Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa VIKRAM MILIANSYAH Alias BIBIA Bin AGUSTI bersama-sama dengan saksi ARMADI Alias ARBONJOL Bin ALAM SIMPAN (berkas penuntutan terpisah), saksi RIDWAN AZHARI Alias IWAN Bin ASHAR SALEH (berkas penuntutan terpisah) dan saksi HENDRI Alias HEN Alias CODOIK Alias CODET Bin JAMAL (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya), pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah yang atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi HENDRI Alias CODOIK alias CODET (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya), dan mengajak untuk melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pencurian bersama-sama dengan Saksi RIDWAN alias IWAN (Berkas Penuntutan terpisah) dan Saksi ARMADI alias ARBONJOL (Berkas Penuntutan terpisah) di daerah Kerinci, Provinsi Jambi yang telah ditargetkan oleh ANTON (Daftar Pencarian Orang). Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 06.30 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN berangkat ke Kerinci Provinsi Jambi menggunakan mobil travel dan menuju rumah ANTON yang beralamat di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan setibanya dirumah ANTON terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN beristirahat dirumah ANTON hingga hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB datang Saksi ARMADI kerumah ANTON dan terdakwa bersama Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN, dan ANTON bersepakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pencurian mobil yang sudah ditargetkan oleh ANTON dan setelah terjadi kesepakatan bersama, saksi ARMADI pulang untuk melaksanakan aktifitas lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 00.30 dari rumah ANTON, terdakwa bersama Saksi ARMADI dan Saksi HENDRI dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan berbonceng tiga menuju lokasi yang akan dilakukan pencurian mobil, dan yang menunggu dirumah Saksi RIDWAN dengan ANTON, namun setelah melakukan perjalanan sekitar 30 (tiga puluh) menit Saksi ARMADi bersama para saksi kembali kerumah ANTON dengan mengatakan kepada ANTON dan Saksi RIDWAN bahwa mobil yang sudah ditargetkan tidak ada. ANTON segera memerintahkan Saksi ARMADi untuk mencari mobil lain yang akan dilakukan pencurian, setelah itu Saksi RIDWAN ikut serta dalam melakukan pencurian bersama Saksi HENDRi dan Saksi ARMADI dengan berangkat kembali mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan berbonceng tiga dengan posisi duduk Saksi ARMADI yang mengendarai sepeda motor, Saksi HENDRI duduk dibagian tengah dan Saksi RIDWAN duduk di paling belakang sepeda motor dan saat itu terdakwa ikut menunggu di rumah ANTON bersama ANTON.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi ARMADI melihat target mobil yang akan dilakukan pencurian yaitu 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 dengan terdapat Kerangkeng Mobil yang terbuat dari besi warna hitam milik Saksi RAHMAD FADILLAH selaku Direktur CV. Telaga Jernih yang bergerak dibidang perusahan air minum merk ARTEJE yang terparkir dirumah milik Saksi AL EFENDI yang beralamat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. Kemudian dari lokasi mobil tersebut Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi ARMADI behenti dengan jarak lebih kurang 30 (tiga puluh) meter dari tempat mobil tersebut diparkirkan. Selanjutnya Saksi RIDWAN diperintahkan untuk menunggu di sepeda motor dan melihat situasi dan Saksi ARMADI bersama Saksi HENDRI berjalan kaki menuju 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang akan dimbil secara melawan hukum. Pada saat itu mobil dalam keadaan terkunci dan kemudian Saksi HENDRI tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik mobil Saksi RAHMAD FADILLAH dan pemilik rumah tempat diparkirkan mobil tersebut Saksi AL EFENDI dengan menggunakan Kunci leter ”T” yang terbuat dari besi warna hitam merusak atau menjebol kunci kontak Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 dan Saksi ARMADI mengawasi sekitar tempat mobil tersebut. Setelah berhasil menghidupkan mobil Saksi HENDRI segera mengendarai mobil ke arah jalan yang dibantu oleh Saksi ARMADI mendorong mobil tersebut keluar dari parkiran dan segera Saksi ARMADI berlari menuju tempat Saksi RIDWAN yang langsung menghidupkan sepeda motor dan Saksi RIDWAN bersama saksi ARMADI mengikuti mobil yang dibawa oleh Saksi HENDRI dari belakang. Sekitar 1 (satu) km perjalan Saksi HENDRI memberhentikan mobil dan meminta Saksi RIDWAN untuk membawa mobil tersebut bersama saksi ARMADI dan menunggu di daerah Siulak Deras, sedangkan Saksi HENDRI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju rumah ANTON, untuk menjemput ANTON dan terdakwa dengan berbonceng tiga ANTON duduk didepan mengedarai sepeda motor Saksi HENDRI duduk ditengah dan Terdakwa duduk dipaling belakang. Selanjutnya Saksi HENDRI bersama ANTON dan Terdakwa menuju tempat terdakwa menunggu dan setelah sampai disana ANTON menggunakan sepeda motor pulang kerumahnya dan terdakwa ikut naik kedalam mobil tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi ARMADI dengan menggunakan Mobil 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang dikemudikan oleh saksi RIDWAN menuju Jorong Kacang Rumah Gadang Singkarak yang merupakan rumah miilik RIKO (daftar pencarian saksi) seorang kepercayaan Saksi ADISMANTO (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya) untuk menjualkan mobil hasil pencurian tersebut dan mendapatkan keuntungan. Sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama para saksi lainnya tiba Jorong Kacang Rumah Gadang Singkarak dan beristirahat di rumah tersebut, selanjutnya saksi HENDRI bersama RIKO membawa Mobil 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 tersebut untuk dijualkan. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi HENDRI dan RIKO kembali dan mengatakan bahwa mobil tersebut belum terjualkan sehingga saksi HENDRI mengatakan untuk Terdakwa dan para saksi beristirahat dirumah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Saksi HENDRI menyuruh saksi ARMADI untuk pulang ke Kerinci dikarenakan mobil belum terjualkan, dan memberikan terdakwa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos saksi ARMADI pulang ke Kerinci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bersama Saksi HENDRI, dan Saksi RIDWAN pergi ke ladang milik saksi ADISMANTO di atas bukit di Singkarak untuk bersembunyi, dan sekira pukul 07.30 WIB Saksi HENDRI ditelepon oleh ANTON dan mengatakan bahwa Saksi ARMADI telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kerinci dan ANTON menyuruh terdakwa bersama para saksi untuk melarikan diri, sekira pukul 20.00 WIB terhadap 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang telah dicuri oleh Terdakwa bersama para saksi, selanjutnya dilakukan perbuatan melawan hukum oleh Saksi ADISMANTO bersama RIKO dengan menjualkan mobil tersebut tanpa seiizin pemilik mobil yaitu Saksi RAHMAD FADILLAH kepada Saksi DONI SYAH PUTRA dengan kesepakatan disertai dengan STNK Mobil dengan harga jual yaitu Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang uanngnya dikirimkan melalui transfer Bank BRI oleh Saksi DONI kepada Saksi ADISMANTO KE rekening Bank BRI Atas Nama Susy Lasmarni. Pada saat menerima 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 yang diantarkan oleh orang suruhan Saksi ADISMANTO, Saksi DONi menanyakan keberadaan STNK mobil tersebut dan Saksi ADISMANTO menjanjikan STNK akan dikirimkan 3 hari kedepan kepada Saksi DONI. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB RIKO mengirimkan uang kepada Saksi HENDRI atas penjualan Mobil yang telah terdakwa bersama para saksi curi melalui akun Dana sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang kemudian uang tersebut dibagi oleh Saksi HENDRI kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) dan kepada Saksi RIDWAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke Akun dana milik terdakwa dan milik Saksi RIDWAN, dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) digunakan untuk keperluan terdakwa dan para saksi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama Saksi RIDWAN atas perintah dari Saksi HENDRI dimintakan untuk mencari mobil rental yang akan digunakan untuk perjalanan dari Singkarak ke Bangkinang Provinsi Riau, sekira pukul 13.00 WIB RIKO kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi HENDRI melalui Akun Dana Milik Hendri, yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membayarkan deposit merental mobil sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk diberikan kepada terdakwa dan Saksi RIDWAN masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk Saksi HENDRI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk dikirimkan kepada ANTON melalui akun dana sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan dikirimkan kepada RIKO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membayar utang kepada RIKO, dan sisanya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipegang oleh Saksi HENDRI. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama Saksi RIDWAN dan Saksi HENDRI setelah merental mobil pergi bersama-sama ke Muaro Bungo yang sebelumnya tujuan kabur adalah daerah Bangkinang Riau.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dan para saksi sampai di Muaro Bungo dan beristirahat dirumah ibu dari Saksi HENDRI. Sekira pukul 14.30 WIB Saksi HENDRI menguhubungi temannya yang berada di Dharmasraya, kemudian terdakwa bersama Saksi Hendri dan Saksi Ridwan dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia berangkat kembali ke Dharmasraya sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bersama para saksi melanjutkan perjalanan untuk kembali ke Muaro Bungo, dalam perjalanan terdakwa dan para saksi singgah ke SPBU untuk mengisi bensin, namun pada saat mengantri Mobil tersebut mati dikarenkana sistem GPSNya dimatikan, saat itu langsung datang dari arah belakang Mobil merk Toyota Reborn warna hitam yang berisi petugas kepolisian dari Polres Dharmasraya langsung membawa Terdakwa, Saksi RIDWAN, dan Saksi HENDRI yang selanjutnya dilakukan penggeledahan tas milik Saksi HENDRI dan ditemukan kunci “T” merupakan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 milik Saksi RAHMAD FADILLAH yang terjadi di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan menanyakan kepemilikan kunci T tersebut adalah milik Saksi HENDRI. Kemudian Terdakwa bersama Saksi RIDWAN dan Saksi HENDRI dibawa ke Polsek Kota Baru Abai Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Tim Buser Polres Kerinci dan Tim Buser Polres Dharmasraya kembali ke Polsek Kota Baru Abai Polres Dharmasraya dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi RIDWAN, yang kemudian terdakwa bersama saksi RIDWAN dibawa ke Polres Kota Solok untuk mengambil barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 yang dalam penguasaan Saksi DONI, dan selanjutnya terdakwa dan Saksi RIDWAN bersama Tim Buser Polres Kerinci ke singkarak untuk menyita Kerangkeng dari mobil yang terletak di belakang rumah RIKO yang disembunyikan oleh RIKO dan Saksi HENDRI, yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIDWAN dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap perbuatan pencurian terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan dengan cara dikirim melaui akun dana milik Saksi HENDRI ke akun Dana milik terdakwa.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan melawan hukum ini terdakwa berperan dalam melakukan pencurian Mobil dan juga bersama-sama dengan Saksi RIDWAN, Saksi HENDRI, Saksi ARMADI dan ANTON merencanakan pencurian mobil tersebut serta terdakwa menarik keuntungan dari penjualan suatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya diperoleh dari kejahatan.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencurian terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 bersama Saksi HENDRI, Saksi ARMADi dan Saksi RIDWAN tanpa seiizin dan sepengetahuan dari SAKSI RAHMAD FADILLAH selaku pemilik mobil dan Saksi AL EFENDI selaku pemilik rumah tempat mobil tersebut diparkirkan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan dengan cara dikirim melaui akun dana milik Saksi HENDRI ke akun Dana milik terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI, Saksi ARMADI, dan Saksi RIDWAN tersebut Saksi RAHMAD FADILLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan menghambat aktivitas perusahaan CV. Telaga Jernih dalam menyalurkan distribusi air mineral.
---------- Perbuatan Terdakwa VIKRAM MILIANSYAH Alias BIBIA Bin AGUSTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa VIKRAM MILIANSYAH Alias BIBIA Bin AGUSTI bersama-sama dengan saksi ARMADI Alias ARBONJOL Bin ALAM SIMPAN (berkas penuntutan terpisah), saksi RIDWAN AZHARI Alias IWAN Bin ASHAR SALEH (berkas penuntutan terpisah) dan saksi HENDRI Alias HEN Alias CODOIK Alias CODET Bin JAMAL (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya), pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabuapten Kerinci, Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi HENDRI Alias CODOIK alias CODET (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya), dan mengajak untuk melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pencurian bersama-sama dengan Saksi RIDWAN alias IWAN (Berkas Penuntutan terpisah) dan Saksi ARMADI alias ARBONJOL (Berkas Penuntutan terpisah) di daerah Kerinci, Provinsi Jambi yang telah ditargetkan oleh ANTON (Daftar Pencarian Orang). Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 06.30 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN berangkat ke Kerinci Provinsi Jambi menggunakan mobil travel dan menuju rumah ANTON yang beralamat di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan setibanya dirumah ANTON terdakwa bersama Saksi HENDRI dan Saksi RIDWAN beristirahat dirumah ANTON hingga hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB datang Saksi ARMADI kerumah ANTON dan terdakwa bersama Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN, dan ANTON bersepakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pencurian mobil yang sudah ditargetkan oleh ANTON dan setelah terjadi kesepakatan bersama, saksi ARMADI pulang untuk melaksanakan aktifitas lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 00.30 dari rumah ANTON, terdakwa bersama Saksi ARMADI dan Saksi HENDRI dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan berbonceng tiga menuju lokasi yang akan dilakukan pencurian mobil, dan yang menunggu dirumah Saksi RIDWAN dengan ANTON, namun setelah melakukan perjalanan sekitar 30 (tiga puluh) menit Saksi ARMADi bersama para saksi kembali kerumah ANTON dengan mengatakan kepada ANTON dan Saksi RIDWAN bahwa mobil yang sudah ditargetkan tidak ada. ANTON segera memerintahkan Saksi ARMADi untuk mencari mobil lain yang akan dilakukan pencurian, setelah itu Saksi RIDWAN ikut serta dalam melakukan pencurian bersama Saksi HENDRi dan Saksi ARMADI dengan berangkat kembali mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan berbonceng tiga dengan posisi duduk Saksi ARMADI yang mengendarai sepeda motor, Saksi HENDRI duduk dibagian tengah dan Saksi RIDWAN duduk di paling belakang sepeda motor dan saat itu terdakwa ikut menunggu di rumah ANTON bersama ANTON.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi ARMADI melihat target mobil yang akan dilakukan pencurian yaitu 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 dengan terdapat Kerangkeng Mobil yang terbuat dari besi warna hitam milik Saksi RAHMAD FADILLAH selaku Direktur CV. Telaga Jernih yang bergerak dibidang perusahan air minum merk ARTEJE yang terparkir dirumah milik Saksi AL EFENDI yang beralamat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. Kemudian dari lokasi mobil tersebut Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi ARMADI behenti dengan jarak lebih kurang 30 (tiga puluh) meter dari tempat mobil tersebut diparkirkan. Selanjutnya Saksi RIDWAN diperintahkan untuk menunggu di sepeda motor dan melihat situasi dan Saksi ARMADI bersama Saksi HENDRI berjalan kaki menuju 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang akan dimbil secara melawan hukum. Pada saat itu mobil dalam keadaan terkunci dan kemudian Saksi HENDRI tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik mobil Saksi RAHMAD FADILLAH dan pemilik rumah tempat diparkirkan mobil tersebut Saksi AL EFENDI dengan menggunakan Kunci leter ”T” yang terbuat dari besi warna hitam merusak atau menjebol kunci kontak Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 dan Saksi ARMADI mengawasi sekitar tempat mobil tersebut. Setelah berhasil menghidupkan mobil Saksi HENDRI segera mengendarai mobil ke arah jalan yang dibantu oleh Saksi ARMADI mendorong mobil tersebut keluar dari parkiran dan segera Saksi ARMADI berlari menuju tempat Saksi RIDWAN yang langsung menghidupkan sepeda motor dan Saksi RIDWAN bersama saksi ARMADI mengikuti mobil yang dibawa oleh Saksi HENDRI dari belakang. Sekitar 1 (satu) km perjalan Saksi HENDRI memberhentikan mobil dan meminta Saksi RIDWAN untuk membawa mobil tersebut bersama saksi ARMADI dan menunggu di daerah Siulak Deras, sedangkan Saksi HENDRI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju rumah ANTON, untuk menjemput ANTON dan terdakwa dengan berbonceng tiga ANTON duduk didepan mengedarai sepeda motor Saksi HENDRI duduk ditengah dan Terdakwa duduk dipaling belakang. Selanjutnya Saksi HENDRI bersama ANTON dan Terdakwa menuju tempat terdakwa menunggu dan setelah sampai disana ANTON menggunakan sepeda motor pulang kerumahnya dan terdakwa ikut naik kedalam mobil tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI, Saksi RIDWAN dan Saksi ARMADI dengan menggunakan Mobil 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang dikemudikan oleh saksi RIDWAN menuju Jorong Kacang Rumah Gadang Singkarak yang merupakan rumah miilik RIKO (daftar pencarian saksi) seorang kepercayaan Saksi ADISMANTO (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya) untuk menjualkan mobil hasil pencurian tersebut dan mendapatkan keuntungan. Sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama para saksi lainnya tiba Jorong Kacang Rumah Gadang Singkarak dan beristirahat di rumah tersebut, selanjutnya saksi HENDRI bersama RIKO membawa Mobil 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 tersebut untuk dijualkan. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi HENDRI dan RIKO kembali dan mengatakan bahwa mobil tersebut belum terjualkan sehingga saksi HENDRI mengatakan untuk Terdakwa dan para saksi beristirahat dirumah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Saksi HENDRI menyuruh saksi ARMADI untuk pulang ke Kerinci dikarenakan mobil belum terjualkan, dan memberikan terdakwa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos saksi ARMADI pulang ke Kerinci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bersama Saksi HENDRI, dan Saksi RIDWAN pergi ke ladang milik saksi ADISMANTO di atas bukit di Singkarak untuk bersembunyi, dan sekira pukul 07.30 WIB Saksi HENDRI ditelepon oleh ANTON dan mengatakan bahwa Saksi ARMADI telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Kerinci dan ANTON menyuruh terdakwa bersama para saksi untuk melarikan diri, sekira pukul 20.00 WIB terhadap 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 yang telah dicuri oleh Terdakwa bersama para saksi, selanjutnya dilakukan perbuatan melawan hukum oleh Saksi ADISMANTO bersama RIKO dengan menjualkan mobil tersebut tanpa seiizin pemilik mobil yaitu Saksi RAHMAD FADILLAH kepada Saksi DONI SYAH PUTRA dengan kesepakatan disertai dengan STNK Mobil dengan harga jual yaitu Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang uanngnya dikirimkan melalui transfer Bank BRI oleh Saksi DONI kepada Saksi ADISMANTO KE rekening Bank BRI Atas Nama Susy Lasmarni. Pada saat menerima 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 yang diantarkan oleh orang suruhan Saksi ADISMANTO, Saksi DONi menanyakan keberadaan STNK mobil tersebut dan Saksi ADISMANTO menjanjikan STNK akan dikirimkan 3 hari kedepan kepada Saksi DONI. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB RIKO mengirimkan uang kepada Saksi HENDRI atas penjualan Mobil yang telah terdakwa bersama para saksi curi melalui akun Dana sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang kemudian uang tersebut dibagi oleh Saksi HENDRI kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) dan kepada Saksi RIDWAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke Akun dana milik terdakwa dan milik Saksi RIDWAN, dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) digunakan untuk keperluan terdakwa dan para saksi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama Saksi RIDWAN atas perintah dari Saksi HENDRI dimintakan untuk mencari mobil rental yang akan digunakan untuk perjalanan dari Singkarak ke Bangkinang Provinsi Riau, sekira pukul 13.00 WIB RIKO kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi HENDRI melalui Akun Dana Milik Hendri, yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membayarkan deposit merental mobil sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk diberikan kepada terdakwa dan Saksi RIDWAN masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk Saksi HENDRI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk dikirimkan kepada ANTON melalui akun dana sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan dikirimkan kepada RIKO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membayar utang kepada RIKO, dan sisanya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipegang oleh Saksi HENDRI. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama Saksi RIDWAN dan Saksi HENDRI setelah merental mobil pergi bersama-sama ke Muaro Bungo yang sebelumnya tujuan kabur adalah daerah Bangkinang Riau.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dan para saksi sampai di Muaro Bungo dan beristirahat dirumah ibu dari Saksi HENDRI. Sekira pukul 14.30 WIB Saksi HENDRI menguhubungi temannya yang berada di Dharmasraya, kemudian terdakwa bersama Saksi Hendri dan Saksi Ridwan dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia berangkat kembali ke Dharmasraya sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bersama para saksi melanjutkan perjalanan untuk kembali ke Muaro Bungo, dalam perjalanan terdakwa dan para saksi singgah ke SPBU untuk mengisi bensin, namun pada saat mengantri Mobil tersebut mati dikarenkana sistem GPSNya dimatikan, saat itu langsung datang dari arah belakang Mobil merk Toyota Reborn warna hitam yang berisi petugas kepolisian dari Polres Dharmasraya langsung membawa Terdakwa, Saksi RIDWAN, dan Saksi HENDRI yang selanjutnya dilakukan penggeledahan tas milik Saksi HENDRI dan ditemukan kunci “T” merupakan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Mobil Merk Mitsubishi Tipe L 300 milik Saksi RAHMAD FADILLAH yang terjadi di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan menanyakan kepemilikan kunci T tersebut adalah milik Saksi HENDRI. Kemudian Terdakwa bersama Saksi RIDWAN dan Saksi HENDRI dibawa ke Polsek Kota Baru Abai Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Tim Buser Polres Kerinci dan Tim Buser Polres Dharmasraya kembali ke Polsek Kota Baru Abai Polres Dharmasraya dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi RIDWAN, yang kemudian terdakwa bersama saksi RIDWAN dibawa ke Polres Kota Solok untuk mengambil barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 yang dalam penguasaan Saksi DONI, dan selanjutnya terdakwa dan Saksi RIDWAN bersama Tim Buser Polres Kerinci ke singkarak untuk menyita Kerangkeng dari mobil yang terletak di belakang rumah RIKO yang disembunyikan oleh RIKO dan Saksi HENDRI, yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIDWAN dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap perbuatan pencurian terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan dengan cara dikirim melaui akun dana milik Saksi HENDRI ke akun Dana milik terdakwa.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan melawan hukum ini terdakwa berperan dalam melakukan pencurian Mobil dan juga bersama-sama dengan Saksi RIDWAN, Saksi HENDRI, Saksi ARMADI dan ANTON merencanakan pencurian mobil tersebut serta terdakwa menarik keuntungan dari penjualan suatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya diperoleh dari kejahatan.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencurian terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 bersama Saksi HENDRI, Saksi ARMADi dan Saksi RIDWAN tanpa seiizin dan sepengetahuan dari SAKSI RAHMAD FADILLAH selaku pemilik mobil dan Saksi AL EFENDI selaku pemilik rumah tempat mobil tersebut diparkirkan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan dengan cara dikirim melaui akun dana milik Saksi HENDRI ke akun Dana milik terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI, Saksi ARMADI, dan Saksi RIDWAN tersebut Saksi RAHMAD FADILLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan menghambat aktivitas perusahaan CV. Telaga Jernih dalam menyalurkan distribusi air mineral.
-----------------Perbuatan Terdakwa VIKRAM MILIANSYAH Alias BIBIA Bin AGUSTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa VIKRAM MILIANSYAH Alias BIBIA Bin AGUSTI, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di atas Bukit Singkarak yang oleh karena Pengadilan Negeri yang didalam wilayah hukumnya Terdakwa ditahan yaitu diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat keduduka pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, berdasarkan Ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungai Penuh berwenang mengadilinya, telah “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabuapten Kerinci, Provinsi Jambi berupa pencurian terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 bersama Saksi HENDRI, Saksi ARMADI dan Saksi RIDWAN dan ANTON tanpa seiizin dan sepengetahuan dari Saksi RAHMAD FADILLAH selaku pemilik mobil dan Saksi AL EFENDI selaku pemilik rumah tempat mobil tersebut diparkirkan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan dengan cara dikirim melaui akun dana milik Saksi HENDRI ke akun Dana milik terdakwa.
- Bahwa pada awalnya dilakukan perbuatan melawan hukum oleh Saksi ADISMANTO (dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya) bersama RIKO (daftar pencarian Saksi) dengan menjualkan mobil hasil curian oleh terdakwa bersama Saksi HENDRi, Saksi ARMADI dan Saksi RIDWAN tersebut tanpa seiizin pemilik mobil yaitu Saksi RAHMAD FADILLAH kepada Saksi DONI SYAH PUTRA dengan kesepakatan disertai dengan STNK Mobil dengan harga jual yaitu Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang uangnya dikirimkan melalui transfer Bank BRI oleh Saksi DONI kepada Saksi ADISMANTO ke rekening Bank BRI Atas Nama Susy Lasmarni. Setelah terjadinya transaksi jual beli tersebut Saksi ADISMANTO menyuruh orang suruhannya mengantarkan mobil tersebut kepada Saksi DONI, namun pada saat menerima 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type : L300 PU FB-R (4x2) M/T, Nomor Plat BA 8058 MA, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39KJ004768, Nomor Mesin : 4D56CT23864 yang diantarkan oleh orang suruhan Saksi ADISMANTO, Saksi DONI menanyakan keberadaan STNK mobil tersebut dan Saksi ADISMANTO menjanjikan STNK akan dikirimkan 3 hari kedepan kepada Saksi DONI karena Saksi ADISMANTO mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan milik Keluarganya yang berada di Kerinci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Ferbuari pukul 22.00 WIB RIKO mengirimkan uang kepada Saksi HENDRI atas penjualan Mobil yang telah terdakwa bersama para saksi curi melalui akun Dana sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang kemudian uang tersebut dibagi oleh Saksi HENDRI secara rata kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) dan kepada Saksi RIDWAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke Akun dana milik terdakwa dan milik Saksi RIDWAn, dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa dan para saksi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB RIKO kembali mengirimkan kembali uang hasil penjualan mobil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi HENDRI melalui Akun Dana Milik HENDRI, yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membayarkan deposit merental mobil sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk diberikan kepada terdakwa dan Saksi RIDWAN masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk Saksi HENDRI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk dikirimkan kepada ANTON melalui akun dana sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan dikirimkan kepada RIKO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membayar utang kepada RIKO, dan sisanya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipegang oleh Saksi HENDRI
- Bahwa dalam melakukan perbuatan melawan hukum ini terdakwa berperan dalam melakukan pencurian Mobil dan juga bersama-sama dengan Saksi RIDWAN, Saksi HENDRI, Saksi ARMADI dan ANTON merencanakan pencurian mobil tersebut serta terdakwa menarik keuntungan dari penjualan suatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya diperoleh dari kejahatan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRI, Saksi ARMADI, dan Saksi RIDWAN dan Saksi ADISMANTO tersebut Saksi RAHMAD FADILLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan menghambat aktivitas perusahaan CV. Telaga Jernih dalam menyalurkan distribusi air mineral
-----------------Perbuatan Terdakwa VIKRAM MILIANSYAH Alias BIBIA Bin AGUSTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana------------------ |