Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Spn Erlina Sari, S.H., M.H. SILVI NITAMI alias SISIL binti ZAINAL EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 518/L.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Sari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILVI NITAMI alias SISIL binti ZAINAL EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SILVI NITAMI Alias SISIL Binti ZAINAL EFENDI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau dalam tahun 2024, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB saksi GIGIH PERDAMAIAN TEGANE bin SARLI TEGANE menghubungi PANDRA (DPO) bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu sekira pukul 19.00 WIB PANDRA datang kerumah saksi GIGIH di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu pesanan saksi GIGIH, PANDRA menyampaikan kepada saksi GIGIH harga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibawanya tersebut adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sambil menyerahkan 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 5 gram kepada saksi GIGIH yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian saksi GIGIH menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada PANDRA sambil menyampaikan sisa uang pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) akan saksi GIGIH bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut habis terjual, selanjutnya 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut saksi GIGIH bagi menjadi 30 (tiga) puluh paket kecil di dalam plastik klip dengan cara kira-kira saja tanpa menggunakan timbangan, kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024 saksi GIGIH berhasil menjual 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 14 (empat belas) paketnya habis dikonsumsi oleh saksi GIGIH, salah satunya terakhir pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah saksi GIGIH di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi  saksi GIGIH dan Terdakwa SILVI NITAMI alias SISIL binti ZAINAL EFENDI mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa SILVI masukkan kedalam pirek kaca, lalu pirek kaca yang sudah terisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa SILVI bakar sedikit sampai Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut mencair, lalu pirek yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa SILVI pasang di di botol AQUA yang sudah dirangka dengan sedotan plastik untuk menghisap Narkotika Golongan I Jenis Sabu, setelah terangkai semuanya Terdakwa SILVI mengambil botol AQUA tersebut lalu menghisap perlahan sedotan di botol AQUA tersebut sambil membakar pirek kaca berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan korek api gas menggunakan api kecil, kemudian Terdakwa SILVI keluarkan asapnya melalui mulut dan hidung, hal tersebut terus diulangi sampai Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut habis, selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB saksi GIGIH yang sedang tidur dirumah didatangi oleh Terdakwa SILVI membangunkan Terdakwa GIGIH dan membawakan nasi bungkus, pada saat itu datang anggota sat narkoba Polres Kerinci yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi GIGIH  dan Terdakwa SILVI ditemukan :
  1. 6 (enam) klip plastik warna bening beisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  2. 1 (satu) klip plastik warna bening;
  3. 1 (satu) bungkusan plastik klip warna bening merek C-TIK;
  4. 1 (satu) timbangan digital warna silver kombinasi hitam;
  5. 1 (satu) potongan sedotan plastik warna bening;
  6. 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merek SPRITE yang masih terpasangi pirek kaca;
  7. 1 (satu) gulungan kertas timah warna silver;
  8. 2 (dua) korek api gas;
  9. 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna silver kombinasi hitam;
  10. 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam;
  11. 1 (satu) tas sandang merek PUMA warna hitam
  12. 1 (satu) tas jinjing merek KERINCI MERANGIN HIDRO warna krem
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 009/10494.00/2024 tanggal 05 Januari 2024, dengan hasil penimbangan Berat Bersih tanpa pembungkus = 0.43 gram, dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0025 tanggal 09 Januari 2024 yang di tandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SILVI NITAMI Alias SISIL Binti ZAINAL EFENDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SILVI NITAMI Alias SISIL Binti ZAINAL EFENDI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau dalam tahun 2024, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB saksi GIGIH PERDAMAIAN TEGANE bin SARLI TEGANE menghubungi PANDRA (DPO) bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu sekira pukul 19.00 WIB PANDRA datang kerumah saksi GIGIH di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu pesanan saksi GIGIH, PANDRA menyampaikan kepada saksi GIGIH harga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibawanya tersebut adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sambil menyerahkan 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 5 gram kepada saksi GIGIH yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian saksi GIGIH menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada PANDRA sambil menyampaikan sisa uang pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) akan saksi GIGIH bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut habis terjual, selanjutnya 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut saksi GIGIH bagi menjadi 30 (tiga) puluh paket kecil di dalam plastik klip dengan cara kira-kira saja tanpa menggunakan timbangan, kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024 saksi GIGIH berhasil menjual 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 14 (empat belas) paketnya habis dikonsumsi oleh saksi GIGIH, salah satunya terakhir pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah saksi GIGIH di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi  saksi GIGIH dan Terdakwa SILVI NITAMI alias SISIL binti ZAINAL EFENDI mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa SILVI masukkan kedalam pirek kaca, lalu pirek kaca yang sudah terisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa SILVI bakar sedikit sampai Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut mencair, lalu pirek yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa SILVI pasang di di botol AQUA yang sudah dirangka dengan sedotan plastik untuk menghisap Narkotika Golongan I Jenis Sabu, setelah terangkai semuanya Terdakwa SILVI mengambil botol AQUA tersebut lalu menghisap perlahan sedotan di botol AQUA tersebut sambil membakar pirek kaca berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan korek api gas menggunakan api kecil, kemudian Terdakwa SILVI keluarkan asapnya melalui mulut dan hidung, hal tersebut terus diulangi sampai Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut habis, selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB saksi GIGIH yang sedang tidur dirumah didatangi oleh Terdakwa SILVI membangunkan Terdakwa GIGIH dan membawakan nasi bungkus, pada saat itu datang anggota sat narkoba Polres Kerinci yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi GIGIH  dan Terdakwa SILVI ditemukan :
  1. 6 (enam) klip plastik warna bening beisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  2. 1 (satu) klip plastik warna bening;
  3. 1 (satu) bungkusan plastik klip warna bening merek C-TIK;
  4. 1 (satu) timbangan digital warna silver kombinasi hitam;
  5. 1 (satu) potongan sedotan plastik warna bening;
  6. 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merek SPRITE yang masih terpasangi pirek kaca;
  7. 1 (satu) gulungan kertas timah warna silver;
  8. 2 (dua) korek api gas;
  9. 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna silver kombinasi hitam;
  10. 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam;
  11. 1 (satu) tas sandang merek PUMA warna hitam
  12. 1 (satu) tas jinjing merek KERINCI MERANGIN HIDRO warna krem
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 009/10494.00/2024 tanggal 05 Januari 2024, dengan hasil penimbangan Berat Bersih tanpa pembungkus = 0.43 gram, dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0025 tanggal 09 Januari 2024 yang di tandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SILVI NITAMI Alias SISIL Binti ZAINAL EFENDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SILVI NITAMI Alias SISIL Binti ZAINAL EFENDI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau dalam tahun 2024, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB saksi GIGIH PERDAMAIAN TEGANE bin SARLI TEGANE menghubungi PANDRA (DPO) bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu sekira pukul 19.00 WIB PANDRA datang kerumah saksi GIGIH di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu pesanan saksi GIGIH, PANDRA menyampaikan kepada saksi GIGIH harga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibawanya tersebut adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sambil menyerahkan 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 5 gram kepada saksi GIGIH yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian saksi GIGIH menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada PANDRA sambil menyampaikan sisa uang pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) akan saksi GIGIH bayarkan setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut habis terjual, selanjutnya 1 (satu) plastik Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut saksi GIGIH bagi menjadi 30 (tiga) puluh paket kecil di dalam plastik klip dengan cara kira-kira saja tanpa menggunakan timbangan, kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024 saksi GIGIH berhasil menjual 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 14 (empat belas) paketnya habis dikonsumsi oleh saksi GIGIH, salah satunya terakhir pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah saksi GIGIH di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi  saksi GIGIH dan Terdakwa SILVI NITAMI alias SISIL binti ZAINAL EFENDI mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa SILVI masukkan kedalam pirek kaca, lalu pirek kaca yang sudah terisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa SILVI bakar sedikit sampai Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut mencair, lalu pirek yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa SILVI pasang di di botol AQUA yang sudah dirangka dengan sedotan plastik untuk menghisap Narkotika Golongan I Jenis Sabu, setelah terangkai semuanya Terdakwa SILVI mengambil botol AQUA tersebut lalu menghisap perlahan sedotan di botol AQUA tersebut sambil membakar pirek kaca berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan korek api gas menggunakan api kecil, kemudian Terdakwa SILVI keluarkan asapnya melalui mulut dan hidung, hal tersebut terus diulangi sampai Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut habis, selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WIB saksi GIGIH yang sedang tidur dirumah didatangi oleh Terdakwa SILVI membangunkan Terdakwa GIGIH dan membawakan nasi bungkus, pada saat itu datang anggota sat narkoba Polres Kerinci yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi GIGIH  dan Terdakwa SILVI ditemukan :
  1. 6 (enam) klip plastik warna bening beisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  2. 1 (satu) klip plastik warna bening;
  3. 1 (satu) bungkusan plastik klip warna bening merek C-TIK;
  4. 1 (satu) timbangan digital warna silver kombinasi hitam;
  5. 1 (satu) potongan sedotan plastik warna bening;
  6. 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merek SPRITE yang masih terpasangi pirek kaca;
  7. 1 (satu) gulungan kertas timah warna silver;
  8. 2 (dua) korek api gas;
  9. 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna silver kombinasi hitam;
  10. 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam;
  11. 1 (satu) tas sandang merek PUMA warna hitam
  12. 1 (satu) tas jinjing merek KERINCI MERANGIN HIDRO warna krem
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 009/10494.00/2024 tanggal 05 Januari 2024, dengan hasil penimbangan Berat Bersih tanpa pembungkus = 0.43 gram, dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi atas nama Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0025 tanggal 09 Januari 2024 yang di tandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesmipulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine, serta berdasarkan Keterangan hasil pemeriksaan urine sewaktu Nomor : Sket/48/I/2024/Siddokkes tanggal 4 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kasi Dokkes Polres Kerinci dr.Yolan Sentika Novaldi dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif Methaphetamin (MAMP) Positif.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SILVI NITAMI Alias SISIL Binti ZAINAL EFENDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya