Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa ARMADI Alias ARBONJOL Bin ALAM SIMPAN bersama-sama dengan saksi RIDWAN AZHARI Alias IWAN Bin ASHAR SALEH (berkas penuntutan terpisah), saksi VIKRAM MILIANSYAH Alias BIBIA Bin AGUSTI (berkas penuntutan terpisah) dan saksi HENDRI Alias HEN Alias CODOIK Alias CODET Bin JAMAL (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya), pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah yang atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa berada dirumahnya ditelpon oleh seorang yang bernama ANTON (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mengatakan kepada terdakwa untuk pergi mengambil Mobil secara melawan hukum bersama-sama dengan Saksi HENDRI alias CODOIK (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya), Saksi RIDWAN alias IWAN (Berkas Penuntutan Terpisah), dan Saksi VIKRAM alias BIBIA (Berkas Penuntutan Terpisah). Kemudian terdakwa pergi ke rumah ANTON yang hanya berbatasan saja rumahnya dengan rumah terdakwa dan disana sudah ada Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN, dan Saksi VIKRAM yang kemudian terdakwa bersama ANTON dan para saksi merencanakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pencurian mobil yang sudah ditargetkan oleh ANTON dan setelah terjadi kesepakatan bersama terdakwa pulang untuk melaksanakan aktifitas lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 00.30 dari rumah ANTON, terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi VIKRAM dengan mengendarai sepeda motor merk honda beat warna Hitam dengan berbonceng tiga menuju lokasi yang akan dilakukan pencurian mobil dan yang menunggu di rumah Saksi RIDWAN dengan ANTON, namun setelah melakukan perjalanan sekitar 30 (tiga puluh) menit terdakwa bersama para saksi kembali kerumah ANTON dengan mengatakan kepada ANTON dan Saksi RIDWAN bahwa mobil yang sudah ditargetkan tidak ada. ANTON segera memerintahkan terdakwa untuk mencari mobil lain yang akan dilakukan pencurian, setelah itu terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN berangkat kembali dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan berbonceng tiga dengan posisi duduk terdakwa yang mengendarai sepeda motor, Saksi HENDRI duduk dibagian tengah dan Saksi RIDWAN duduk di paling belakang sepeda motor.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN melihat target mobil yang akan dilakukan pencurian yaitu 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 dengan terdapat Kerangkeng Mobil yang terbuat dari besi warna hitam milik Saksi RAHMAD FADILLAH selaku Direktur CV. Telaga Jernih yang bergerak dibidang perusahan air minum merk ARTEJE yang terparkir dirumah milik Saksi AL EFENDI yang beralamat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian dari lokasi mobil tersebut terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN behenti dengan jarak lebih kurang 30 (tiga puluh) meter dari tempat mobil tersebut diparkirkan. Selanjutnya Saksi RIDWAN diperintahkan menunggu di sepeda motor untuk melihat situasi dan Terdakwa bersama Saksi HENDRI berjalan kaki menuju 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang akan dimbil secara melawan hukum. Pada saat itu mobil dalam keadaan terkunci kemudian Saksi HENDRI tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik mobil Saksi RAHMAD FADILLAH dan pemilik rumah tempat diparkirkan mobil tersebut Saksi AL EFENDI dengan menggunakan Kunci leter ”T” yang terbuat dari besi warna hitam merusak atau menjebol kunci kontak Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 dan terdakwa mengawasi sekitar tempat mobil tersebut. Setelah berhasil menghidupkan mobil Saksi HENDRI segera mengendarai mobil ke arah jalan yang dibantu oleh terdakwa dengan mendorong mobil tersebut keluar dari parkiran dan segera terdakwa berlari menuju tempat Saksi RIDWAN yang langsung menghidupkan sepeda motor dan terdakwa langung naik ke sepeda motor untuk mengikuti mobil yang dibawa oleh Saksi HENDRI. Sekitar 1 (satu) km perjalan Saksi HENDRI memberhentikan mobil dan meminta Saksi RIDWAN untuk membawa mobil tersebut bersama terdakwa dan menunggu di daerah Siulak Deras, sedangkan Saksi HENDIRI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju rumah ANTON, untuk menjemput ANTON dan Saksi VIKRAM. Selanjutnya Saksi HENDRI bersama ANTON dan Saksi VIKRAM menuju tempat terdakwa menunggu dan setelah sampai disana ANTON menggunakan sepeda motor pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi VIKRAM dengan menggunakan 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang dikemudikan oleh Saksi RIDWAN menuju Jorong Kacang Rumah Gadang Singkarak yang merupakan rumah miilik RIKO (daftar pencarian saksi) seorang kepercayaan Saksi ADISMANTO (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya) untuk menjualkan mobil hasil pencurian tersebut dan mendapatkan keuntungan. Sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama para saksi lainnya tiba Jorong Kacang Rumah Gadang Singkarak dan beristirahat di rumah tersebut, selanjutnya saksi HENDRI bersama RIKO membawa Mobil 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 tersebut untuk dijualkan. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi HENDRI dan RIKO kembali dan mengatakan bahwa mobil tersebut belum terjualkan sehingga saksi HENDRI mengatakan untuk Terdakwa dan para saksi beristirahat dirumah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Saksi HENDRI menyuruh terdakwa untuk pulang ke Kerinci dikarenakan mobil belum terjualkan, dan memberikan terdakwa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos terdakwa pulang ke Kerinci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB pada saat terdakwa dalam perjalanan menuju Kerinci bertempat di Letter W Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yaitu Saksi YOSEP JOHANDA bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci kemudian atas pengakuan terdakwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 serta dilakukan pengembangan dengan membawa terdakwa untuk mencari ANTON, namun berhasil melarikan diri dan Saksi YOSEP JOHANDA bersama Tim Opsnal menuju Singkarak untuk menangkapan Saksi RIDWAN, Saksi VIKRAM, dan Saksi HENDRI, namun mereka berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui perbuatan melawan hukum berupa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 bersama Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi VIKRAM serta ANTON tanpa seiizin dan sepengetahuan dari Saksi RAHMAD FADILLAH selaku pemilik mobil dan Saksi AL EFENDI selaku pemilik rumah tempat mobil tersebut diparkirkan. Dan terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara sehingga Nomor Plat Mobil tersebut ditukar oleh RIKO sehingga dijualkan tanpa disertai STNK dan BPKB dan surat-surat yang sah kepada Saksi DONI dengan mobil tersebut memiliki Nomor Plat BA 8058 MA yang berada di Singkarak - Dharmasraya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN, dan Saksi VIKRAM tersebut Saksi RAHMAD FADILLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan menghambat aktivitas perusahaan CV. Telaga Jernih dalam menyalurkan distribusi air mineral.
---------- Perbuatan Terdakwa ARMADI Alias ARBONJOL Bin ALAM SIMPAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa ARMADI Alias ARBONJOL Bin ALAM SIMPAN bersama-sama dengan saksi RIDWAN AZHARI Alias IWAN Bin ASHAR SALEH (berkas penuntutan terpisah), Saksi VIKRAM MILIANSYAH Alias BIBIA Bin AGUSTI (berkas penuntutan terpisah) dan Saksi HENDRI Alias HEN Alias CODOIK Alias CODET Bin JAMAL (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya), pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa berada dirumahnya ditelpon oleh seorang yang bernama ANTON (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mengatakan kepada terdakwa untuk pergi mengambil Mobil secara melawan hukum bersama-sama dengan Saksi HENDRI alias CODOIK (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya), Saksi RIDWAN alias IWAN (Berkas Penuntutan Terpisah), dan Saksi VIKRAM alias BIBIA (Berkas Penuntutan Terpisah). Kemudian terdakwa pergi ke rumah ANTON yang hanya berbatasan saja rumahnya dengan rumah terdakwa dan disana sudah ada Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN, dan Saksi VIKRAM yang kemudian terdakwa bersama ANTON dan para saksi merencanakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pencurian mobil yang sudah ditargetkan oleh ANTON dan setelah terjadi kesepakatan bersama terdakwa pulang untuk melaksanakan aktifitas lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 00.30 dari rumah ANTON, terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi VIKRAM dengan mengendarai sepeda motor merk honda beat warna Hitam dengan berbonceng tiga menuju lokasi yang akan dilakukan pencurian mobil dan yang menunggu di rumah Saksi RIDWAN dengan ANTON, namun setelah melakukan perjalanan sekitar 30 (tiga puluh) menit terdakwa bersama para saksi kembali kerumah ANTON dengan mengatakan kepada ANTON dan Saksi RIDWAN bahwa mobil yang sudah ditargetkan tidak ada. ANTON segera memerintahkan terdakwa untuk mencari mobil lain yang akan dilakukan pencurian, setelah itu terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN berangkat kembali dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan berbonceng tiga dengan posisi duduk terdakwa yang mengendarai sepeda motor, Saksi HENDRI duduk dibagian tengah dan Saksi RIDWAN duduk di paling belakang sepeda motor.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN melihat target mobil yang akan dilakukan pencurian yaitu 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 dengan terdapat Kerangkeng Mobil yang terbuat dari besi warna hitam milik Saksi RAHMAD FADILLAH selaku Direktur CV. Telaga Jernih yang bergerak dibidang perusahan air minum merk ARTEJE yang terparkir dirumah milik Saksi AL EFENDI yang beralamat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian dari lokasi mobil tersebut terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN behenti dengan jarak lebih kurang 30 (tiga puluh) meter dari tempat mobil tersebut diparkirkan. Selanjutnya Saksi RIDWAN diperintahkan menunggu di sepeda motor untuk melihat situasi dan Terdakwa bersama Saksi HENDRI berjalan kaki menuju 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang akan dimbil secara melawan hukum. Pada saat itu mobil dalam keadaan terkunci kemudian Saksi HENDRI tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik mobil Saksi RAHMAD FADILLAH dan pemilik rumah tempat diparkirkan mobil tersebut Saksi AL EFENDI dengan menggunakan Kunci leter ”T” yang terbuat dari besi warna hitam merusak atau menjebol kunci kontak Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 dan terdakwa mengawasi sekitar tempat mobil tersebut. Setelah berhasil menghidupkan mobil Saksi HENDRI segera mengendarai mobil ke arah jalan yang dibantu oleh terdakwa dengan mendorong mobil tersebut keluar dari parkiran dan segera terdakwa berlari menuju tempat Saksi RIDWAN yang langsung menghidupkan sepeda motor dan terdakwa langung naik ke sepeda motor untuk mengikuti mobil yang dibawa oleh Saksi HENDRI. Sekitar 1 (satu) km perjalan Saksi HENDRI memberhentikan mobil dan meminta Saksi RIDWAN untuk membawa mobil tersebut bersama terdakwa dan menunggu di daerah Siulak Deras, sedangkan Saksi HENDIRI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju rumah ANTON, untuk menjemput ANTON dan Saksi VIKRAM. Selanjutnya Saksi HENDRI bersama ANTON dan Saksi VIKRAM menuju tempat terdakwa menunggu dan setelah sampai disana ANTON menggunakan sepeda motor pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi VIKRAM dengan menggunakan 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang dikemudikan oleh Saksi RIDWAN menuju Jorong Kacang Rumah Gadang Singkarak yang merupakan rumah miilik RIKO (daftar pencarian saksi) seorang kepercayaan Saksi ADISMANTO (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya) untuk menjualkan mobil hasil pencurian tersebut dan mendapatkan keuntungan. Sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama para saksi lainnya tiba Jorong Kacang Rumah Gadang Singkarak dan beristirahat di rumah tersebut, selanjutnya saksi HENDRI bersama RIKO membawa Mobil 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 tersebut untuk dijualkan. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi HENDRI dan RIKO kembali dan mengatakan bahwa mobil tersebut belum terjualkan sehingga saksi HENDRI mengatakan untuk Terdakwa dan para saksi beristirahat dirumah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Saksi HENDRI menyuruh terdakwa untuk pulang ke Kerinci dikarenakan mobil belum terjualkan, dan memberikan terdakwa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos terdakwa pulang ke Kerinci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB pada saat terdakwa dalam perjalanan menuju Kerinci bertempat di Letter W Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yaitu Saksi YOSEP JOHANDA bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci kemudian atas pengakuan terdakwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 serta dilakukan pengembangan dengan membawa terdakwa untuk mencari ANTON, namun berhasil melarikan diri dan Saksi YOSEP JOHANDA bersama Tim Opsnal menuju Singkarak untuk menangkapan Saksi RIDWAN, Saksi VIKRAM, dan Saksi HENDRI, namun mereka berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui perbuatan melawan hukum berupa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 bersama Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi VIKRAM serta ANTON tanpa seiizin dan sepengetahuan dari Saksi RAHMAD FADILLAH selaku pemilik mobil dan Saksi AL EFENDI selaku pemilik rumah tempat mobil tersebut diparkirkan. Dan terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara sehingga Nomor Plat Mobil tersebut ditukar oleh RIKO sehingga dijualkan tanpa disertai STNK dan BPKB dan surat-surat yang sah kepada Saksi DONI dengan mobil tersebut memiliki Nomor Plat BA 8058 MA yang berada di Singkarak - Dharmasraya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN, dan Saksi VIKRAM tersebut Saksi RAHMAD FADILLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan menghambat aktivitas perusahaan CV. Telaga Jernih dalam menyalurkan distribusi air mineral.
-----------------Perbuatan Terdakwa ARMADI Alias ARBONJOL Bin ALAM SIMPAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |