu kepada saksi RIKO. Kemudian setelah menyerahkan sabu kepada Saksi RIKO Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi RIKO karena ditemukan 1 (satu) narkotika golongan I jenis sabu di saku celana depan sebelah kanan saksi RIKO, dan pada saat diinterogasi Saksi RIKO mengakui terhadap 1 (paket) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa SERGIO. Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa SERGIO, lalu sekira pukul 02.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SERGIO dan dilakukan penggeledahan rumah terdakwa SERGIO serta ditemukan 1 (satu) buah tas merk Fansy warna hitam yang berisikan : a. 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Ganja; Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 219/10494.00/2023 tanggal 10 Oktober 2023, diketahui bahwa total berat bersih narkotika golongan I jenis ganja 3.18 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor PP.01.01.5A.5A1.02.23.0834 dengan nomor kode contoh 23.088.11.16.05.0770K positif mengandung ganja; b. 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil warna silver; Bahwa terhadap barang bukti huruf (b) digunakan Terdakwa untuk menimbang sabu yang akan dipaketkan; c. 1 (satu) klip plastik warna bening merek CTIK berisi bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening ; Bahwa terhadap barang bukti huruf (c) digunakan untuk tempat paket sabu yang akan dijual oleh Terdakwa d. 2 (dua) korek api gas; e. 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas merek contreau; f. 2 (dua) pirek kaca; g. 1 (satu) gulungan kertas timah yang terpasangi potongan pipet plastik; h. 1 (satu) buah tutup botol warna coklat yang terpasangi pipet plastik; i. 9 (Sembilan) potongan pipet plastik; j. 1 (satu) klip plastik warna bening berisi bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening; k. 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna putih dengan kartu sim nomor 0822-9767-1996; l. 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna biru dengan kartu sim nomor 0822-3135-6124; Bahwa selanjutnya terdakwa diinterogasi dan diakui masih ada 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya Terdakwa tinggalkan di depan pekarangan rumah saksi RIKO. Kemudian sekira pukul 06.30 Wib petugas kepolisian ke lokasi yang dimaksud dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild yang berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu yang ditemukan tersebut berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 219/10494.00/2023 tanggal 10 Oktober 2023, diketahui bahwa total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0.14 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor PP.01.01.5A.5A1.02.23.0834 dengan nomor kode contoh 23.088.11.16.05.0769K positif mengandung Methampetamine Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut. ------------ Perbuatan terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA : Pertama ----------- Bahwa terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di depan pekarangan rumah saksi RIKO RINALDO BIN AMRIZAL (penuntutan berkas terpisah) di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa SERGIO mendatangi rumah saksi RIKO RINALDO BIN AMRIZAL (Penuntutan berkas terpisah) dengan membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu, kemudian pada saat Terdakwa di rumah saksi RIKO Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan maksud untuk dikonsumsi bersama saksi RIKO, lalu pada saat narkotika jenis sabu tersebut telah dikonsumsi sebagian, Terdakwa SERGIO mengajak saksi RIKO untuk mengambil karpet milik Terdakwa SERGIO di Sungai Penuh, kemudian 1 (satu) paket klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang tersisa tersebut Terdakwa SERGIO masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild dan Terdakwa SERGIO letakkan di depan pekarangan rumah saksi RIKO yang beralamat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi RIKO karena ditemukan 1 (satu) narkotika golongan I jenis sabu di saku celana depan sebelah kanan saksi RIKO, dan pada saat diinterogasi Saksi RIKO mengakui 1 (paket) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa SERGIO. Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa SERGIO dan sekira pukul 02.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas merk Fansy warna hitam yang berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Ganja, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil warna silver, 1 (satu) klip plastik warna bening merek CTIK berisi bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas merek contreau, 2 (dua) pirek kaca, 1 (satu) gulungan kertas timah yang terpasangi potongan pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol warna coklat yang terpasangi pipet plastik, 9 (Sembilan) potongan pipet plastik, 1 (satu) klip plastik warna bening berisi bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening, 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna putih dengan kartu sim nomor 0822-9767-1996, 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna biru dengan kartu sim nomor 0822-3135-6124. - Selanjutnya terdakwa SERGIO diinterogasi dan diakui oleh Terdakwa masih ada 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya Terdakwa SERGIO tinggalkan di depan pekarangan rumah saksi RIKO. Kemudian sekira pukul 06.30 Wib petugas kepolisian ke lokasi yang dimaksud dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild yang berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu yang ditemukan tersebut berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 219/10494.00/2023 tanggal 10 Oktober 2023, diketahui bahwa total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0.14 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor PP.01.01.5A.5A1.02.23.0834 dengan nomor kode contoh 23.088.11.16.05.0769K positif mengandung Methampetamine. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut. ---------- Perbuatan terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI bersama-sama saksi RIKO RINALDO BIN AMRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang ------------------------------- DAN KEDUA : ----------- Bahwa terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------- - Berawal pada tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 16.45 Wib pada saat Terdakwa SERGIO berada di rumahnya yang beralamat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh terdakwa SERGIO dihubungi RINO melalui panggilan Whatapp mananyakan “Apakah Terdakwa SERGIO berminat membeli ganja?”, lalu terdakwa menjawab “Mau”, dan dikatakan oleh Terdakwa SERGIO hendak membeli seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu RINO mengatakan “jika berminat datanglah ke depan rumah dinas bupati Kerinci di daerah Kumun” selanjutnya Terdakwa SERGIO pergi ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa SERGIO dan bertemu dengan RINO, kemudian dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa SERGIO menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada RINO dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket ganja, lalu setelah 1 (Satu) paket ganja Terdakwa terima, kemudian Terdakwa SERGIO pulang ke rumahnya dan 1 (satu) paket ganja tersebut terdakwa simpan di tas merk Fansy warna hitam. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2023 sekira 02.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SERGIO, lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa SERGIO dan ditemukan 1 (satu) buah tas merk Fansy warna hitam yang berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Ganja dan berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 219/10494.00/2023 tanggal 10 Oktober 2023, diketahui bahwa total berat bersih narkotika golongan I jenis ganja 3.18 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor PP.01.01.5A.5A1.02.23.0834 dengan nomor kode contoh 23.088.11.16.05.0770K positif mengandung ganja. Kemudian ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil warna silver, 1 (satu) klip plastik warna bening merek CTIK berisi bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas merek contreau, 2 (dua) pirek kaca, 1 (satu) gulungan kertas timah yang terpasangi potongan pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol warna coklat yang terpasangi pipet plastik, 9 (Sembilan) potongan pipet plastik, 1 (satu) klip plastik warna bening berisi bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening, 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna putih dengan kartu sim nomor 0822-9767-1996, 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna biru dengan kartu sim nomor 0822-3135-6124. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut. ---------- Perbuatan terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA --------------- Bahwa terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi RIKO RINALDO BIN AMRIZAL (penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ - Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI hendak pergi ke rumah saksi RIKO RINALDO BIN AMRIZAL (penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan maksud mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa pergi pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa SERGIO dengan membawa 1 (satu) paket sabu yang akan dikonsumsi. Bahwa pada saat sampai di rumah saksi RIKO terdakwa mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara pertama awalnya Terdakwa masukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian Terdakwa bakar pirek tersebut, lalu Terdakwa sambungkan ke alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas merk contreau, setelah itu Terdakwa bakar menggunakan api kecil dari korek api gas kaca pirek tersebut sembari Terdakwa hisap asapnya melalui sedotan plastik yang tersambung ke alat hisap tersebut, setelah itu Terdakwa keluarkan asapnya dari mulut dan hidung sampai narkotika jenis shabu tersebut habis. Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI. Dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine terhadap SERGIO HARLI Bin JUHARLI, yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, di RSUD MAYJEN H.A. THALIB telah dikeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dengan surat Nomor : 800/5099/X/RSUD MHAT-2023, menerangkan terhadap pemeriksaan urine diketahui methamphetamine (MET) : POSITIF dan amphetamine (AMP) : POSITIF. -------------- Perbuatan terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya