Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. MOHD. DZAKY Bin HERTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1704/L.5.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD. DZAKY Bin HERTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MOHD. DZAKY Bin HERTONI dan saksi ARIA LENDRA SAPUTRA pada hari Rabu Tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jembatan Perbatasan Desa Sungai Jernih dan Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa Dzaky bersama saksi ARIA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat berada di acara nikahan di Desa Lolo Kecil bersepakat untuk membeli Narkotika Jenis Ganja lewat chat whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal, Yang didapat saksi ARIA dari temannya yang bernama NEKI melalui pesan Facebook;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 199/10494.00/2024 tanggal 25 Juni 2024, didapatkan hasil penimbangan:
  1. 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus oleh kertas nasi warna cokelat
  2. 1 (satu) paket narkotika golongan I Jenis Ganja yang terbungkus oleh kertas kado
  • Bahwa saat sedang mencaricari Narkotika Jenis Ganja  di pinggir jembatan Desa Sungai Jernih dan Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi Terdakwa ditangkap oleh  Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Ganja, saat itu Saksi MUHAMMAD TOMI bin YUSRAN selaku ketua RT Desa Sungai Jernih sedang berada di bengkel tidak jauh dari Tempat kejadian perkara melihat keributan secara langsung dan menyaksikan Penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada lokasi kejadian dilakukan penyitaan berupa :  
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam tanpa nopol
    • 1 (satu) unit ponsel merk VIVO 11 warna biru
    • 1 (unit) ponsel merk REALME 8i warna hitam
    • 1 (satu) kantong plastik warna hitam
    • 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus oleh kertas kado
    • 1 (satu) paket  narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus oleh kertas nasi warna cokelat
  • Bahwa Terdakwa DZAKY dan ARIA langsung menuju tempat yang dijanjikan dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA BEAT tanpa nopol milik Terdakwa DZAKY
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 terdakwa DZAKY dan Terdakwa ARIA melalui pesan chat Whatsapp menanyakan lagi kapan bisa menjemput/mengambil Narkotika Jenis Ganja dan dijawab oleh si Penjual dengan memerintahkan Terdakwa DZAKY dan ARIA untuk menuju pasar Sungai Penuh, Bahwa Setelah sampai di Pasar Sungai Penuh Penjual Narkotika Jenis Ganja tersebut mengirim gambar tempat pengambilan Narkotika Jenis Ganja yakni berada di Desa Talang Lindung Kec Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi;
  • Bahwa kemudian Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Dzaky menghubungi lewat pesan chat whatsapp  untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada seseorang yang tidak dikenal tersebut dan kemudian bersepakat untuk membayar uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu) dengan rincian patungan masingmasing terdakwa Dzaky Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah ) dan terdakwa ARIA Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Agen Brilink di Desa Jujun, terdakwa DZAKY dan Terdakwa ARIA melalui pesan chat Whatsapp dijanjikan akan menerima Narkotika pada hari senin tanggal 24 Juni 2024;

Berat Barang Bukti Sebelum Penyisihan bersih tanpa pembungkus = 5,06 gram

Berat Barang Bukti Disisihkan untuk BPOM bersih tanpa pembungkus =  0,62 gram

Berat Barang bukti disisihkan untuk Persidangan Bersih tanpa pembungkus =  4,44 gram

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0596 dengan Ketua Tim Pengujian atas nama RATNAWITA,S. Si, Apt didapatkan Hasil Kesimpulan Sampel amplop putih bersegel berisi plastik putih bening bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bertanda “sisih” berisi daun, biji dan ranting kering berwarna hijau kecoklatan (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi) Positif/Teridentifikasi Ganja
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan;
  • Bahwa berdasarkan Nomor : 800/714/VII/RSUDMHAT-2024 dengan identitas an. MOHD. DZAKY Bin HERTONI di dapatkan hasil pemeriksaan Narkoba Positif Tetra Hydro Cannabitol (THC)

Perbuatan Terdakwa MOHD. DZAKY Bin HERTONI dan saksi ARIA LENDRA SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MOHD. DZAKY Bin HERTONI dan saksi ARIA LENDRA SAPUTRA pada hari Rabu Tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jembatan Perbatasan Desa Sungai Jernih dan Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa Dzaky bersama saksi ARIA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat berada di acara nikahan di Desa Lolo Kecil bersepakat untuk membeli Narkotika Jenis Ganja lewat chat whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal, Yang didapat saksi ARIA dari temannya yang bernama NEKI melalui pesan Facebook;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 199/10494.00/2024 tanggal 25 Juni 2024, didapatkan hasil penimbangan:
  1. 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus oleh kertas nasi warna cokelat
  2. 1 (satu) paket narkotika golongan I Jenis Ganja yang terbungkus oleh kertas kado
  • Bahwa saat sedang mencaricari Narkotika Jenis Ganja  di pinggir jembatan Desa Sungai Jernih dan Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi Terdakwa ditangkap oleh  Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Ganja, saat itu Saksi MUHAMMAD TOMI bin YUSRAN selaku ketua RT Desa Sungai Jernih sedang berada di bengkel tidak jauh dari Tempat kejadian perkara melihat keributan secara langsung dan menyaksikan Penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada lokasi kejadian dilakukan penyitaan berupa : 
  1. 1 (satu) paket  narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus oleh kertas nasi warna cokelat
  2. 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus oleh kertas kado
  3. 1 (satu) kantong plastik warna hitam
  4. 1 (unit) ponsel merk REALME 8i warna hitam
  5. 1 (satu) unit ponsel merk VIVO 11 warna biru  
  6. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam tanpa nopol
  • Bahwa Terdakwa DZAKY dan ARIA langsung menuju tempat yang dijanjikan dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA BEAT tanpa nopol milik Terdakwa DZAKY
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 terdakwa DZAKY dan Terdakwa ARIA melalui pesan chat Whatsapp menanyakan lagi kapan bisa menjemput/mengambil Narkotika Jenis Ganja dan dijawab oleh si Penjual dengan memerintahkan Terdakwa DZAKY dan Terdakwa ARIA untuk menuju pasar Sungai Penuh, Bahwa Setelah sampai di Pasar Sungai Penuh Penjual Narkotika Jenis Ganja tersebut mengirim gambar tempat pengambilan Narkotika Jenis Ganja yakni berada di Desa Talang Lindung Kec Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi;
  • Bahwa kemudian Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Dzaky menghubungi lewat pesan chat whatsapp  untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada seseorang yang tidak dikenal tersebut dan kemudian bersepakat untuk membayar uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu) dengan rincian patungan masingmasing terdakwa Dzaky Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah ) dan terdakwa ARIA Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Agen Brilink di Desa Jujun, terdakwa DZAKY dan Terdakwa ARIA melalui pesan chat Whatsapp dijanjikan akan menerima Narkotika pada hari senin tanggal 24 Juni 2024;

Berat Barang Bukti Sebelum Penyisihan bersih tanpa pembungkus = 5,06 gram

Berat Barang Bukti Disisihkan untuk BPOM bersih tanpa pembungkus =  0,62 gram

Berat Barang bukti disisihkan untuk Persidangan Bersih tanpa pembungkus =  4,44 gram

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0596 dengan Ketua Tim Pengujian atas nama RATNAWITA,S. Si, Apt didapatkan Hasil Kesimpulan Sampel amplop putih bersegel berisi plastik putih bening bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bertanda “sisih” berisi daun, biji dan ranting kering berwarna hijau kecoklatan (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi) Positif/Teridentifikasi Ganja
  • Bahwa berdasarkan Nomor : 800/714/VII/RSUDMHAT-2024 dengan identitas an. MOHD. DZAKY Bin HERTONI di dapatkan hasil pemeriksaan Narkoba Positif Tetra Hydro Cannabitol (THC)

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan;

Perbuatan Terdakwa MOHD. DZAKY Bin HERTONI dan saksi ARIA LENDRA SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya