Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Spn PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI 1.RAMLIS RAHMAT
2.YUZI EFRIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/HDR/II/2025
Penggugat
NoNama
1PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU DEPRISKA,S.H.PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI
Tergugat
NoNama
1RAMLIS RAHMAT
2YUZI EFRIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.573.094,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Perikatan/Perjanjian Nomor 52/PER/KMG/032023/032026 Tertanggal 28 MARET 2023 antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PARA PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.72.573.094,00. (tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar                                         Rp.  50.776.444,00.

Melunasi Tunggakan Bunga sebesar                                        Rp.  18.461.884,00.

Melunasi Denda sebesar                                                            Rp.    1.384.766,00.

Melunasi Pinalty                                                                         Rp.    1.950.000,00.

Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesarRp. 72.573.094,00.

5. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT berupa tanah dan atau bangunan dalam perkara ini

6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah TERGUGAT dalam perkara ini;

7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

8.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak